Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA

PP No. 27 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1974.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara mengalihkan pemilikan modal saham milik Negara pada PT. Gaya Motor kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara INDONESIA.
(2) Nilai modal saham milik Negara pada PT. Gaya Motor yang dialihkan pemilikannya dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Rajawali Nusantara INDONESIA ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Dengan dialihkannya pemilikan saham milik Negara pada PT.
Gaya Motor kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Rajawali Nusantara INDONESIA, maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada PT. Gaya Motor beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

P ra e turan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Mei 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO