Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN PRASEKOLAH

PP No. 27 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH yang dimaksud dengan :

1. Pendidikan prasekolah adalah pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak didik di luar lingkungan keluarga sebelum memasuki pendidikan dasar, yang diselenggarakan di jalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah.

2. Taman Kanak-kanak adalah salah satu bentuk pendidikan prasekolah yang menyediakan program pendidikan dini bagi anak usia empat tahun sampai memasuki pendidikan dasar.

3. Anak didik adalah peserta didik pada pendidikan prasekolah.

4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali anak didik yang bersangkutan.

5. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.

Pasal 2

Pendidikan prasekolah tidak merupakan persyaratan untuk memasuki pendidikan dasar.

Pasal 3

Pendidikan prasekolah bertujuan untuk membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya.

Pasal 4

(1) Bentuk satuan pendidikan prasekolah meliputi Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Penitipan Anak, dan bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Taman Kanak-kanak terdapat dijalur pendidikan sekolah.
(3) Kelompok Bermain dan Penitipan Anak terdapat di jalur pendidikan luar sekolah.
(4) Anak didik Taman Kanak-kanak adalah anak usia 4-6 tahun.
(5) Lama pendidikan di Taman Kanak-kanak 1 tahun atau 2 tahun.

Pasal 5

Pembinaan usaha kesejahteraan anak pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak menjadi tanggung jawab Menteri Sosial, sedangkan pembinaan pendidikannya menjadi tanggung jawab Menteri.

Pasal 6

(1) Pendidikan prasekolah yang diselenggarakan pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak hanya dapat diikuti anak yang usianya sekurang-kurangnya 3 tahun.
(2) Pendidikan yang diselenggarakan pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian daripada pendidikan prasekolah yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pendidikan prasekolah pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Sosial.

Pasal 7

Syarat dan tata cara pendirian Kelompok Bermain dan Penitipan Anak ditetapkan oleh Menteri Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

(1) Syarat pendirian Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat harus memenuhi adanya :

a. sejumlah anak didik;

b. tenaga kependidikan;

c. program kegiatan belajar;

d. dana, sarana dan prasarana pendidikan.

(2) Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh masyarakat selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelenggaranya harus berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), serta tata cara pendirian Taman Kanak-kanak diatur oleh Menteri.

Pasal 9

(1) Isi program kegiatan belajar pendidikan di Taman Kanak-kanak meliputi

pengembangan :

1. Moral Pancasila;

2. Agama;

3. Disiplin;

4. Kemampuan berbahasa;

5. Daya pikir;

6. Daya cipta;

7. Perasaan/emosi;

8. Kemampuan bermasyarakat;

9. Keterampilan;

10. Jasmani.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri, dan yang berkenaan dengan pengembangan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.

Pasal 10

(1) Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh Pemerintah diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakan oleh badan yang mendirikan Taman Kanak-kanak yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan pendidikan pada Taman Kanak-kanak dilaksanakan oleh guru dengan berpedoman pada program kegiatan belajar.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan, pada setiap Taman Kanak-kanak dapat dibentuk badan pembantu penyelenggara pendidikan.
(2) Pembentukan, susunan, tugas dan fungsi serta pembinaan badan pembantu penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Pengelolaan Taman Kanak-kanak dilakukan oleh seorang Kepala dan dibantu oleh tenaga kependidikan lainnya.
(2) Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kependidikan, anak didik, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar, dana, sarana dan prasarana, serta administrasi.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Guru Taman Kanak-kanak merupakan tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi sebagai guru Taman Kanak-kanak.
(2) Anggota masyarakat yang memiliki kemampuan tertentu dapat membantu guru dalam penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar atau bermain.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 15

(1) Penyelenggara Taman Kanak-kanak bertanggung jawab atas biaya pendidikan yang diperlukan.
(2) Biaya penyelenggaraan pendidikan pada Taman Kanak-kanak yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat diperoleh antara lain dari sumbangan orang tua anak didik yang bersangkutan, yang besarnya tidak boleh melebihi kemampuannya.
(3) Pemerintah dapat memberi bantuan kepada Taman Kanak-kanak yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk dana, sarana dan prasarana pendidikan, tenaga kependidikan yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan bantuan lain.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 16

(1) Penilaian kegiatan pertumbuhan dan perkembangan anak didik di Taman Kanak-kanak dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 17

(1) Penilaian penyelenggaraan administrasi, kelembagaan, pelaksanaan program kegiatan belajar, tenaga kependidikan, anak didik, sarana dan prasarana, serta keadaan umum di Taman Kanak-kanak dilakukan secara berkala dalam rangka pembinaan dan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 18

(1) Pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan prasekolah dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara Taman Kanak-kanak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

(1) Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan pendidikan dan/atau kegiatan pendidikan prasekolah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan, Menteri lain yang terkait.

Pasal 20

(1) Pihak asing dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan pendidikan prasekolah sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional INDONESIA.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang menerima anak didik warga negara INDONESIA.
(3) Syarat dan tata cara pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.

Pasal 21

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 22

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juli 1990

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

MOERDIONO