Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1995 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. TELEKOMUNIKASI INDONESIA

PP No. 27 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 31 Desember 1994 Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1991.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari :

a. Bagian...
a. Bagian dari penerusan pinjaman Luar Negeri kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi INDONESIA dahulu PERUMTEL untuk proyek PELITA IV yang dikonversikan sebagai Tambahan Modal;
b. Kekayaan Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
INDOSAT yang dipergunakan untuk membiayai proyek kerjasama PERUMTEL dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. INDOSAT untuk tahun 1991, 1992 dan 1993.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 165.162.737.808,- (seratus enam puluh lima miliar seratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk proyek PELITA IV sebesar Rp. 108.974.559.661,- (seratus delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah);
b. Proyek kerjasama dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
INDOSAT untuk Tahun 1991 sebesar Rp.18.104.933.572,-(delapan belas miliar seratus empat juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah);
c. Proyek kerjasama dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
INDOSAT untuk Tahun 1992 sebesar Rp.30.706.893.071,-(tiga puluh miliar tujuh ratus enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh puluh satu rupiah);
d. Proyek kerjasama dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
INDOSAT untuk Tahun 1993 sebesar Rp.7.376.351.504,-(tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh satu

ribu lima ratus empat rupiah);
BAB II…

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Telekomunikasi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun
1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1995 PRESIDEN REPUBKLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 48