Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007, pensiun pokok
Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim
dan/atau Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV
Peraturan Pemerintah ini.
PENETAPAN PENSIUN POKOK
Ditetapkan: 2007-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap
diberikan tunjangan cacat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan .
Pasal 3
(1) Bagi penerima Pensiun Warakawuri atau Duda, Tunjangan
Anak Yatim dan/atau Piatu, dari Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan
Tunjangan Orang Tua dari Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia
dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah
Pensiun Pokok/Tunjangannya disesuaikan menurut
Peraturan Pemerintah ini ternyata :
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan
penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan
sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah
dengan 15% (lima belas persen) dari penghasilan.
- mengalami . . .
---
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 15 % (lima belas
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan
penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi
sebesar 15% (lima belas persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2006 tidak
termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2007, maka
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan
dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai
dengan mutasi keluarga.
Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri atau
Duda, Tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tunjangan Orang
Tua Anggota Kepolisian Negara Rebublik Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas,
diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan Pensiun Pokok,
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah
ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, penerima
tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu, dan penerima
Tunjangan Orang Tua Prajurit Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang
diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
### Pasal 6 . . .
---
Pasal 6
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
Pensiun Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak
Yatim dan/atau Piatu, Tunjangan Orang Tua dan penerima
tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan/atau Menteri Keuangan baik
secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut
bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Pemberian Tunjangan Orang
Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2007
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2007
,
