Sistem pendidikan tinggi di INDONESIA merupakan suatu sistem multistrata yang terdiri dari :
a. Program Sarj ana termasuk di dalamnya Program Sarj ana M uda untuk satu cabang ilmu, teknologi, dan seni tertentu;
b. Program Pasca Sarj ana dan Doktor yang mencakup Program Spesialis untuk satu cabang atau sekelompok cabang ilmu, teknologi, dan seni tertentu;
c. Program Nongelar yang mencakup Program Diploma dan Program Akta dalam cabang ilmu, ketrampilan, teknologi, dan seni.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang PENATAAN FAKULTAS PADA UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 1
Pasal 2
Pendidikan dan pengajaran di dalam sistem pendidikan tinggi diselenggarakan oleh fakultas, yang terdiri dari jurusan sebagai unsur
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
pelaksana fakultas dan laboratorium/studio sebagai sarana penunjang j urusan.
Pasal 3
(1) Program Sarjana menyelenggarakan pendidikan dalam satu cabang ilmu, teknologi, dan seni tertentu yang menghasilkan lulusan dengan ciri-ciri kemampuan berikut ;
a. mempunyai kemampuan menerapkan pengetahuan yang menyangkut profesinya, ke dalam kegiatan produktif dan memberikan pelayanan kepada masyarakat;
b. mempunyai kemampuan mengikuti perkembangan bidang profesi atau bidang ilmunya melalui studi literatur.
(2) Program Pasca Sarjana menyelenggarakan pendidikan dalam satu cabang atau sekelompok ilmu, teknologi, dan seni tertentu yang menghasilkan lulusan dengan ciri-ciri kemampuan berikut:
a. mempunyai kemampuan untuk meningkatkan pelayanan profesi dengan jalan riset pengembangan;
b. mempunyai kemampuan untuk berpartisipasi data pengembangan bidang ilmunya;
c. mempunyai kemampuan untuk mengembangkan penampilan profesionalnya data spektrum yang lebih luas, dengan mengkaitkan bidang ilmu atau profesi yang serupa;
d. mempunyai kemampuan untuk merumuskan pendekatan untuk memecahkan berbagai masalah masyarakat dengan cara penalaran ilmiah.
(3) Program Doktor menyelenggarakan pendidikan dalam satu cabang atau sekelompok ilmu, teknologi, dan seni tertentu yang menghasilkan lulusan dengan ciri-ciri kemampuan berikut :
a. mempunyai kemampuan untuk melaksanakan konsep baru di dalam bidang ilmunya atau profesinya, melalui riset;
b. mempunyai kemampuan untuk melaksanakan, mengorganisasikan, dan memimpin program riset;
c. mempunyai kemampuan untuk pendekatan interdisipliner bagi penerapan profesional.
(4) Program Pasca Sarjana dan Doktor pengelolaannya dilaksanakan atas dasar multidisiplin dan tidak merupakan kelanjutan liniair dari Program Sarjana.
(5) Program Spesialis I, yang setingkat dengan Program Pasca Sarjana dan Program Spesialis II yang setingkat dengan Program Dokter menyelenggarakan program nongelar dalam koprofesian tertentu yang menghasilkan lulusan dengan ciri-ciri kemampuan khusus yang lebih tinggi.
(6) Ciri-ciri kemampuan sebagaimana tersebut pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(7) Program Spesialis I dan Program Spesialis II diselenggarakan oleh Fakultas Pasca Sarjana.
(8) Program Diploma dan Program Akta yang merupakan Program Nongelar dibedakan dalam :
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
a. Program Kependidikan;
b. Program Nonkependidikan.
(9) Program Nongelar Kependidikan merupakan bagian dari Program Sarjana Kependidikan, sedangkan Program Nongelar Nonkependidikan tidak merupakan bagian dari Program Sarjana Nonkependidikan.
(10)Program Diploma dan Program Akta sebagaimana tersebut pada ayat
(8) menyelenggarakan pendidikan dalam satu cabang ilmu, ketrampilan, teknologi, dan seni tertentu yang menghasilkan lulusan dengan ciri-ciri kemampuan berikut :
a. mempunyai kemampuan untuk menerapkan pengetahuan serta ketrampilan teknologi yang dimilikinya ke dalam kegiatan produksi dan pelayanan kepada masyarakat;
b. mempunyai kemampuan untuk mengikuti perkembangan mengenai pengetahuan serta ketrampilan teknologi yang dimilikinya.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan sistem pendidikan tinggi sebagaimana tersebut pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, fakultas yang telah ada pada universitas/ institut negeri ditata kembali sehingga menjadi sebagaimana tersebut pada Pasal 5.
Pasal 5
(1) Program Sarjana diselenggarakan oleh jenis fakultas dalam golongan sebagai berikut:
a. Golongan fakultas ilmu agama/kerohanian;
b. Golongan fakultas ilmu kebudayaan terdiri dari jenis
1. Fakultas Sastra.
2. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (hanya terdapat pada universitas).
3. Fakultas Kependidikan, yang dapat berkembang menjadi :
1) Fakultas Ilmu Pendidikan;
2) Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni;
3) Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
4) Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial;
5) Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan;
6) Fakultas Pendidikan Olah Raga dan Kesehatan.
4. Fakultas Filsafat.
5. Fakultas Kesenian.
6. Fakultas Seni Rupa dan Desain.
c. Golongan fakultas ilmu sosial, yang terdiri dari jenis:
1. Fakultas Hukum.
2. Fakultas Ekonomi, yang dapat berkembang menjadi :\
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
1) Fakultas Ekonomi;
2) Fakultas Manajemen.
3. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, yang dapat berkembang menjadi :
1) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
2) Fakultas Ilmu Administrasi;
3) Fakultas Ilmu Komunikasi.
4) Fakultas Psikologi.
d. Golongan fakultas ilmu eksata dan teknik yang terdiri dari jenis :
1. Fakultas Kedokteran, yang dapat berkembang menjadi:
1) Fakultas Kedokteran;
2) Fakultas Kesehatan Masyarakat;
3) Fakultas Ilmu Perawatan.
2. Fakultas Farmasi.
3. Fakultas Kedokteran Gigi.
4. Fakultas Kedokteran Hewan.
5. Fakultas Pertanian, yang dapat berkembang menjadi:
1) Fakultas Pertanian;
2) Fakultas Kehutanan;
3) Fakultas Peternakan;
4) Fakultas Teknologi Pertanian.
6. Fakultas Perikanan.
7. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dapat berkembang menjadi :
1) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
2) Fakultas Matematika, 3) Fakultas Biologi;
4) Fakultas Ilmu Fisika;
5) Fakultas Geografi.
8. Fakultas Teknik, yang dapat berkembang menjadi :
1) Fakultas Teknik;
2) Fakultas Teknologi Industri;
3) Fakultas Teknologi Mineral;
4) Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan;
5) Fakultas Teknologi Kelautan.
(2) Program Pasca Sarjana dan Doktor diselenggarakan oleh Fakultas Pasca Sarjana, yang dapat berkembang menjadi:
a. Fakultas Pasca Sarjana Ilmu Kependidikan;
b. Fakultas Pasca Sarjana Ilmu Seni;
c. Fakultas Pasca Sarjana Ilmu Sosial dan Kebudayaan;
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
d. Fakultas Pasca Sarjana Ilmu Kesehatan;
e. Fakultas Pasca Sarjana Teknologi dan Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Fakultas Pasca Sadana Ilmu Pertanian.
(3) Program Nongelar yang menyangkut Program Diploma diselenggarakan oleh fakultas nongelar yang terdiri dari :
a. Fakultas Nongelar Kesenian;
b. Fakultas Nongelar Ilmu Sosial;
c. Fakultas Nongelar Ekonomi;
d. Fakultas Nongelar Kesehatan;
e. Fakultas Nongelar Teknologi.
Pasal 6
Fakultas yang telah dibentuk pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan tidak merupakan pengembangan dari Fakultas sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 3, huruf c angka 2 dan angka 3, serta huruf d angkat 1, angka 5, angka 7 dan angka 8 dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai suatu fakultas.
Pasal 7
(1) Pembentukan fakultas baru pada suatu universitas/institut negeri ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN berdasarkan pertimbangan/usul dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Jurusan dan laboratorium/Studio yang sudah ada atau yang akan dibentuk ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.
Pasal 8
Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 41
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
