PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan tJidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu
sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
mantrsia serta makhluk hidup 1ain.
'2. Perlindungan dan Pengelolaan l,ingkungan Ilidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi Lingkungan Flidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan Lingkungan
pemanfaatan, Hidup J'ang meliputi perencattaan,
pengendalian, pemeliharaan, penga\\rasan, dan penegakan
hukum.
1. Rencana Perlinriungan dan Pengelolaan l,ingkungan
Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah
perencanazrn tertulis yang memuat potensi, masalah
Lingkungan Hidup, serta Llpaya perlindungan dan
pengelolaannya dalam kurun rvaktu tertentu.
yang 4. Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan Hidup
merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling
mempengar-uhi dalam membentuk keseimbangarr,
stabilitas, dan prodr-rktivitas Lingkungan Hi dup.
1. Ekoregion adalah rvilayah geografis yang memiliki
kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta
pola interaksi manusia dengan alam yang
menggambarkan integritas sistem alam dan Lingkungan
Hidup.
1. Da}ra Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
manusia, makhluk hiclup lain, dan keseimbangan
antarkeduanya.
1. Dava Tampung Lingkungan Hiclup adalah kemampuan
lingkungan hidup untr,rk menyerap zat, energi, dan/atau
komponen lain yang masuk atau dimasukkan
ke dalamn-\'a.
1. Fungsi . . .
SK No 254502 A
---
PRES IDEN
a
1. Fungsi Lingkungan Hidup adalah kemanfaatan yang
diberikan Lingkungan Hidup sesuai dengan ciaya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup sebagai sumber dan
penunjang hidup manusia dan rnakhluk hiclup lain.
L Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari Ekosistem
dan Lingkungan Hidup bagi manusia dan
keberlangsunqan kehidupan yang di antaranya mencakup
penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan
Lingkungan Hidup, penyokong proses a1am, dan
pelestarian nilai budaya.
1. Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup .vang
terdiri atas sumber daya hayati dan nonha5rati .1'ang secara
kescluruhan membentuk kesatuan Ekosistem.
1 1. Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang
yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri
yang tujuan dan kegiatannya berkaitau dengan
lingkungan hidup.
1 2. Pelakr-r Usaha adalalr orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atatt kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Menteri adalah menteri y'ang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Pasal 2
Perencanaan Perlindungan dan Pengeblaan l,ingkungan Hidup
diselenggarakan melalui tahapan:
- inventarisasi Lingkungan Hidup;
- penetapan w'ilalrah Ekoregion; dan
- penyusunan RPPLH.
Pasal 2
Da1-a (1) Pe'nr,usunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan
dan Tampung Lingkurrgan Hidup nasional
pulau/kepulauan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 19
huruf a dilakukan berdasarkan hasil inrrentarisasi
Lingkungan l{idup nasional dan pulau/kepulauan.
Da1,'a Dukung Lingkungan Hidup dan Da-v-a l2l Penyusunan
Tampung Lingkungan Hidup provinsi dan Ekoregiotr lintas
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
hurrf b dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi
Lirrgkungan Hirlup tingkat rvila-vah Ekoregion lintas
kabupatcn / kot.a dalam sattt provinsi.
Da-v-a (3) Penyusunan Da1.a Dul<ung Lingklrngan Hidup dan
Tampung Lingkungan Hidup kabupaten,/kota dan
Ekoregion di vrilayah kabupaten/ kota scbagaimana
dimaksud dalam Pasal I t huruf c dilakukan berdasarkan
hasii Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat r,r,'ilayah
Ekoregion kabupaten/ kota.
**(4) Flasil ...**
SK No 254510 A
---
PRESIDEN
1l
(4i Hasil inve'ntarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud pada alzat (1), ayat (2), dan ayat (3) ciigunakan
untuk mendapatkan informasi ketersediaan cian
kebutuhan Sumber Dava Alarn.
Pasal 3
Inventarisasi Lingkungan Hidup terdiri atas tingkat:
- nasional;
- pulau/ kepulauan; dan
- r.r,ilavah Ekoregion.
### Pasal 4...
SK No 254503 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Inventarisasi Lingkungan Llidup tingkat nasionai dan**
prilauf kepulautrn dilaksanakarr oleh Me nteri.
( 1) (2\ Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan tahapa n:
- pengumpulan dan pengelornpokan data dan informasi;
- analisis data clan inlbrmasi;
- pendokumentasian; dan
- evaluasi.
Pasal 5
(i) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksucl
dalam Pasal 4 ayat (2\ hurr-rf a meliputi data dan informasi:
- spasial; dan
- nonspasial.
(21 Data dan informasi spasial sebagaimana dirnaksud pada
ayat (1) huruf a berupa:
- karvasan hutern;
- sistem lahzrn;
- fungsi Ekosistem gambut;
- daerah aliran srtngai;
- penutup lahan;
{. potensi energi dan sumber daya minerai;
C. kebencanaan geologi; h. bahasa;
- sebaran suku; dan
- data dan informasi lainn5ra yang relevan dengan
kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup.
**(3) Data dan informasi nonspasial sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b berupa:
- jumlah penduduk;
- kerentanan terhadap perubahan iklim;
- kearifan krkal;
dan d. neraca sumber claya alanr dan Lingkungan Flidup;
- <lata dan informasi lainnya 1'-ang relevan dengalt
kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup.
**(2) (4) Data dan informasi sebagaimana dirnaksud pada ayat**
dan ayat (3) dikumpulkan dengan cara:
- pelibatan masyarakat;
- survcy lapangan;
- penggunaan
SK No 254504A
---
PRES IOEN
- pengEJunaan data dan informasi 1'ang telah diterbitkan
pemerintah oleir kementerian/lembaga
nonkernenterian ; cian/atau
- penggunaan data dan informasi resmi lainnya 5'ang
relevan.
Pasal 6
**(1) Pengelompokan data dan informasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 a>'aL (2) huruf a dilakukan
terhadap data dan informasi hasil pc'ngumpulan
sebagaimana dimaksud dalam Pilsal 5.
{21 Data dan informasi sebagaimana dimaksucl pada ayat (1)
dikelompokkan menjadi:
- data dan informasi Sumber Dalra Alam; clan
- data cian informasi wiiayah Ekoregion.
**(3) Data dan informasi Sumber Daya Alam sebagaimana**
dimaksud pada a.1'at (2) huruf a meliputi:
- potensi dan ketersediaan, meliputi:
1 . sumber da1-a alam ticiak terbarukan; dan
1. sumber dal'a alarn terbarukan, berupa:
- tidak akan habis; atau
- me rniliki potensi terbarukan;
yang dimanfaatkan sebagai: b. jenis
L materiai; dan
1. Jasa Lingkungan Hidup;
- bentuk petrguasaan, oleh:
i . pemerintah;
1. Pelaku Usaha vang memiliki perizinan berusaha;
dan
1. masvarakat;
- pengetahuan pengeiolaan, berdasarkan:
1. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
1. kearifan iokal;
- bentuk kerusakan, meliputi:
1 . degradasi Sumber Daya Alam dau kualitas
lingkungan hidup; dan/at.au
1. deplesi Sumber Daya Alam;
dan
- konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat
pc'ngehlaan.
**(4) Data...**
SK No 254505 A
---
I
PRESIDEN
**(4) Data dan informasi wilai'ah Ekoregion sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
- r,t'ilavah Ekoregion darat. meliputi:
1 karakteristik bentang alam;
2 daerah aliran sungai;
J iklim;
4 flora dan fauna;
5 sosial budaya;
o ekonomi; dan
7 kelembagaan masyarakat,
d an
- u'ilayah Ekoregion 1aut, meliputi:
1. geologi dan morfologi dasar laut;
1. oseanografi; dan
1. keanekaragaman hayati.
Pasal 7
(21 (i Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat )
huruf b dilakukan terhadap data dan informasi 1'ang telah
dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat {21.
(21 Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)dilakukan dengan tahapan:
- verifikasi data dan informasi; dan
- pengolahan data dan informasi.
**(3) Verihkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a**
dikecualikan terhadap data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 avat (4) huruf c dan huruf d.
(41 Analisis data dan informasi sebagaintana dimaksud pada
a],at (2) dilakukan untuk menghasilkan rincian Sumber
Da)'a Alam dan u.'i1a1'ah Ekorcgion.
Pasal 8
Hasil inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 disusun dalam bentuk
dokumen cetak dan/atau eiektronik.
### Pasal 9...
SK No 254506 A
---
PRESIDEN
_7 _
Pelsal 9
Tata cara pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidtrp
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8
tercantum dalam Lampiran I 1'ang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Per.rturan Pemerintah ini.
Pasal 10
**(1) Hasil inventarisasi I-ingkungan Hidup sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan evaluasi oleh Mentcri
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara memba,ndingkan:
- data dan informasi yang digunakan ketika
pelaksanaan inventarisasi, dengan ketersediaan data
dan inlormasi sejenis yang mutakhir; cian
pelaksanaan b. metode i'ang digttnakan ketika
inventarisa.";i, dengan metocie mut.akhir.
**(2) (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
digurrakan untuk pemutakhiran data dan informasi.
Pasal 11
Hasil inventarisasi Lingkungan Llidup sebagalmana dimaksud
pe n,trrsunan dan dalam Pasal B cligunakan sebagai dasar
penetapan:
- wilavah Ekoregion;
- Daya Dukurrg Lingkungan Hidup dan Daya Tampung
Lingkunga.n Hidttp; dan
- RPPLH.
Pasal 12
**(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesr-rai dengan**
keu'enanganuya melakukan inventzrrisasi Lingkungern
Hidup tingkat wilal'ah Ekoregion sebagaimana dimaksud
deilam Pasal 3 huruf c yang berada di dalam il'ila1'-ah
administra tifnlra.
(21 Inventarisasi sebagaimana dimaksucl pada ayat (i)
diiaksanakan setelah Menteri menetapkan u,ila.vah
Ekoregion.
**(3) Tata...**
SK No 254507 A
---
PRESIDEN
-8
**(3) Tata cara pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidup**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inventarisasi
sebagaimana dimaksud pada a1'at (2).
Pasal 13
Ekoregior-r (1) Penlrusunan dan penetapan wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I t huruf a dilakukan
oleh Menteri berdasarkan hasil Inventarisasi Lingkungan
. Hidup tingkat nasional dan tingkat pulau / kepulauan
pada avat ( l) (2) Wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksr,rd
meliputi:
- wllayah darat: dan
- r,r.ilayah iaut.
Pasal 14
**(1) Wilayah Ekoregion darat disusun dengan menggunakan**
data dan inlormasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf a.
**(1) (21 Penyrrsunarr sebagaimana dimaksud pada ayat**
meliputi:
- deiineasi; dan
i:. deskripsi.
**(3) Hasil penl'usunan u.i1a)'ah Ekoregion darat dituangkan**
dalam bentuk informasi geospasial.
Pasal 15
(1 ) Wilayah Ekoregion laut disusun dengan menggunakan
data dan informasi sebagaimana dimaksud daiam Pasal 6
a"v-at (4) huruf b.
( 1 (2) Penyps1111^t, sebagaimana dimaksud pada ayat )
meliputi:
- delineasi; dan
- deskripsi.
**(3) Hasil ...**
SK No 254526 A
---
PRESIOEN
**(3) Hasil penyrsunan wilayah Ekoregion laut dituangkan**
dalam bentuk informasi geospasial.
Pasal 16
**(1) Hasil pen5,'usunan u'ilavah Ekoregion darat dan q'ilavah**
1 4 Ekoregion laut sebagaimana dimaksud dalarn Pasai
ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) ditetapkan dalam bentuk
KepLrtusan Menteri.
(21 Penetapan r.,"-ilayah Ekoregion dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kesamaan v'ila5rah Ekoregion
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 a1'at (4).
**(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
setelah Menteri berkoordinasi dengan:
menvelenggarakan urusan pemerintahan a. menteri -vang
di bidang tata ruang;
- menteri yang menlrelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan; dan
- menteri yang menyelenggzrrakan urusan pemerintahan
di bidang energi darr sumber daya mineral.
Pasal 17
Penetapan rvilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16 a_vat (l) disajikan daiam bentuk cetak dan/atau
elektronik.
Pasal 18
Wilayah Ekoregion vang telah ditetapkan dilakukan peninjauan
dalam ha1:
- terjadi peristivva alam dan/atau non-alam yang teiah
mengubah bentuk permukaan br-rrni;
clitetapkan b. perubahan batas u'ilayah negara ,vang
berdasarkan peraturan perundang-undangan rnengenai
u.ilayah negara; da n / atau
- perkernbangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
berhubungan dengan penentuan r,l'i1ayah"
SK No 254509 A
---
PRESIDEN
Pasal i9
Pen-!'usunan dan penetapan Da-va Dukung Lingkungan Hidup
dan Daya Tampung Lingkungan I{idup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1i huruf b dilakukan oleh:
Daya a. Menteri, untuk Dal,a Dukung Lingkungan Hidup dan
Tarapung Lingkungan Hidup nasional dan
pulau/ kepulauan;
- gubernur, untuk Daya Dukrtng Lingkungan Hidup dan
l)aya Tampung Lingkungan Hidup provinsi dan Ekoregion
lintas kabupaten/kota; dan
Hidr-rp c. bupati/wali kota, unt.uk Daya Dukung Lingkungan
dan Da1*a Tampr:ng Lingkungan Hidup kabupaten/kota
dan Ekoregion di v,'i la-v*ah kabupatenTkota.
Pasal 21
Peny'usunan Daya Dtikung Lingkungan Hidup dan Da-v-a
Tampung Lingkungan Hiclup dilakukan dengan menggunakan
metode:
- kinerja Jasa Lirrgkungan Hidup;
- jejak ekologis dan biokapasitas; atau
- metode lainnya yang diakui secara nasional clan/atau
in lernasional.
Pasal 22
**(1) Dava Dukung Lingkungan Hidup cian Daya Tampung**
Lingkungan Hidup yang telah disusun, dituangkan dalam
dokumen yang memuat informasi status Lingkungan
l{idup berupa:
- terlampaui; atau
- belum terlampaui.
**(2) Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Dnva Tampung**
Lingkungan l{idup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dite tapkan dalam bentuk:
- Keputusan Menteri untuk Davil Dukung Lingkungan
Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hiclup nasional
dan pulau / kepulauan;
- Kepr-rtusan gubernur untuk Da1'a Dukung Lingkungan
Hidup dan Daya Tampung l-ingkungan Hidup provinsi
dan Ekoregion lintas kabupaten/kota; dan
- Keputusan bupati/u'a1i kota, untuk Daya ps1u.rt,*
Lingkungan Hidup dan Da1'a Tampung Lingkungan
Hidup kabupaten/ kota dan Ekoregion cli *.ilayah
kabupaten / kota.
Pasal 23
Dalam me netapkan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Da-t a
Tampung Lingkungan Hidup nasional dan pulau/kepulartan
'22 ayat. (2) huruf a, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Menteri berkoordinasi dcngan:
a.menteri...
SK No 2545 ll A
---
PRES IDEN
menyele nggarakan urusan pemerintahan di a. menteri !'ang
bidang tata rllang;
pemerintahan di b. menteri yang nrenyelenggarakan urusan
bidang kelautan cian perikanan; dan
pernerintahan cli c. menteri yang menyelenggarakan urusan
bidang energi dan surnber daya mineral.
Pasal 24
**(1) Daya Dukung Lingkungan Hrdup dan Daya Tampung**
Lingkungarn Hidup dilakukan evaluasi paling sedikit
1 (satu) kali daiam I (satu) t.ahun.
**(2) Evaluasi dilakukan ut-tt-uk memutakhirkan status**
Lingkungan Flidup sebagaimana dimaksud <lalam Pasal'22
al,at (1 ).
Pasal 25
Tata cara penyusunan dan penetapall Daya Dukung
Lingkungan Hi<lup dan I)zr-v-a Tampung Lingkungan Hidup
te,:cantum dalam Lampiran II .,'ang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian I(esatu
Umum
Pasal 26
**(1) RPPLH terdiri atas:**
- RPPLH nasional;
- RPPLH provinsi; dan
- RPPLH kabupalten/ kota.
(21 RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disr-rsun oleh:
- Menteri, unttrk RPPLH nasional;
tr. gubernur, ttntuk RPPLH provinsi; dan
RPPLH kabupater:/kota c. btrpati/r'vali kota, untuk
**(3) Dalam . . .**
SK No 254512 A
---
- t.) -
**(3) Dalam penyusunan:**
- RPPLH provinsi, gubernur berkonsuitasi dengan
Menteri; dan
- RPPLH kabupaten/kota, bupati/u,a1i kota sesuai
dengan keu'enangann,r-a berkonsultasi dengan
gubernur.
Pasal 27
**(1) RPPLH nasiona.l disusun berdasarkan:**
- inventarisasi Lingkungan Flidup tingkat nasional; dan
- inventarisasi Lingki.rngan Hid up tingkat
pulau/ kepulauan.
(21 RPPLH provinsi disusun berdasarkan:
- RPPLH nasional;
- inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat
pulau/ kepulauan; dan
- inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregiotr
vlilayah pror'.in si.
**(3) RPPLH kabupaten/kota disusun berdzrsarkan:**
- RPPLH provinsi;
- inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat
p uiau / kepularran; dan
- inventarisasi Lingkur-rgan Hidup tingkat Ekoregion
rvilayah kabupaten/ kota.
Pasal 28
**(1) Penl'usunan RPPLH rnemperhatikan aspek:**
- keragaman karakter dan fungsl ekologis:
- sebaran penduduk;
- sebaran potensi Sumber Da1'a Alam;
- kearifan lokal;
- aspirasi masyarakat; dan
- perubahan iklim.
(21 Aspek sebagaimana climaksud pada ayat (1)diperoleh dari
pengelompokan data dan informasi Sumber l)a-v*a Alam
dan rvilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (2).
Bagian . . .
SK No 254513 A
---
PRES IDEN
Bagian Kedua
Tahapan Penyusunan Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 29
RPPLH disusun dengan tahapan:
dan a. identilikasi potensi dan masaiah Periindungan
Pengeiolaan Lingkungan Hidup;
- penyusunan skenario Perlindungan dan Pengeiolaan
Lingkungan Hidup;
- perumusan RPPLH; dan
- penetapan RPPLH.
Pasal 30
**(1) Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan**
Pengelolaan Lingkr.rngan Hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 hurufl a diiakukan clengan menggunakart
kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi,
dampak Lingkungan Hidup, dan responsnya.
**(2) Identifikasi potensi dan masalah sebagaimana din-raksud**
pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi
berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak I.ingkuugan
Hidup.
**(3) Hasil identifikasi potensi dan masalah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mellYusun
skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dalam menjawab tantangan, isu, kondisi, dan dampak
Lingkungan Hidup sampai dengan 3O (tiga puiuh) tahun.
### Pasal 3 1
**(1) Peny-usunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan**
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
a5,at (3) menggunakan pendekatan antisipasi strategis
scsuai (strategic foresight) atau pendekatan laiun-va
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknoiogi
**(2) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan**
( 1), disusun Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
melalui:
- konsultasi publik; dan
b.pembahasarr...
SK No 254514 A
---
PRESIDEN
- pembahasan dengan menteri/ kepala lembaga
pemerir-rtah nonkementerian, gubernur, dan / atau
bupati/u'ali kota.
**(3) Konsultasi publik sebagaimana dirraksud pada avat (2)**
huruf a dilakuknn dengzrn melibatkan:
a . akademisi; dan/ atau
- Organisasi Lingkungan l{idup.
(21 (4\ Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ai'at
huruf b dilakukan dengan mempertimbangkatt:
- ke terkaitan antarinstansi pemerintah dan/ atau
instansi pemerintah daerah di dalam rvilal'ah,/ daerah
skenario Perlindungan rlan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
- instansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah
daerah berbiltasan langsung dengan -vang rvilavah/daerah skenario Perlindungan dan
Pengelolaztn Lingkungan Hidup: dan/atau
- instansi pemerintah dan / atau instansi petnerintah
kell,enanElan padir sebuah dae rah llang memiiiki
kawasan di daerah terscbut.
**(5) Skenario Pe rlindttngan clan Pcngelolaan Lingkungan**
Hidup menghasilkan:
Pengelolaan a. rLlmusan visi Perlinriungan dan
Lingkungan Hiclup; cian
- rumusan RPPLH.
**(6) Visi sebagairnana dimaksud pada a1'at (5) huru[ a**
dirumuskan berdasarkan
- ketersediaan sumber daya;:
- Daya Dukung Lingkungan Hidttp dan Daya Tampuug
Lingkungzrn tlidup; dan / ata u
- disrupsi tcknologi.
Pasal 32
**(1) Rumusan RPPLH seba.gaimana dimaksud clalam Pasal 31**
ayal (5) hurul b meliputi:
- rencana pemanfaatau ciarr/atau pencadangan Sumber
Dayer Alam;
- rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas
dan/atau Fungsi Lingkungan Flidupi
- rencana pengendalian, pemantauan, serta
penda-v*agunaan dan pelesl.arian Sttmber Dav2 R1^-t
dan
- rencana .
SK No 254515 A
---
PRES IDEN
16-
- rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan
ik1im.
(21 Rencana pemanfaatan dan/atau pcncadangan Sumber
Da5:a Alam sebagaimana dimaksud pada a-v-a t (1) huruf a
me muat paling sedikit:
- interrsitas pengatlrran pemanfaatan dan/atau
pencadangan Sumber Da1.a Alam; dan
- penyediaan lanskap dengan fungsi 1.indung.
**(3) Rencana pemeiiharaan dan pcrlindungan kualitas**
dan/atau Fur-rgsi Lingkungan Hidr-rp sebagaimarra
se dikit: dimaksud pada a1-a t (1 ) huruf b memuat paling
- pengeloiaan u'ilallah y'ang memiliki fungsi sistem
penyangga kehidupan;
br. restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kuaiitas air,
lahan, iaut, dan udara; dan
- restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kualitas
Ekosisterrr, ke anekaragaman ha1'ati, dan rvilavah
penl'edia Jasa Lingkungan Hiclup.
**(4) Rencana pengendalian, pemantauan, serta**
pendavagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat
paling se<1ikit:
- pola produksi dan konsumsi berkelanjutzrn; dan
- penerapan teknologi ramah lingkungan.
**(5) Rencana adaptasi dan mitigasi l.erhadap perubahan iklim**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hlrn"tf d memuat
paling sedikit:
- upaya peningkatan ketahanan terhadap dampak
perubahan iklim clan risiko ber-rc:rna; dan
- upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
Pasal 33
**(1) Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasai 32**
dituangkan dalam bentuk kebijakan, strategi, dan
program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
**(2) Kebijakan Perlindtrngan dan Pengelolaan Lingkungan**
Hidup meliputi:
penyangga a. perlindungan rvilayah vang memiliki fungsi
kehidupan dan kinerja Jasa Lingkut-rgan Hidup tinggi;
b^pemulihan...
SK No254516A
---
- pemulihan wilayah yang mengalami penurunan
kualitas clan Fungsi Lingkungan Hidup;
- pemanfaatan u.i1a]'ah dan Sumber Daya Alam
berdasarkan kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup
dan Da1,a Tampung Lingkungan Hidup;
- pencadangan nilal'ah 1,ang memiliki potensi Sumber
Daya Alam;
<li e. pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya AIam
suatu u,'ilayah;
- penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission;
dan / atau
g peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan
iklim serta pengurangan risiko bencana.
**(3) Kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan**
Pengelolaan Lingkungan Hidup disajikan berdasarkan:
- pulau/kepulauan, untuk RPPLH nasional; dan
- u,ilayah administratif provinsi, untttk RPPLH provinsi;
dan
- q,ilayah administratif kabupaten/kota, untuk RPPLH
kabupaten/kota.
Pasal 34
**(1) RPPLH menjadi dasar peny'usunan dan dimuat dalam**
rencana pembangunan jangka panjang dan rencana
pembangunan jangka menengah.
jangkar (2) Pemuatal'r RPPLH ke dalam rencana pembangunan
panjang dan rencana pembangunan jangka menengah
dilakukan melalui pen)-Lrsunan kajian lingkungan hidup
strategis.
**(3) Tata cara penyusunan kajian lingkungan hidup stratcgis**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
per-undang- undangan.
**(4) Selain menjadi dasar penvllsunan dokume n rencana**
sebagaimana dimaksud pada a1'at (1), RPPLH digunakan
sebagai acuan dalam penyusLrnan:
- RPPLH berbasis media lingkungan;
- RPPLH berbasis Ekosistem; dan
- kebijakan sekt<-rr spesifik yang berkaitan dengan aspek
Periindungan dan Pengeloiaan Lingkungan Hidup.
Bagian .
SK No2545l7A
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Nasional
Pasal 35
**(1) RPPLH nasional disusun dengan tahapan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 29.
(21 Hasil penyrrsunan pada tahap identifikasi dan skenario
untuk:
- identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak
Lingkungan Hidup; dan
- skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf b berupa gambaran untuk menjavr,'ab tantangan,
isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
**(3) Tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi
aspek:
- populasi dan ekonomi;
- tekanan pada Ekosistem dan lahan;
- Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung
Lingkungan Hidup, serta kualitas Lingkungan Hidup;
dan
- risiko bencana alam dan nonalam, serta kerugian
ekonomi.
**(4) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan**
Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan skenario sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30 ayat (3).
Pasal 36
**(1) Berdasarkan skenario sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 35 ayat (4) dirumuskan:
- visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
dan
- RPPLH dalam bentuk kebijakan, strategi dan program.
**(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
dikelompokkan berdasarkan kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
### Pasal 37...
SK No 254029 A
---
PRES IDEN
Pasal 37
**(1) RPPLH nasioneLl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35**
dan Pasal 36 ditetapkar-r dengan Peraturan Pemerintah ini.
( 1) (2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ay'at
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Keempat
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungarr Hidup
Provinsi dan Kabupaten,/ Kota
Pasal 38
**(1) Gubernur dan bupati/u'a1i kota sesuai dengan**
kervenarrgannva menyllsi-ln dan melaksanakan RPPLIJ.
**(2) Ketentuan mengenai penlmsullan RPPLH nasional**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasai 36
bcrlaku secara mutatis rnutandis terhadap penyusunan
RPPLH provinsi dan kabupaten/kota.
**(3) Dalam hai suatu wilayah administratif beri.rda dalam satu**
Ekoregion bc'rdasarkan hasil skenario rumusan RPPLH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (5),
perumusan dan pelaksanaan RPPLH dilakukan melalui
konsultasi oleh:
- Menteri, untuk lintas provinsi; dan
- gubernur, untuk lintas kabupaten/kota.
(21 (4) I(onsultasi sebagaimana iiimaksud pada ayat
dilakr,rkan untuk memastikan RPPLH dalam satu w'ilayah
Ekoregion dilaksanakan secara terintegrasi dalam setiap
tingkatan RPPLI-I.
**(5) Pelaksanaan secara terintcgrasi sebagaimatra dimaksr-rd**
pada ayat (3) dilakukan clalam bentuk kerja sarnzr
antarpemerintah daerah yang Lrerada dalam satu u'ilayah
Ekoregion.
**(6) Tata cara k.erja sama antarpemerintah claerah**
dilaksanakan sesuai dengan ketentltan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 39...
SK No254519A
---
PRESIDEN
-'20 -
Pasal 39
**(1) RPPLH provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi.**
l)\ RPPLH kabupat.c'nl kota diatur dengan peraturan claerah
kabupzrten/ kot-a.
Bagian Kclima
Rencana Perlindungan clan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagai Dasar Pemanfaatan Sunrber Daya Alam
Pasal 40
**(1) RPPLH digunakan sebagai dasar pemanfaatarn Sumber**
Daya Alam.
RPPI.H belum tersusun, pemanfaratan Sumber l2l Dalam hal
Daya Alam dilaksanakan berdasarkan Da1'a Dukung
Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup
dengan memperhntikan:
- keberianjutan proses dan F'ungsi lingkungan hidup;
dzln b. keberianjutan produktivitas lingkungan hiclup;
- keseiamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan
masyarakat.
Pasal 41
IVIenteri, gubernur, dan bupati / u'ali kota sesuai dengan
keu'enangannl*a melakltkan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan RPPLH.
Pasal 42
**(1) Pemantauan dilakukan untuk memastikan terlaksanarrl'a**
Pcrlindungan dan Pengr:lolaar-r Lingkttngan Hidup sesuai
dengan dokumen RPPLH.
(21 Pemarrtauan dilakrrkan terhadap inciikator kinerja utama
RPPLH.
**(3) Pemantauan dilakukan paiing sedikit 1 (satu) kali dalam**
1 (satu) tahun.
### Pasal 43...
SK No 254520 A
---
PRESIDEN
Pasal 43
( i capaian ) Evaluasi diiakukan untuk mcngetahul
pelaksanaan RPPLH.
**(2) Evaluasi dilakukan dengan membanciingkan antara hasil**
pelaksanaan RPPLH dan nilzri indikator kinerja utarna
RPPLH.
**(3) Evaluasi dilakukan dengan menggunakan data dau**
informasi:
(lima) a. hasil pemantauan pelaksanaan RPPLH dalam 5
tahun terakhir;
- hasil pemutakhiran data dan informasi inventarisasi
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 ayat (3); dan
- indikator kinerja utzrma RPPLH.
**(4) Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam**
.5 (lima) tahun.
**(5) Hasil evaluasi cligunakan sebagai dasar perubahan materi**
RPPLH.
Pasal 44
indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
a5rat (2J serta Pasal 43 ayat (2) dan avat (3) huruf c untlrk:
yang a. RPPLH Nasional tercantum dalam Lampiran IV
meruperkan bagian tidak tcrpisahkan dari Peraturan
PemerinLah ini; dan
- RPPLH pror;insi dan kabupate n/ kota, disusun oleh
gubernur dan bupati/u'ali kota sesuai dengan
ke',1'enangannya dengan n-remperhatikan kepada indikator
kinerja RPPLH Nasional se bagaimana dimaksud clalam
huruf a.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pentusunan,
pemantauan, dan evalr"rasi RPPLH provinsi dan RPPLH
kabupaten / kota diatur clalam Peraturan Mentcri.
BABVII ...
SK No 254521 A
---
PRES IDEN
## BAB ViI
Pasal 46
**(1) Perrrbinaan dilaksanakan untul< menjaga kualitas**
pen-v:elenggaraan perencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
(2\ Pe mbinaan dilaksanakan oleh:
- Menterj, kepada:
1. gubernur;
1. mast,arakat'
1. perguruan tinggi; dan/atau
1. Organisasi Lingkungan Hidup;
- gubernur, kepada:
1. bupati/u.'ali kota; dan/atau
1. masl'arakat;
1. perguruan ringgi; dan,i atau
1. C)rganisasi Lingkungan Hidup,
dan
- bupati/u,ali kota, kepada:
1. perangkat clarerah tingkat kabupaten/kota;
1. masvarakat;
1. perguruan tinggi; dan/atau
1. Org,anisasi Lingkungan Fliclup.
(21 (3) Pembinaan sebagaimana dimaksutl pada a!-at
dilakukan secara tcrkoordir-rasi antara Menteri, gubernur,
dan bupal i,/',vali kota.
(41 Pembinaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun.
Pasal 47
Pembinaan dilakukan dalam ber-rtuk:
- pendampingan;
- diseminasi peratr-rrnn perundang-undangan;
- bimbingan tekrris;
- konsultasi;
e.per-rdidikan...
SK No 254522 A
---
o1
- pendidikan dan peiatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- penyebariuasan infortnasi perencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/at::u
- bentuk lainnl.a sesuai dengau perkembangan ilmu
pengetahuan.
Pasai 48
Peran serta masyarakat dilakukan melalui:
pelaksanaan a. penliampaian data dan informasi dalam
inventarisasi Lingkungan Hidup dan/atau penl'r-lsunan
RPPLH;
- pemberian saran, pendapat, dan tanggapan; dan/atau
ba1ik. c. penyampaian pengaduan dan umpan
SiSTEM INFORMASI PERtrNCANAAN PERLINDUNGAN
Pasal 49
tl) Menteri, gubernur, dan bupati/u'ali kota sesuai dengan kervenangannya membangun sistcm informasi
perencarlaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
pe rencanaan Perlindungan dan (2) Sistem informasi
Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas:
dan a. sistem informasi perencanaan Perlindungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat nasional;
clan b. sistem informasi perencanaan Pcrlindungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat provinsi; dan
clan c. sistem informasi perencanaan Perlindungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat
kabupaten / kota.
**(3) Sistem informasi perencanaan Perlindungan dan**
Pengelolaan Lingkungan Hidup paling sedikit memi-lat:
- inventarisasi Lingkungan Hidup;
- u'ilavah Ekoregion;
- Daya Dukung l,ingkungan Hidup dan Dat'a Tampturg
Lirrgkungan Hidup;
- RPPLH; dan
- hasil ...
SK No 254523 A
---
PRES IDEN
..\ A
e hasil pemanl.auan dan evaluasi perencanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasai 50
Menteri/ kepala lembagzr pemerintah nonkementerian dan
pemerintah ciaerah yang menvelcnggarakan perencanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Ilidup melakukan
pertukaran infcrrmasi melalui sistem inftrrmasi perencanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 51
**(1) Sistem inlbrmasi perencanaan Perlindungan dan**
Pengelolaan l-ingkur-rgan Hidup diintegrasikan ke dalam
sistem infolmasi Lingkr.rngan Hidup.
cara {21 Ketentuan tebih lanjut mengenai tata penyelenggaraan sistem irrf<;rmasi perencanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkutrgan l{idup cliatur
dalam Peraturan Menteri.
PENDANAAN
Pasal 52
Pendanaan pcnl <-:lenggaraan pe rencanaan Perlindungan
Pengelolaan Lingkr,rngan Hidup bersi"rmber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapa l"an dan belarrja claerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan pcmndang-undangan.
BAI] X
Pasal 53
**(1) RPPLH pr:ovinsi dan RPPLH kabupaten/kota:**
- yang telah clitetapkan dalam bentuk peraturall daerah
dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukan evaluasi;
dan
b.,v.'ang...
SK No 254524 A
---
FRESIDEN
- yang sedang dalam proses penetapan peratllran
daerah dilakukan sesuai dengan ketc'ntuan Peraturan
Pemerintah ini.
(2J Evaluasi sebagaimana dimaksucl pada aJrat ( 1) huruf a
dilakukan untuk meninjau kesesuaian pen-y-usunan
RPPLH dengan Peratllran PemerintaLr ini.
(21 (3) Evah-rasi sebagaimana dirnaksud pada ayat
dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan
Pe merintah ini diunclangkan.
(4\ Dalam hal hzrsil evaluasi menl,atakan:
- RPPLH sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini,
RPPLH dinl'atakan tetap berlaku; atau
- RPPLH tidak sesr-rai dengan Peraturan Pemerintah ini,
dilakukan pen-v-esuaian sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.
**(5) RPPLH vang tr:lah clilakukan pen.v-esuaian sebagaimana**
dimaksud pada alrat (4) huruf b ditetapkan dalam
peraturan claerah pal.ing lambat 3 (tiga) tahun se.jak
diketahuinya hasil evalna si.
KtrTENTUAN PENUTUP
Pasal 54
RPPLH provinsi dan RPPLH kabupatcn/kota rvaj ib ditetapkan
paling lambat 3 (tig.r) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan.
Pasal 55
Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku pada Langgal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 254525 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2025
INDONESIA,
ttcl
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinva
Perundan g-undangan dan
nistrasi Huku.m,
a Djaman
SK No 254001 A
---
PRESIDEN
