(1) Penggantian belanja pegawai ditentukan menurut Peraturan-peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri dan atas dasar-dasar di bawah ini:
a. pada kekuatan-kekuatan harian sampai 100 tempat tidur, diberi penggantian untuk seorang dokter, pada kekuatan-kekuatan harian sampai 200 tempat tidur, diberi penggantian sebanyak-banyaknya untuk dua orang dokter, demikian seterusnya, sehingga pada kekuatan-kekuatan harian untuk setiap 100 tempat tidur lebih, diberi.penggantian sebanyak-banyaknya untuk seorang dokter lebih;
b. pada kekuatan-kekuatan harian sampai 25 tempat tidur, diberi penggantian untuk 3 orang jururawat yang berijazah, pada kekuatan-kekuatan harian sampai 50 tempat tidur, diberi penggantian untuk 6 orang jururawat yang berijazah, pada kekuatan- kekuatan harian sampai 75 tempat tidur, diberi panggantian untuk 9 orang jururawat yang berijazah, demikian seterusnya, sehingga pada kekuatan-kekuatan harian untuk setiap 25 tempat tidur lebih, diberi penggantian lebih untuk 3 orang jururawat yang berijazah, di antara tiap-tiap 6 orang jururawat dapat ada seorang perawat;
c. pada kekuatan-kekuatan harian 150 tempat tidur atau lebih, diberi penggantian untuk seorang penata-usaha;
d. pada kekuatan-kekuatan harian 150 tempat tidur atau lebih, diberi penggantian untuk seorang asisten-apoteker;
e. di samping penggantian tiap-tiap jururawat yang berijazah, diberi penggantian untuk 4 orang pembantu jururawat atau untuk 4 orang murid.
(2) Jumlah-jumlah penggantian biaya tersebut dalam Pasal 2 ayat (2) No. 2 ditetapkan oleh Menteri sebagai berikut:
a. untuk penyusutan dapat diberikan setahun setinggi-tingginya sejumlah 2% daripada ongkos mendapatkan gedung-gedung (verkrijgingskosten). Besarnya penyusutan ini dapat ditetapkan kembali (hergewaardeerd);
b. untuk ongkos pemeliharaan dapat diberikan tiap-tiap tahun setinggi-tingginya jumlah 0,75% daripada ongkos mendapatkan gedung-gedung dalam 10 tahun yang pertama sejak berdirinya gedung-gedung itu, 1% dalam 10 tahun yang kedua, 1 1/2% dalam 10 tahun yang ketiga, 2% dalam 10 tahun yang keempat. Ongkos-ongkos pemeliharaan inipun dapat ditetapkan kembali,
c. untuk beban-beban yang lain di antaranya verponding, asuransi, dan lain-lain dapat diberikan setahun setinggi-tingginya 1% daripada ongkos mendapatkan barang-barang tetap. Di mana perlu jumlah ini dapat dinaikkan.
(3) Jumlah-jumlah penggantian biaya tersebut dalam Pasal 2 ayat (2) No. 3 ditetapkan oleh Menteri sebagai berikut.
untuk ongkos pemeliharaan dan pembaharuan akan diberikan setahun setinggi-tingginya sejumlah 1O% daripada harga pembelian alat-alat perlengkapan dan instrumentarium.
Pos inipun dapat ditetapkan kembali.
(4) Jumlah-jumlah penggantian biaya untuk ongkos-ongkos eksploitasi yang tidak tetap seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) No. 4 ditetapkan oleh Menteri dengan sepatutnya.