Langsung ke konten

PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PP No. 26 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Lingkungan tJidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan mantrsia serta makhluk hidup 1ain. '2. Perlindungan dan Pengelolaan l,ingkungan Ilidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Flidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan Lingkungan pemanfaatan, Hidup J'ang meliputi perencattaan, pengendalian, pemeliharaan, penga\\rasan, dan penegakan hukum. 1. Rencana Perlinriungan dan Pengelolaan l,ingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanazrn tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta Llpaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun rvaktu tertentu. yang 4. Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan Hidup merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengar-uhi dalam membentuk keseimbangarr, stabilitas, dan prodr-rktivitas Lingkungan Hi dup. 1. Ekoregion adalah rvilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan Lingkungan Hidup. 1. Da}ra Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hiclup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. 1. Dava Tampung Lingkungan Hiclup adalah kemampuan lingkungan hidup untr,rk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamn-\'a. 1. Fungsi . . . SK No 254502 A --- PRES IDEN a 1. Fungsi Lingkungan Hidup adalah kemanfaatan yang diberikan Lingkungan Hidup sesuai dengan ciaya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai sumber dan penunjang hidup manusia dan rnakhluk hiclup lain. L Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari Ekosistem dan Lingkungan Hidup bagi manusia dan keberlangsunqan kehidupan yang di antaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan Lingkungan Hidup, penyokong proses a1am, dan pelestarian nilai budaya. 1. Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup .vang terdiri atas sumber daya hayati dan nonha5rati .1'ang secara kescluruhan membentuk kesatuan Ekosistem. 1 1. Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitau dengan lingkungan hidup. 1 2. Pelakr-r Usaha adalalr orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atatt kegiatan pada bidang tertentu. 1. Menteri adalah menteri y'ang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 2

Perencanaan Perlindungan dan Pengeblaan l,ingkungan Hidup diselenggarakan melalui tahapan: - inventarisasi Lingkungan Hidup; - penetapan w'ilalrah Ekoregion; dan - penyusunan RPPLH.

Pasal 2

Da1-a (1) Pe'nr,usunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan dan Tampung Lingkurrgan Hidup nasional pulau/kepulauan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan berdasarkan hasil inrrentarisasi Lingkungan l{idup nasional dan pulau/kepulauan. Da1,'a Dukung Lingkungan Hidup dan Da-v-a l2l Penyusunan Tampung Lingkungan Hidup provinsi dan Ekoregiotr lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 hurrf b dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi Lirrgkungan Hirlup tingkat rvila-vah Ekoregion lintas kabupatcn / kot.a dalam sattt provinsi. Da-v-a (3) Penyusunan Da1.a Dul<ung Lingklrngan Hidup dan Tampung Lingkungan Hidup kabupaten,/kota dan Ekoregion di vrilayah kabupaten/ kota scbagaimana dimaksud dalam Pasal I t huruf c dilakukan berdasarkan hasii Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat r,r,'ilayah Ekoregion kabupaten/ kota. **(4) Flasil ...** SK No 254510 A --- PRESIDEN 1l (4i Hasil inve'ntarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada alzat (1), ayat (2), dan ayat (3) ciigunakan untuk mendapatkan informasi ketersediaan cian kebutuhan Sumber Dava Alarn.

Pasal 3

Inventarisasi Lingkungan Hidup terdiri atas tingkat: - nasional; - pulau/ kepulauan; dan - r.r,ilavah Ekoregion. ### Pasal 4... SK No 254503 A --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Inventarisasi Lingkungan Llidup tingkat nasionai dan** prilauf kepulautrn dilaksanakarr oleh Me nteri. ( 1) (2\ Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan tahapa n: - pengumpulan dan pengelornpokan data dan informasi; - analisis data clan inlbrmasi; - pendokumentasian; dan - evaluasi.

Pasal 5

(i) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 4 ayat (2\ hurr-rf a meliputi data dan informasi: - spasial; dan - nonspasial. (21 Data dan informasi spasial sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf a berupa: - karvasan hutern; - sistem lahzrn; - fungsi Ekosistem gambut; - daerah aliran srtngai; - penutup lahan; {. potensi energi dan sumber daya minerai; C. kebencanaan geologi; h. bahasa; - sebaran suku; dan - data dan informasi lainn5ra yang relevan dengan kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup. **(3) Data dan informasi nonspasial sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b berupa: - jumlah penduduk; - kerentanan terhadap perubahan iklim; - kearifan krkal; dan d. neraca sumber claya alanr dan Lingkungan Flidup; - <lata dan informasi lainnya 1'-ang relevan dengalt kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup. **(2) (4) Data dan informasi sebagaimana dirnaksud pada ayat** dan ayat (3) dikumpulkan dengan cara: - pelibatan masyarakat; - survcy lapangan; - penggunaan SK No 254504A --- PRES IOEN - pengEJunaan data dan informasi 1'ang telah diterbitkan pemerintah oleir kementerian/lembaga nonkernenterian ; cian/atau - penggunaan data dan informasi resmi lainnya 5'ang relevan.

Pasal 6

**(1) Pengelompokan data dan informasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 a>'aL (2) huruf a dilakukan terhadap data dan informasi hasil pc'ngumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pilsal 5. {21 Data dan informasi sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dikelompokkan menjadi: - data dan informasi Sumber Dalra Alam; clan - data cian informasi wiiayah Ekoregion. **(3) Data dan informasi Sumber Daya Alam sebagaimana** dimaksud pada a.1'at (2) huruf a meliputi: - potensi dan ketersediaan, meliputi: 1 . sumber da1-a alam ticiak terbarukan; dan 1. sumber dal'a alarn terbarukan, berupa: - tidak akan habis; atau - me rniliki potensi terbarukan; yang dimanfaatkan sebagai: b. jenis L materiai; dan 1. Jasa Lingkungan Hidup; - bentuk petrguasaan, oleh: i . pemerintah; 1. Pelaku Usaha vang memiliki perizinan berusaha; dan 1. masvarakat; - pengetahuan pengeiolaan, berdasarkan: 1. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan 1. kearifan iokal; - bentuk kerusakan, meliputi: 1 . degradasi Sumber Daya Alam dau kualitas lingkungan hidup; dan/at.au 1. deplesi Sumber Daya Alam; dan - konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pc'ngehlaan. **(4) Data...** SK No 254505 A --- I PRESIDEN **(4) Data dan informasi wilai'ah Ekoregion sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari: - r,t'ilavah Ekoregion darat. meliputi: 1 karakteristik bentang alam; 2 daerah aliran sungai; J iklim; 4 flora dan fauna; 5 sosial budaya; o ekonomi; dan 7 kelembagaan masyarakat, d an - u'ilayah Ekoregion 1aut, meliputi: 1. geologi dan morfologi dasar laut; 1. oseanografi; dan 1. keanekaragaman hayati.

Pasal 7

(21 (i Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ) huruf b dilakukan terhadap data dan informasi 1'ang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat {21. (21 Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan tahapan: - verifikasi data dan informasi; dan - pengolahan data dan informasi. **(3) Verihkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a** dikecualikan terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 avat (4) huruf c dan huruf d. (41 Analisis data dan informasi sebagaintana dimaksud pada a],at (2) dilakukan untuk menghasilkan rincian Sumber Da)'a Alam dan u.'i1a1'ah Ekorcgion.

Pasal 8

Hasil inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 disusun dalam bentuk dokumen cetak dan/atau eiektronik. ### Pasal 9... SK No 254506 A --- PRESIDEN _7 _ Pelsal 9 Tata cara pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidtrp sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I 1'ang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Per.rturan Pemerintah ini.

Pasal 10

**(1) Hasil inventarisasi I-ingkungan Hidup sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan evaluasi oleh Mentcri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memba,ndingkan: - data dan informasi yang digunakan ketika pelaksanaan inventarisasi, dengan ketersediaan data dan inlormasi sejenis yang mutakhir; cian pelaksanaan b. metode i'ang digttnakan ketika inventarisa.";i, dengan metocie mut.akhir. **(2) (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat** digurrakan untuk pemutakhiran data dan informasi.

Pasal 11

Hasil inventarisasi Lingkungan Llidup sebagalmana dimaksud pe n,trrsunan dan dalam Pasal B cligunakan sebagai dasar penetapan: - wilavah Ekoregion; - Daya Dukurrg Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkunga.n Hidttp; dan - RPPLH.

Pasal 12

**(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesr-rai dengan** keu'enanganuya melakukan inventzrrisasi Lingkungern Hidup tingkat wilal'ah Ekoregion sebagaimana dimaksud deilam Pasal 3 huruf c yang berada di dalam il'ila1'-ah administra tifnlra. (21 Inventarisasi sebagaimana dimaksucl pada ayat (i) diiaksanakan setelah Menteri menetapkan u,ila.vah Ekoregion. **(3) Tata...** SK No 254507 A --- PRESIDEN -8 **(3) Tata cara pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidup** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada a1'at (2).

Pasal 13

Ekoregior-r (1) Penlrusunan dan penetapan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal I t huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil Inventarisasi Lingkungan . Hidup tingkat nasional dan tingkat pulau / kepulauan pada avat ( l) (2) Wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksr,rd meliputi: - wllayah darat: dan - r,r.ilayah iaut.

Pasal 14

**(1) Wilayah Ekoregion darat disusun dengan menggunakan** data dan inlormasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a. **(1) (21 Penyrrsunarr sebagaimana dimaksud pada ayat** meliputi: - deiineasi; dan i:. deskripsi. **(3) Hasil penl'usunan u.i1a)'ah Ekoregion darat dituangkan** dalam bentuk informasi geospasial.

Pasal 15

(1 ) Wilayah Ekoregion laut disusun dengan menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud daiam Pasal 6 a"v-at (4) huruf b. ( 1 (2) Penyps1111^t, sebagaimana dimaksud pada ayat ) meliputi: - delineasi; dan - deskripsi. **(3) Hasil ...** SK No 254526 A --- PRESIOEN **(3) Hasil penyrsunan wilayah Ekoregion laut dituangkan** dalam bentuk informasi geospasial.

Pasal 16

**(1) Hasil pen5,'usunan u'ilavah Ekoregion darat dan q'ilavah** 1 4 Ekoregion laut sebagaimana dimaksud dalarn Pasai ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) ditetapkan dalam bentuk KepLrtusan Menteri. (21 Penetapan r.,"-ilayah Ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan v'ila5rah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 a1'at (4). **(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan** setelah Menteri berkoordinasi dengan: menvelenggarakan urusan pemerintahan a. menteri -vang di bidang tata ruang; - menteri yang menlrelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan - menteri yang menyelenggzrrakan urusan pemerintahan di bidang energi darr sumber daya mineral.

Pasal 17

Penetapan rvilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16 a_vat (l) disajikan daiam bentuk cetak dan/atau elektronik.

Pasal 18

Wilayah Ekoregion vang telah ditetapkan dilakukan peninjauan dalam ha1: - terjadi peristivva alam dan/atau non-alam yang teiah mengubah bentuk permukaan br-rrni; clitetapkan b. perubahan batas u'ilayah negara ,vang berdasarkan peraturan perundang-undangan rnengenai u.ilayah negara; da n / atau - perkernbangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan penentuan r,l'i1ayah" SK No 254509 A --- PRESIDEN Pasal i9 Pen-!'usunan dan penetapan Da-va Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan I{idup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1i huruf b dilakukan oleh: Daya a. Menteri, untuk Dal,a Dukung Lingkungan Hidup dan Tarapung Lingkungan Hidup nasional dan pulau/ kepulauan; - gubernur, untuk Daya Dukrtng Lingkungan Hidup dan l)aya Tampung Lingkungan Hidup provinsi dan Ekoregion lintas kabupaten/kota; dan Hidr-rp c. bupati/wali kota, unt.uk Daya Dukung Lingkungan dan Da1*a Tampr:ng Lingkungan Hidup kabupaten/kota dan Ekoregion di v,'i la-v*ah kabupatenTkota.

Pasal 21

Peny'usunan Daya Dtikung Lingkungan Hidup dan Da-v-a Tampung Lingkungan Hiclup dilakukan dengan menggunakan metode: - kinerja Jasa Lirrgkungan Hidup; - jejak ekologis dan biokapasitas; atau - metode lainnya yang diakui secara nasional clan/atau in lernasional.

Pasal 22

**(1) Dava Dukung Lingkungan Hidup cian Daya Tampung** Lingkungan Hidup yang telah disusun, dituangkan dalam dokumen yang memuat informasi status Lingkungan l{idup berupa: - terlampaui; atau - belum terlampaui. **(2) Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Dnva Tampung** Lingkungan l{idup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dite tapkan dalam bentuk: - Keputusan Menteri untuk Davil Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hiclup nasional dan pulau / kepulauan; - Kepr-rtusan gubernur untuk Da1'a Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung l-ingkungan Hidup provinsi dan Ekoregion lintas kabupaten/kota; dan - Keputusan bupati/u'a1i kota, untuk Daya ps1u.rt,* Lingkungan Hidup dan Da1'a Tampung Lingkungan Hidup kabupaten/ kota dan Ekoregion cli *.ilayah kabupaten / kota.

Pasal 23

Dalam me netapkan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Da-t a Tampung Lingkungan Hidup nasional dan pulau/kepulartan '22 ayat. (2) huruf a, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Menteri berkoordinasi dcngan: a.menteri... SK No 2545 ll A --- PRES IDEN menyele nggarakan urusan pemerintahan di a. menteri !'ang bidang tata rllang; pemerintahan di b. menteri yang nrenyelenggarakan urusan bidang kelautan cian perikanan; dan pernerintahan cli c. menteri yang menyelenggarakan urusan bidang energi dan surnber daya mineral.

Pasal 24

**(1) Daya Dukung Lingkungan Hrdup dan Daya Tampung** Lingkungarn Hidup dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali daiam I (satu) t.ahun. **(2) Evaluasi dilakukan ut-tt-uk memutakhirkan status** Lingkungan Flidup sebagaimana dimaksud <lalam Pasal'22 al,at (1 ).

Pasal 25

Tata cara penyusunan dan penetapall Daya Dukung Lingkungan Hi<lup dan I)zr-v-a Tampung Lingkungan Hidup te,:cantum dalam Lampiran II .,'ang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian I(esatu Umum

Pasal 26

**(1) RPPLH terdiri atas:** - RPPLH nasional; - RPPLH provinsi; dan - RPPLH kabupalten/ kota. (21 RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disr-rsun oleh: - Menteri, unttrk RPPLH nasional; tr. gubernur, ttntuk RPPLH provinsi; dan RPPLH kabupater:/kota c. btrpati/r'vali kota, untuk **(3) Dalam . . .** SK No 254512 A --- - t.) - **(3) Dalam penyusunan:** - RPPLH provinsi, gubernur berkonsuitasi dengan Menteri; dan - RPPLH kabupaten/kota, bupati/u,a1i kota sesuai dengan keu'enangann,r-a berkonsultasi dengan gubernur.

Pasal 27

**(1) RPPLH nasiona.l disusun berdasarkan:** - inventarisasi Lingkungan Flidup tingkat nasional; dan - inventarisasi Lingki.rngan Hid up tingkat pulau/ kepulauan. (21 RPPLH provinsi disusun berdasarkan: - RPPLH nasional; - inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/ kepulauan; dan - inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregiotr vlilayah pror'.in si. **(3) RPPLH kabupaten/kota disusun berdzrsarkan:** - RPPLH provinsi; - inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat p uiau / kepularran; dan - inventarisasi Lingkur-rgan Hidup tingkat Ekoregion rvilayah kabupaten/ kota.

Pasal 28

**(1) Penl'usunan RPPLH rnemperhatikan aspek:** - keragaman karakter dan fungsl ekologis: - sebaran penduduk; - sebaran potensi Sumber Da1'a Alam; - kearifan lokal; - aspirasi masyarakat; dan - perubahan iklim. (21 Aspek sebagaimana climaksud pada ayat (1)diperoleh dari pengelompokan data dan informasi Sumber l)a-v*a Alam dan rvilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (2). Bagian . . . SK No 254513 A --- PRES IDEN Bagian Kedua Tahapan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 29

RPPLH disusun dengan tahapan: dan a. identilikasi potensi dan masaiah Periindungan Pengeiolaan Lingkungan Hidup; - penyusunan skenario Perlindungan dan Pengeiolaan Lingkungan Hidup; - perumusan RPPLH; dan - penetapan RPPLH.

Pasal 30

**(1) Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan** Pengelolaan Lingkr.rngan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hurufl a diiakukan clengan menggunakart kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup, dan responsnya. **(2) Identifikasi potensi dan masalah sebagaimana din-raksud** pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak I.ingkuugan Hidup. **(3) Hasil identifikasi potensi dan masalah sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mellYusun skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam menjawab tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sampai dengan 3O (tiga puiuh) tahun. ### Pasal 3 1 **(1) Peny-usunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan** Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 a5,at (3) menggunakan pendekatan antisipasi strategis scsuai (strategic foresight) atau pendekatan laiun-va dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknoiogi **(2) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan** ( 1), disusun Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat melalui: - konsultasi publik; dan b.pembahasarr... SK No 254514 A --- PRESIDEN - pembahasan dengan menteri/ kepala lembaga pemerir-rtah nonkementerian, gubernur, dan / atau bupati/u'ali kota. **(3) Konsultasi publik sebagaimana dirraksud pada avat (2)** huruf a dilakuknn dengzrn melibatkan: a . akademisi; dan/ atau - Organisasi Lingkungan l{idup. (21 (4\ Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ai'at huruf b dilakukan dengan mempertimbangkatt: - ke terkaitan antarinstansi pemerintah dan/ atau instansi pemerintah daerah di dalam rvilal'ah,/ daerah skenario Perlindungan rlan Pengelolaan Lingkungan Hidup; - instansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah daerah berbiltasan langsung dengan -vang rvilavah/daerah skenario Perlindungan dan Pengelolaztn Lingkungan Hidup: dan/atau - instansi pemerintah dan / atau instansi petnerintah kell,enanElan padir sebuah dae rah llang memiiiki kawasan di daerah terscbut. **(5) Skenario Pe rlindttngan clan Pcngelolaan Lingkungan** Hidup menghasilkan: Pengelolaan a. rLlmusan visi Perlinriungan dan Lingkungan Hiclup; cian - rumusan RPPLH. **(6) Visi sebagairnana dimaksud pada a1'at (5) huru[ a** dirumuskan berdasarkan - ketersediaan sumber daya;: - Daya Dukung Lingkungan Hidttp dan Daya Tampuug Lingkungzrn tlidup; dan / ata u - disrupsi tcknologi.

Pasal 32

**(1) Rumusan RPPLH seba.gaimana dimaksud clalam Pasal 31** ayal (5) hurul b meliputi: - rencana pemanfaatau ciarr/atau pencadangan Sumber Dayer Alam; - rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau Fungsi Lingkungan Flidupi - rencana pengendalian, pemantauan, serta penda-v*agunaan dan pelesl.arian Sttmber Dav2 R1^-t dan - rencana . SK No 254515 A --- PRES IDEN 16- - rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan ik1im. (21 Rencana pemanfaatan dan/atau pcncadangan Sumber Da5:a Alam sebagaimana dimaksud pada a-v-a t (1) huruf a me muat paling sedikit: - interrsitas pengatlrran pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Da1.a Alam; dan - penyediaan lanskap dengan fungsi 1.indung. **(3) Rencana pemeiiharaan dan pcrlindungan kualitas** dan/atau Fur-rgsi Lingkungan Hidr-rp sebagaimarra se dikit: dimaksud pada a1-a t (1 ) huruf b memuat paling - pengeloiaan u'ilallah y'ang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan; br. restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kuaiitas air, lahan, iaut, dan udara; dan - restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kualitas Ekosisterrr, ke anekaragaman ha1'ati, dan rvilavah penl'edia Jasa Lingkungan Hiclup. **(4) Rencana pengendalian, pemantauan, serta** pendavagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat paling se<1ikit: - pola produksi dan konsumsi berkelanjutzrn; dan - penerapan teknologi ramah lingkungan. **(5) Rencana adaptasi dan mitigasi l.erhadap perubahan iklim** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hlrn"tf d memuat paling sedikit: - upaya peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim clan risiko ber-rc:rna; dan - upaya penurunan emisi gas rumah kaca.

Pasal 33

**(1) Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasai 32** dituangkan dalam bentuk kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. **(2) Kebijakan Perlindtrngan dan Pengelolaan Lingkungan** Hidup meliputi: penyangga a. perlindungan rvilayah vang memiliki fungsi kehidupan dan kinerja Jasa Lingkut-rgan Hidup tinggi; b^pemulihan... SK No254516A --- - pemulihan wilayah yang mengalami penurunan kualitas clan Fungsi Lingkungan Hidup; - pemanfaatan u.i1a]'ah dan Sumber Daya Alam berdasarkan kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Da1,a Tampung Lingkungan Hidup; - pencadangan nilal'ah 1,ang memiliki potensi Sumber Daya Alam; <li e. pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya AIam suatu u,'ilayah; - penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission; dan / atau g peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana. **(3) Kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan** Pengelolaan Lingkungan Hidup disajikan berdasarkan: - pulau/kepulauan, untuk RPPLH nasional; dan - u,ilayah administratif provinsi, untttk RPPLH provinsi; dan - q,ilayah administratif kabupaten/kota, untuk RPPLH kabupaten/kota.

Pasal 34

**(1) RPPLH menjadi dasar peny'usunan dan dimuat dalam** rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. jangkar (2) Pemuatal'r RPPLH ke dalam rencana pembangunan panjang dan rencana pembangunan jangka menengah dilakukan melalui pen)-Lrsunan kajian lingkungan hidup strategis. **(3) Tata cara penyusunan kajian lingkungan hidup stratcgis** dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang- undangan. **(4) Selain menjadi dasar penvllsunan dokume n rencana** sebagaimana dimaksud pada a1'at (1), RPPLH digunakan sebagai acuan dalam penyusLrnan: - RPPLH berbasis media lingkungan; - RPPLH berbasis Ekosistem; dan - kebijakan sekt<-rr spesifik yang berkaitan dengan aspek Periindungan dan Pengeloiaan Lingkungan Hidup. Bagian . SK No2545l7A --- PRESIDEN Bagian Ketiga Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional

Pasal 35

**(1) RPPLH nasional disusun dengan tahapan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 29. (21 Hasil penyrrsunan pada tahap identifikasi dan skenario untuk: - identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup; dan - skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa gambaran untuk menjavr,'ab tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a. **(3) Tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi aspek: - populasi dan ekonomi; - tekanan pada Ekosistem dan lahan; - Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, serta kualitas Lingkungan Hidup; dan - risiko bencana alam dan nonalam, serta kerugian ekonomi. **(4) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan** Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan skenario sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 30 ayat (3).

Pasal 36

**(1) Berdasarkan skenario sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 35 ayat (4) dirumuskan: - visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan - RPPLH dalam bentuk kebijakan, strategi dan program. **(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b** dikelompokkan berdasarkan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2). ### Pasal 37... SK No 254029 A --- PRES IDEN

Pasal 37

**(1) RPPLH nasioneLl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35** dan Pasal 36 ditetapkar-r dengan Peraturan Pemerintah ini. ( 1) (2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ay'at tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Keempat Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungarr Hidup Provinsi dan Kabupaten,/ Kota

Pasal 38

**(1) Gubernur dan bupati/u'a1i kota sesuai dengan** kervenarrgannva menyllsi-ln dan melaksanakan RPPLIJ. **(2) Ketentuan mengenai penlmsullan RPPLH nasional** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasai 36 bcrlaku secara mutatis rnutandis terhadap penyusunan RPPLH provinsi dan kabupaten/kota. **(3) Dalam hai suatu wilayah administratif beri.rda dalam satu** Ekoregion bc'rdasarkan hasil skenario rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (5), perumusan dan pelaksanaan RPPLH dilakukan melalui konsultasi oleh: - Menteri, untuk lintas provinsi; dan - gubernur, untuk lintas kabupaten/kota. (21 (4) I(onsultasi sebagaimana iiimaksud pada ayat dilakr,rkan untuk memastikan RPPLH dalam satu w'ilayah Ekoregion dilaksanakan secara terintegrasi dalam setiap tingkatan RPPLI-I. **(5) Pelaksanaan secara terintcgrasi sebagaimatra dimaksr-rd** pada ayat (3) dilakukan clalam bentuk kerja sarnzr antarpemerintah daerah yang Lrerada dalam satu u'ilayah Ekoregion. **(6) Tata cara k.erja sama antarpemerintah claerah** dilaksanakan sesuai dengan ketentltan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 39... SK No254519A --- PRESIDEN -'20 -

Pasal 39

**(1) RPPLH provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi.** l)\ RPPLH kabupat.c'nl kota diatur dengan peraturan claerah kabupzrten/ kot-a. Bagian Kclima Rencana Perlindungan clan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai Dasar Pemanfaatan Sunrber Daya Alam

Pasal 40

**(1) RPPLH digunakan sebagai dasar pemanfaatarn Sumber** Daya Alam. RPPI.H belum tersusun, pemanfaratan Sumber l2l Dalam hal Daya Alam dilaksanakan berdasarkan Da1'a Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dengan memperhntikan: - keberianjutan proses dan F'ungsi lingkungan hidup; dzln b. keberianjutan produktivitas lingkungan hiclup; - keseiamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 41

IVIenteri, gubernur, dan bupati / u'ali kota sesuai dengan keu'enangannl*a melakltkan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH.

Pasal 42

**(1) Pemantauan dilakukan untuk memastikan terlaksanarrl'a** Pcrlindungan dan Pengr:lolaar-r Lingkttngan Hidup sesuai dengan dokumen RPPLH. (21 Pemarrtauan dilakrrkan terhadap inciikator kinerja utama RPPLH. **(3) Pemantauan dilakukan paiing sedikit 1 (satu) kali dalam** 1 (satu) tahun. ### Pasal 43... SK No 254520 A --- PRESIDEN

Pasal 43

( i capaian ) Evaluasi diiakukan untuk mcngetahul pelaksanaan RPPLH. **(2) Evaluasi dilakukan dengan membanciingkan antara hasil** pelaksanaan RPPLH dan nilzri indikator kinerja utarna RPPLH. **(3) Evaluasi dilakukan dengan menggunakan data dau** informasi: (lima) a. hasil pemantauan pelaksanaan RPPLH dalam 5 tahun terakhir; - hasil pemutakhiran data dan informasi inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 ayat (3); dan - indikator kinerja utzrma RPPLH. **(4) Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam** .5 (lima) tahun. **(5) Hasil evaluasi cligunakan sebagai dasar perubahan materi** RPPLH.

Pasal 44

indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 a5rat (2J serta Pasal 43 ayat (2) dan avat (3) huruf c untlrk: yang a. RPPLH Nasional tercantum dalam Lampiran IV meruperkan bagian tidak tcrpisahkan dari Peraturan PemerinLah ini; dan - RPPLH pror;insi dan kabupate n/ kota, disusun oleh gubernur dan bupati/u'ali kota sesuai dengan ke',1'enangannya dengan n-remperhatikan kepada indikator kinerja RPPLH Nasional se bagaimana dimaksud clalam huruf a.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pentusunan, pemantauan, dan evalr"rasi RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten / kota diatur clalam Peraturan Mentcri. BABVII ... SK No 254521 A --- PRES IDEN ## BAB ViI

Pasal 46

**(1) Perrrbinaan dilaksanakan untul< menjaga kualitas** pen-v:elenggaraan perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2\ Pe mbinaan dilaksanakan oleh: - Menterj, kepada: 1. gubernur; 1. mast,arakat' 1. perguruan tinggi; dan/atau 1. Organisasi Lingkungan Hidup; - gubernur, kepada: 1. bupati/u.'ali kota; dan/atau 1. masl'arakat; 1. perguruan ringgi; dan,i atau 1. C)rganisasi Lingkungan Hidup, dan - bupati/u,ali kota, kepada: 1. perangkat clarerah tingkat kabupaten/kota; 1. masvarakat; 1. perguruan tinggi; dan/atau 1. Org,anisasi Lingkungan Fliclup. (21 (3) Pembinaan sebagaimana dimaksutl pada a!-at dilakukan secara tcrkoordir-rasi antara Menteri, gubernur, dan bupal i,/',vali kota. (41 Pembinaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 47

Pembinaan dilakukan dalam ber-rtuk: - pendampingan; - diseminasi peratr-rrnn perundang-undangan; - bimbingan tekrris; - konsultasi; e.per-rdidikan... SK No 254522 A --- o1 - pendidikan dan peiatihan; - penelitian dan pengembangan; - penyebariuasan infortnasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/at::u - bentuk lainnl.a sesuai dengau perkembangan ilmu pengetahuan. Pasai 48 Peran serta masyarakat dilakukan melalui: pelaksanaan a. penliampaian data dan informasi dalam inventarisasi Lingkungan Hidup dan/atau penl'r-lsunan RPPLH; - pemberian saran, pendapat, dan tanggapan; dan/atau ba1ik. c. penyampaian pengaduan dan umpan SiSTEM INFORMASI PERtrNCANAAN PERLINDUNGAN

Pasal 49

tl) Menteri, gubernur, dan bupati/u'ali kota sesuai dengan kervenangannya membangun sistcm informasi perencarlaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. pe rencanaan Perlindungan dan (2) Sistem informasi Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas: dan a. sistem informasi perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat nasional; clan b. sistem informasi perencanaan Pcrlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat provinsi; dan clan c. sistem informasi perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat kabupaten / kota. **(3) Sistem informasi perencanaan Perlindungan dan** Pengelolaan Lingkungan Hidup paling sedikit memi-lat: - inventarisasi Lingkungan Hidup; - u'ilavah Ekoregion; - Daya Dukung l,ingkungan Hidup dan Dat'a Tampturg Lirrgkungan Hidup; - RPPLH; dan - hasil ... SK No 254523 A --- PRES IDEN ..\ A e hasil pemanl.auan dan evaluasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasai 50 Menteri/ kepala lembagzr pemerintah nonkementerian dan pemerintah ciaerah yang menvelcnggarakan perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Ilidup melakukan pertukaran infcrrmasi melalui sistem inftrrmasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 51

**(1) Sistem inlbrmasi perencanaan Perlindungan dan** Pengelolaan l-ingkur-rgan Hidup diintegrasikan ke dalam sistem infolmasi Lingkr.rngan Hidup. cara {21 Ketentuan tebih lanjut mengenai tata penyelenggaraan sistem irrf<;rmasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkutrgan l{idup cliatur dalam Peraturan Menteri. PENDANAAN

Pasal 52

Pendanaan pcnl <-:lenggaraan pe rencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkr,rngan Hidup bersi"rmber dari: - anggaran pendapatan dan belanja negara; - anggaran pendapa l"an dan belarrja claerah; dan/atau - sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan pcmndang-undangan. BAI] X

Pasal 53

**(1) RPPLH pr:ovinsi dan RPPLH kabupaten/kota:** - yang telah clitetapkan dalam bentuk peraturall daerah dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukan evaluasi; dan b.,v.'ang... SK No 254524 A --- FRESIDEN - yang sedang dalam proses penetapan peratllran daerah dilakukan sesuai dengan ketc'ntuan Peraturan Pemerintah ini. (2J Evaluasi sebagaimana dimaksucl pada aJrat ( 1) huruf a dilakukan untuk meninjau kesesuaian pen-y-usunan RPPLH dengan Peratllran PemerintaLr ini. (21 (3) Evah-rasi sebagaimana dirnaksud pada ayat dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pe merintah ini diunclangkan. (4\ Dalam hal hzrsil evaluasi menl,atakan: - RPPLH sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, RPPLH dinl'atakan tetap berlaku; atau - RPPLH tidak sesr-rai dengan Peraturan Pemerintah ini, dilakukan pen-v-esuaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. **(5) RPPLH vang tr:lah clilakukan pen.v-esuaian sebagaimana** dimaksud pada alrat (4) huruf b ditetapkan dalam peraturan claerah pal.ing lambat 3 (tiga) tahun se.jak diketahuinya hasil evalna si. KtrTENTUAN PENUTUP

Pasal 54

RPPLH provinsi dan RPPLH kabupatcn/kota rvaj ib ditetapkan paling lambat 3 (tig.r) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

Pasal 55

Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku pada Langgal diundangkan. Agar . . . SK No 254525 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025 INDONESIA, ttcl Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025 , ttd Salinan sesuai dengan aslinva Perundan g-undangan dan nistrasi Huku.m, a Djaman SK No 254001 A --- PRESIDEN