Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA

PP No. 27 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

(1) Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada
Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi penerimaan dari
pelayanan:
a. perizinan, yang meliputi perizinan:
1.
pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan
nuklir; dan
www.peraturan.go.id
2009, No.56
2.
pembangunan,
pengoperasian,
dan
dekomisioning instalasi nuklir;
b. penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf
a
dan
keselamatan pengangkutan zat radioaktif;
c. penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan
bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi nuklir
dan instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi
pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan
d. penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas
proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang
memanfaatkan sumber radiasi pengion.
(2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mempunyai tarif dalam satuan rupiah.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis pelayanan tertentu tidak termasuk biaya
transportasi dan akomodasi.
(2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perizinan:
1. pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir
yang terdiri atas:
a)
pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok A
tertentu yang meliputi permohonan izin:
1) impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau
pembangkit radiasi pengion untuk keperluan
medik;
www.peraturan.go.id
2009, No.56
2) pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit
radiasi pengion untuk keperluan medik;
3) pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit
radiasi pengion untuk keperluan selain medik;
4) produksi pembangkit radiasi pengion;
5) produksi barang konsumen yang mengandung
zat radioaktif;
6) penggunaan
dan/atau
penelitian
dan
pengembangan dalam radiologi diagnostik dan
intervensional dengan menggunakan pesawat
sinar-X mobile yang ditempatkan dalam mobile
station;
7) penggunaan
dan/atau
penelitian
dan
pengembangan dalam radiologi diagnostik dan
intervensional dengan menggunakan pesawat
sinar-X mamografi yang ditempatkan dalam
mobile station;
8) operasi fasilitas radioterapi yang menggunakan:
(a) teleterapi Co-60;
(b) laju dosis tinggi (high dose rate);
(c) akselerator linear (linear accelerator);

dan
(d) sinar-X orthovoltage;
9) operasi fasilitas kalibrasi;
10) operasi radiografi industri fasilitas tertutup
dengan menggunakan peralatan:
(a) gamma;
(b) sinar-X;
(c) akselerator linear (linear accelerator); dan
(d) betatron.
www.peraturan.go.id
2009, No.56
11) operasi fotofluorografi dengan zat radioaktif
aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi
pengion dengan energi tinggi;
12) operasi iradiator kategori II dan III dengan zat
radioaktif terbungkus;
13) operasi
iradiator
kategori
II
dengan
pembangkit radiasi pengion;
14) konstruksi iradiator kategori IV dengan zat
radioaktif terbungkus;
15) operasi iradiator kategori IV dengan zat
radioaktif terbungkus;
16) penutupan iradiator kategori IV dengan zat
radioaktif terbungkus;
17) operasi kedokteran nuklir diagnostik in vivo
dan penelitian medik klinik dengan teknologi
PET (Positron Emission Tomography);
18) penutupan kedokteran nuklir diagnostik in
vivo dan penelitian medik klinik dengan
teknologi
PET
(Positron
Emission
Tomography);
19) operasi kedokteran nuklir terapi;
20) penutupan kedokteran nuklir terapi;
21) komisioning fasilitas produksi radioisotop;
22) operasi fasilitas produksi radioisotop;
23) penutupan fasilitas produksi radioisotop;
24) tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
25) komisioning fasilitas pengelolaan limbah
radioaktif;
26) operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif;
27) penutupan
fasilitas
pengelolaan
limbah
radioaktif;
www.peraturan.go.id
2009, No.56
b) pemanfaatan bahan nuklir tertentu yang meliputi
permohonan izin:
1) penelitian dan pengembangan;
2) penambangan bahan galian nuklir;
3) pembuatan;
4) produksi;
5) pengalihan; dan
6) penggunaan pada:
(a) reaktor daya;
(b) reaktor nondaya; dan
(c) produksi radioisotop;
c)
pemanfaatan sumber radiasi pengion kelompok B
tertentu
yang
meliputi
permohonan
izin
penyimpanan zat radioaktif;
2. pembangunan,
pengoperasian,
dan
dekomisioning
instalasi nuklir tertentu yang meliputi permohonan:
a)
izin tapak;
b) izin komisioning;
c)
izin operasi;
d) perpanjangan izin operasi;
e)
izin operasi gabungan;
f)
perpanjangan izin operasi gabungan; dan
g) izin dekomisioning;
b. penerbitan ketetapan yang terkait dengan perizinan dan
keselamatan pengangkutan zat radioaktif tertentu, meliputi
permohonan:
1. pernyataan
pembebasan,
kecuali
untuk
kegiatan
penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan
kedokteran nuklir diagnostik in vivo dan penelitian
medik klinik dengan kamera gamma;
2. persetujuan modifikasi struktur, sistem, dan komponen
instalasi nuklir;
www.peraturan.go.id
2009, No.56
3. persetujuan peningkatan daya dengan perubahan sistem,
struktur, dan komponen reaktor nuklir (upgrading) dan
peningkatan daya tanpa perubahan sistem, struktur, dan
komponen reaktor nuklir (uprating); dan
4. sertifikat persetujuan desain:
a)
zat radioaktif; dan
b) bungkusan zat radioaktif;
c. penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja pada
instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber
radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan
d. pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi yang
bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi
pengion.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga
Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4041)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4103) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2009, No.56

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Maret 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA
www.peraturan.go.id
2009, No.56
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2009
TANGGAL 19 Maret 2009

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
I.
Perizinan:

A. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan
Bahan Nuklir:

1. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Kelompok A, meliputi kegiatan:

a. ekspor zat radioaktif:

1) izin
Per
permohonan
444.000,00

2) perpanjangan izin
Per
permohonan
247.000,00

3) perubahan izin
Per
permohonan
179.000,00

b. impor dan pengalihan zat radioaktif
dan/atau pembangkit radiasi pengion
untuk keperluan medik:

1) izin
Per
permohonan
2.160.000,00

2) perpanjangan izin
Per
permohonan
419.000,00

3) perubahan izin
Per
permohonan
308.000,00

c. impor zat radioaktif untuk keperluan
selain medik:

1) izin
Per
permohonan
444.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

2) perpanjangan izin
Per
permohonan
247.000,00

3) perubahan izin
Per
permohonan
179.000,00

d. pengalihan zat radioaktif dan/atau
pembangkit radiasi pengion untuk
keperluan medik:

1)
izin
Per
permohonan
1.988.000,00

2)
perpanjangan izin
Per
permohonan
591.000,00

3)
perubahan izin
Per
permohonan
437.000,00

e. pengalihan zat radioaktif dan/atau
pembangkit radiasi pengion untuk
keperluan selain medik:

1)
izin
Per
permohonan
1.988.000,00

2)
perpanjangan izin
Per
permohonan
591.000,00

3)
perubahan izin
Per
permohonan
437.000,00

f. produksi pembangkit radiasi pengion:

1)
izin
Per
permohonan
3.708.000,00

2)
perpanjangan izin
Per
permohonan
1.365.000,00

3)
perubahan izin
Per
permohonan
824.000,00

g. produksi barang konsumen yang
mengandung zat radioaktif:

1)
izin
Per
permohonan
3.708.000,00

2)
perpanjangan izin
Per
permohonan
1.365.000,00

3)
perubahan izin
Per
permohonan
824.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

h. penggunaan dan/atau penelitian dan
pengembangan dalam:

1) radiologi diagnostik dan
intervensional, meliputi:

a) pesawat sinar-X untuk
diagnostik yang terdiri atas:

(1) pesawat sinar-X terpasang
tetap untuk pemeriksaan
umum:

(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00

(b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
591.000,00

(c) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
308.000,00

(2) pesawat sinar-X mobile yang
ditempatkan dalam:

(a) ruangan:

[1]
izin
Per
permohonan/
Per unit
616.000,00

[2]
perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
462.000,00

[3]
perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
308.000,00

(b) mobile station:

[1]
izin
Per
permohonan/
Per unit
1.816.000,00

[2]
perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
462.000,00

[3]
perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
308.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

(3) pesawat sinar-X tomografi:

(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00

(b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
591.000,00

(c) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
308.000,00

(4) pesawat sinar-X pengukur
densitas tulang:

(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
616.000,00

(b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
462.000,00

(c) perubahan izin

Per
permohonan/
Per unit
179.000,00

(5) pesawat sinar-X ESWL
(Extracorporeal Shock Wave
Lithotripsy):

(a) C-Arm

[1]
izin
Per
permohonan/
Per unit
616.000,00

[2]
perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
462.000,00

[3]
perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
308.000,00

(b) konvensional

[1] izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

[2] perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
591.000,00

[3] perubahan izin

Per
permohonan/
Per unit
437.000,00

(6) pesawat sinar-X C-Arm
bedah:

(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
616.000,00

(b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
462.000,00

(c) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
308.000,00

(7) pesawat sinar-X mamografi
yang ditempatkan dalam:

(a) ruangan:

[1] izin
Per
permohonan/
Per unit
616.000,00

2] perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
462.000,00

[3] perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
308.000,00

(b) mobile station:

[1]
izin
Per
permohonan/
Per unit
1.816.000,00

[2]
perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
462.000,00

[3]
perubahan izin

Per
permohonan/
Per unit
308.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

(8) pesawat sinar-X kedokteran
gigi:

(a) intraoral konvensional:

[1]
izin
Per
permohonan/
Per unit
487.000,00

[2]
perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
333.000,00

[3]
perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
179.000,00

(b) intraoral digital:

[1]
izin
Per
permohonan/
Per unit
487.000,00

[2]
perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
333.000,00

[3]
perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
179.000,00

(c) ekstraoral konvensional:

[1]
izin
Per
permohonan/
Per unit
487.000,00

[2]
perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
333.000,00

[3]
perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
179.000,00

(d) ekstraoral digital:

[1]
izin
Per
permohonan/
Per unit
487.000,00

[2]
perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
333.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

[3]
perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
179.000,00

(e) Cone Beam CT-Scan:

[1]
izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00

[2]
perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
591.000,00

[3]
perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
437.000,00

(9) pesawat sinar-X fluoroskopi:

(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00

(b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
591.000,00

(c) perubahan izin

Per
permohonan/
Per unit
437.000,00

(10) pesawat sinar-X CT-Scan:

(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
1.648.000,00

(b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
1.107.000,00

(c) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
437.000,00

b) pesawat sinar-X untuk
intervensional yang terdiri atas:

(1) pesawat sinar-X fluoroskopi:

(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

(b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
591.000,00

(c) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
437.000,00

(2) pesawat sinar-X C-Arm/U-
Arm angiografi:

(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
1.261.000,00

(b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
849.000,00

(c) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
437.000,00

(3) pesawat sinar-X CT-Scan
fluoroskopi:

(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
1.648.000,00

(b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
849.000,00

(c) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
437.000,00

(4) pesawat sinar-X CT-Scan
angiografi:

(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
1.648.000,00

(b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
849.000,00

(c) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
437.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

c)
pesawat sinar-X untuk
penunjang radioterapi yang
terdiri atas:

(1) pesawat sinar-X simulator

(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00

(b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
462.000,00

(c) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
308.000,00

(2) pesawat sinar-X CT-Scan
simulator:

(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
1.648.000,00

(b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
849.000,00

(c) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
630.500,00

(3) pesawat sinar-X CT-Scan
untuk simulator:

(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
1.648.000,00

(b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
849.000,00

(c) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
630.500,00

(4) pesawat sinar-X C-Arm
untuk brakhiterapi:

(a) izin
Per
permohonan/
Per unit
616.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

(b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
462.000,00

(c) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
308.000,00

d) pesawat sinar-X CT-Scan untuk
penunjang kedokteran nuklir:

(1) izin
Per
permohonan/
Per unit
1.648.000,00

(2) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
849.000,00

(3) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
437.000,00

2) iradiator kategori I dengan zat
radioaktif terbungkus:

a) izin
Per
permohonan/
Per unit
2.035.000,00

b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
849.000,00

c)
perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
437.000,00

3) iradiator kategori I dengan
pembangkit radiasi pengion:

a) izin
Per
permohonan/
Per unit
2.035.000,00

b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
1.107.000,00

c)
perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
308.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

4) gauging industri dengan zat
radioaktif aktivitas tinggi:

a) izin
Per
permohonan/
Per unit
616.000,00

b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
462.000,00

c)
perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
179.000,00

5) radiografi industri fasilitas terbuka,
meliputi peralatan radiografi:

a) gamma:

(1) izin
Per
permohonan/
Per unit
487.000,00

(2) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
333.000,00

(3) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
179.000,00

b) sinar-X:

(1) izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00

(2) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
591.000,00

(3) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
437.000,00

c)
gamma dengan perangkak
(crawler):

(1) izin
Per
permohonan/
Per unit
487.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

(2) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
333.000,00

(3) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
179.000,00

d) sinar-X dengan perangkak
(crawler):

(1) izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00

(2) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
591.000,00

(3) perubahan izin

Per
permohonan/
Per unit
437.000,00

e)
netron dengan zat radioaktif:

(1) izin
Per
permohonan/
Per unit
487.000,00

(2) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
333.000,00

(3) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
179.000,00

f)
betatron:

(1) izin

Per
permohonan/
Per unit
487.000,00

(2) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
333.000,00

(3) perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
179.000,00

6) well logging:

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

a) izin
Per
permohonan/
Per sumber
616.000,00

b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per sumber
462.000,00

c)
perubahan izin
Per
permohonan/
Per sumber
308.000,00

7) perunut:

a) izin
Per
permohonan
358.000,00

b) perpanjangan izin
Per
permohonan
204.000,00

c)
perubahan izin
Per
permohonan
114.500,00

8) fotofluorografi dengan zat radioaktif
aktivitas sedang atau pembangkit
radiasi pengion dengan energi
sedang:

a) izin
Per
permohonan/
Per unit
874.000,00

b) perpanjangan izin
Per
permohonan/
Per unit
591.000,00

c)
perubahan izin
Per
permohonan/
Per unit
437.000,00

9) radioterapi dengan menggunakan:

a) zat radioaktif, meliputi

(1) teleterapi Co-60:

(a) konstruksi:

[1]
izin konstruksi
Per
permohonan
1.132.000,00

[2]
perpanjangan izin
konstruksi
Per
permohonan
849.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

[3]
perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan
437.000,00

(b) operasi:

[1]
izin operasi
Per
permohonan/
Per sumber
4.480.000,00

[2]
perpanjangan izin
operasi
Per
permohonan/
Per sumber
1.881.000,00

[3]
perubahan izin
operasi
Per
permohonan/
Per sumber
824.000,00

(2) brakhiterapi, terdiri atas:

(a) laju dosis rendah (low
dose rate):

[1] konstruksi:

[a] izin konstruksi
Per
permohonan
487.000,00

[b] perpanjangan
izin konstruksi
Per
permohonan
333.000,00

[c] perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan
179.000,00

[2] operasi:

[a] izin operasi
Per
permohonan
874.000,00

[b] perpanjangan
izin operasi
Per
permohonan
591.000,00

[c] perubahan izin
operasi
Per
permohonan
437.000,00

(b) laju dosis sedang
(medium dose rate):

[1] konstruksi:

[a] izin konstruksi
Per
permohonan
487.000,00

[b] perpanjangan
izin konstruksi
Per
permohonan
333.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

[c] perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan
179.000,00

[2] operasi:

[a] izin operasi
Per
permohonan
874.000,00

[b] perpanjangan
izin operasi
Per
permohonan
591.000,00

[c] perubahan izin
operasi
Per
permohonan
437.000,00

(c) laju dosis tinggi (high
dose rate):

[1] konstruksi:

[a] izin konstruksi
Per
permohonan
487.000,00

[b] perpanjangan
izin konstruksi
Per
permohonan
333.000,00

[c] perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan
179.000,00

[2] operasi:

[a] izin operasi
Per
permohonan
2.674.000,00

[b] perpanjangan
izin operasi
Per
permohonan
591.000,00

[c] perubahan izin
operasi
Per
permohonan
437.000,00

b) pembangkit radiasi pengion,
meliputi:

(1) akselerator linear (linear
accelerator):

(a) konstruksi:

[1]
izin konstruksi
Per
permohonan
1.132.000,00

[2]
perpanjangan izin
konstruksi
Per
permohonan
849.000,00

[3]
perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan
566.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

(b) operasi:

[1]
izin operasi
Per
permohonan
4.480.000,00

[2]
perpanjangan izin
operasi
Per
permohonan
1.623.000,00

[3]
perubahan izin
operasi
Per
permohonan
824.000,00

(2) sinar-X orthovoltage:

(a) konstruksi:

[1]
izin konstruksi
Per
permohonan
487.000,00

[2]
perpanjangan izin
konstruksi
Per
permohonan
333.000,00

[3]
perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan
179.000,00

(b) operasi:

[1]
izin operasi
Per
permohonan
3.448.000,00

[2]
perpanjangan izin
operasi
Per
permohonan
849.000,00

[3]
perubahan izin
operasi
Per
permohonan
308.000,00

(3) sinar-X superficial:

(a) konstruksi:

[1]
izin konstruksi
Per
permohonan
272.000,00

[2]
perpanjangan izin
konstruksi
Per
permohonan
247.000,00

[3]
perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan
136.000,00

(b) operasi:

[1]
izin operasi
Per
permohonan
616.000,00

[2]
perpanjangan izin
operasi
Per
permohonan
462.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

[3]
perubahan izin
operasi
Per
permohonan
308.000,00

10) fasilitas kalibrasi, meliputi:

a) konstruksi:

(1) izin konstruksi
Per
permohonan
487.000,00

(2) perpanjangan izin konstruksi
Per
permohonan
333.000,00

(3) perubahan izin konstruksi
Per
permohonan
179.000,00

b) operasi:

(1) izin operasi
Per
permohonan/
Per unit
3.448.000,00

(2) perpanjangan izin operasi
Per
permohonan/
Per unit
849.000,00

(3) perubahan izin operasi

Per
permohonan/
Per unit
437.000,00

11) radiografi industri fasilitas tertutup,
meliputi peralatan radiografi:

a) gamma:

(1) konstruksi:

(a) izin konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
487.000,00

(b) perpanjangan izin
konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
204.000,00

(c) perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
114.500,00

(2) operasi:

(a) izin operasi
Per
permohonan/
Per sumber
2.287.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

(b) perpanjangan izin
operasi
Per
permohonan/
Per sumber
333.000,00

(c) perubahan izin operasi
Per
permohonan/
Per sumber
179.000,00

b) sinar-X:

(1) konstruksi:

(a) izin konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
487.000,00

(b) perpanjangan izin
konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
204.000,00

(c) perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
114.500,00

(2) operasi:

(a) izin operasi
Per
permohonan/
Per sumber
2.674.000,00

(b) perpanjangan izin
operasi
Per
permohonan/
Per sumber
591.000,00

(c) perubahan izin operasi

Per
permohonan/
Per sumber
308.000,00

c)
akselerator linear (linear
accelerator):

(1) konstruksi:

(a) izin konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
1.132.000,00

(b) perpanjangan izin
konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
849.000,00

(c) perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
566.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

(2) operasi:

(a) izin operasi
Per
permohonan/
Per sumber
4.480.000,00

(b) perpanjangan izin
operasi
Per
permohonan/
Per sumber
1.623.000,00

(c) perubahan izin operasi
Per
permohonan/
Per sumber
824.000,00

d) betatron:

(1) konstruksi:

(a) izin konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
1.132.000,00

(b) perpanjangan izin
konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
849.000,00

(c) perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
566.000,00

(2) operasi:

(a) izin operasi
Per
permohonan/
Per sumber
4.480.000,00

(b) perpanjangan izin
operasi
Per
permohonan/
Per sumber
1.623.000,00

(c) perubahan izin operasi
Per
permohonan/
Per sumber
824.000,00

12) fotofluorografi dengan zat radioaktif
aktivitas tinggi atau pembangkit
radiasi pengion dengan energi tinggi:

a) konstruksi:

(1) izin konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
1.132.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

(2) perpanjangan izin konstruksi
Per
permohonan/
Per sumber
849.000,00

(3) perubahan izin konstruksi

Per
permohonan/
Per sumber
566.000,00

b) operasi:

(1) izin operasi
Per
permohonan/
Per sumber
4.480.000,00

(2) perpanjangan izin operasi
Per
permohonan/
Per sumber
1.623.000,00

(3) perubahan izin operasi
Per
permohonan/
Per sumber
824.000,00

13) iradiator kategori II dan III dengan
zat radioaktif terbungkus:

a) konstruksi:

(1) izin konstruksi
Per
permohonan
616.000,00

(2) perpanjangan izin konstruksi
Per
permohonan
462.000,00

(3) perubahan izin konstruksi
Per
permohonan
308.000,00

b) operasi:

(1) izin operasi
Per
permohonan
3.448.000,00

(2) perpanjangan izin operasi
Per
permohonan
849.000,00

(3) perubahan izin operasi
Per
permohonan
437.000,00

14) iradiator kategori II dengan
pembangkit radiasi pengion:

a) konstruksi:

(1) izin konstruksi
Per
permohonan/
Per unit
1.132.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

(2) perpanjangan izin konstruksi

Per
permohonan/
Per unit
849.000,00

(3) perubahan izin konstruksi
Per
permohonan/
Per unit
566.000,00

b) operasi:

(1) izin operasi
Per
permohonan/
Per unit
4.480.000,00

(2) perpanjangan izin operasi
Per
permohonan/
Per unit
1.623.000,00

(3) perubahan izin operasi
Per
permohonan/
Per unit
824.000,00

15) iradiator kategori IV dengan zat
radioaktif terbungkus:

a) konstruksi:

(1) izin konstruksi
Per
permohonan
3.964.000,00

(2) perpanjangan izin konstruksi
Per
permohonan
1.451.000,00

(3) perubahan izin konstruksi
Per
permohonan
824.000,00

b) operasi:

(1) izin operasi
Per
permohonan
6.028.000,00

(2) perpanjangan izin operasi
Per
permohonan
3.171.000,00

(3) perubahan izin operasi
Per
permohonan
1.426.000,00

c)
penutupan

(1) izin penutupan
Per
permohonan
3.448.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

(2) perubahan izin penutupan
Per
permohonan
566.000,00

16) kedokteran nuklir diagnostik in vivo
dan penelitian medik klinik dengan
teknologi:

a) kamera gamma:

(1) konstruksi:

(a) izin konstruksi
Per
permohonan
874.000,00

(b) perpanjangan izin
konstruksi
Per
permohonan
591.000,00

(c) perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan
308.000,00

(2) operasi:

(a) izin operasi
Per
permohonan
487.000,00

(b) perpanjangan izin
operasi
Per
permohonan
333.000,00

(c) perubahan izin operasi
Per
permohonan
308.000,00

(3) penutupan:

(a) izin penutupan
Per
permohonan
358.000,00

(b) perubahan izin
penutupan
Per
permohonan
308.000,00

b) PET (Positron Emission
Tomography):

(1) konstruksi:

(a) izin konstruksi
Per
permohonan
2.164.000,00

(b) perpanjangan izin
konstruksi
Per
permohonan
1.107.000,00

(c) perubahan izin
konstruksi
Per
permohonan
566.000,00

(2) operasi:

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

(a) izin operasi
Per
permohonan
4.480.000,00

(b) perpanjangan izin
operasi
Per
permohonan
1.451.000,00

(c) perubahan izin operasi
Per
permohonan
824.000,00

(3) penutupan:

(a) izin penutupan
Per
permohonan
3.706.000,00

(b) perubahan izin
penutupan
Per
permohonan
566.000,00

17) kedokteran nuklir terapi:

a) konstruksi:

(1) izin konstruksi
Per
permohonan
874.000,00

(2) perpanjangan izin konstruksi
Per
permohonan
591.000,00

(3) perubahan izin konstruksi
Per
permohonan
437.000,00

b) operasi:

(1) izin operasi
Per
permohonan
2.416.000,00

(2) perpanjangan izin operasi
Per
permohonan
462.000,00

(3) perubahan izin operasi
Per
permohonan
308.000,00

c)
penutupan:

(1) izin penutupan
Per
permohonan
2.158.000,00

(2) perubahan izin penutupan
Per
permohonan
308.000,00

i. produksi radioisotop, meliputi:

1) konstruksi:

a) izin konstruksi
Per
permohonan
2.164.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

b) perpanjangan izin konstruksi
Per
permohonan
1.107.000,00

c)
perubahan izin konstruksi
Per
permohonan
824.000,00

2) komisioning:

a) izin komisioning
Per
permohonan
3.316.000,00

b) perpanjangan izin komisioning
Per
permohonan
462.000,00

c)
perubahan izin komisioning
Per
permohonan
308.000,00

3) operasi:

a) izin operasi
Per
permohonan
5.552.000,00

b) perpanjangan izin operasi
Per
permohonan
1.623.000,00

c)
perubahan izin operasi
Per
permohonan
738.000,00

4) penutupan:

a) izin penutupan
Per
permohonan
3.488.000,00

b) perubahan izin penutupan
Per
permohonan
738.000,00

j. pengelolaan limbah radioaktif:

1) tapak:

a) izin tapak
Per
permohonan
39.400.000,00

b) perubahan izin tapak
Per
permohonan
7.790.000,00

2) konstruksi:

a) izin konstruksi
Per
permohonan
10.420.000,00

b) perpanjangan izin konstruksi
Per
permohonan
7.815.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

c)
perubahan izin konstruksi
Per
permohonan
3.920.000,00

3) komisioning:

a) izin komisioning
Per
permohonan
4.735.000,00

b) perpanjangan izin komisioning
Per
permohonan
1.623.000,00

c)
perubahan izin komisioning
Per
permohonan
1.211.000,00

4) operasi:

a) izin operasi
Per
permohonan
23.440.000,00

b) perpanjangan izin operasi
Per
permohonan
12.975.000,00

c)
perubahan izin operasi
Per
permohonan
5.855.000,00

5) penutupan:

a) izin penutupan
Per
permohonan
9.880.000,00

b) perubahan izin penutupan
Per
permohonan
2.114.000,00

2. Pemanfaatan Bahan Nuklir, meliputi
kegiatan:

a. penelitian dan pengembangan:

1) izin
Per
permohonan
2.848.000,00

2) perpanjangan izin
Per
permohonan
849.000,00

3) perubahan izin
Per
permohonan
308.000,00

b. penambangan bahan galian nuklir:

1) izin
Per
permohonan
2.848.000,00

2) perpanjangan izin
Per
permohonan
849.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

3) perubahan izin
Per
permohonan
308.000,00

c. pembuatan:

1) izin
Per
permohonan
1.988.000,00

2) perpanjangan izin
Per
permohonan
462.000,00

3) perubahan izin
Per
permohonan
179.000,00

d. produksi:

1) izin
Per
permohonan
1.988.000,00

2) perpanjangan izin
Per
permohonan
462.000,00

3) perubahan izin
Per
permohonan
179.000,00

e. penyimpanan:

1) izin
Per
permohonan
960.000,00

2) perpanjangan izin
Per
permohonan
591.000,00

3) perubahan izin
Per
permohonan
243.500,00

f. pengalihan:

1) izin
Per
permohonan
1.816.000,00

2) perpanjangan izin
Per
permohonan
333.000,00

3) perubahan izin
Per
permohonan
179.000,00

g. impor:

1) izin
Per
permohonan
444.000,00

2) perpanjangan izin
Per
permohonan
333.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

3) perubahan izin
Per
permohonan
179.000,00

h. ekspor:

1) izin
Per
permohonan
444.000,00

2) perpanjangan izin
Per
permohonan
333.000,00

3) perubahan izin
Per
permohonan
179.000,00

i. penggunaan pada:

1) pengoperasian reaktor daya:

a) izin
Per
permohonan
10.540.000,00

b) perpanjangan izin
Per
permohonan
4.375.000,00

c)
perubahan izin
Per
permohonan
566.000,00

2) pengoperasian reaktor nondaya:

a) izin
Per
permohonan
6.200.000,00

b) perpanjangan izin
Per
permohonan
2.139.000,00

c)
perubahan izin
Per
permohonan
308.000,00

3) produksi radioisotop:

a) izin
Per
permohonan
6.200.000,00

b) perpanjangan izin
Per
permohonan
2.139.000,00

c)
perubahan izin
Per
permohonan
308.000,00

3. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Kelompok B, meliputi kegiatan:

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

a. impor, ekspor, dan/atau pengalihan
peralatan yang mengandung zat
radioaktif untuk barang konsumen:

1) izin
Per
permohonan
567.000,00

2) perpanjangan izin
Per
permohonan
234.500,00

3) perubahan izin
Per
permohonan
153.000,00

b. penyimpanan zat radioaktif:

1) izin
Per
permohonan
5.565.000,00

2) perpanjangan izin
Per
permohonan
2.018.000,00

3) perubahan izin
Per
permohonan
952.500,00

c. penggunaan dan/atau penelitian dan
pengembangan dalam:

1) kedokteran nuklir diagnostik in vitro:

a) izin
Per
permohonan
239.000,00

b) perpanjangan izin
Per
permohonan
132.000,00

c)
perubahan izin
Per
permohonan
71.000,00

2) fluoroskopi bagasi:

a) izin
Per
permohonan
485.000,00

b) perpanjangan izin
Per
permohonan
296.000,00

c)
perubahan izin
Per
permohonan
112.000,00

3) gauging industri dengan zat
radioaktif aktivitas rendah atau
pembangkit radiasi pengion dengan
energi rendah:

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

a) izin
Per
permohonan
321.000,00

b) perpanjangan izin
Per
permohonan
214.000,00

c)
perubahan izin
Per
permohonan
112.000,00

4. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Kelompok C, meliputi kegiatan:

a. ekspor pembangkit radiasi pengion:

1) izin
Per
permohonan
224.000,00

2) perpanjangan izin
Per
permohonan
146.000,00

3) perubahan izin
Per
permohonan
78.000,00

b. impor pembangkit radiasi pengion untuk
keperluan medik:

1) izin
Per
permohonan
224.000,00

2) perpanjangan izin
Per
permohonan
146.000,00

3) perubahan izin
Per
permohonan
107.000,00

c. impor pembangkit radiasi pengion untuk
keperluan selain medik:

1) izin
Per
permohonan
224.000,00

2) perpanjangan izin
Per
permohonan
146.000,00

3) perubahan izin
Per
permohonan
107.000,00

d. penggunaan dan/atau penelitian dan
pengembangan:

1) zat radioaktif terbuka atau
terbungkus untuk tujuan
pendidikan, penelitian dan
pengembangan:

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

a) izin
Per
permohonan
195.000,00

b) perpanjangan izin
Per
permohonan
117.000,00

c)
perubahan izin
Per
permohonan
78.000,00

2) check-sources:

a) izin
Per
permohonan
195.000,00

b) perpanjangan izin
Per
permohonan
117.000,00

c)
perubahan izin
Per
permohonan
78.000,00

3) zat radioaktif untuk kalibrasi:

a) izin
Per
permohonan
195.000,00

b) perpanjangan izin
Per
permohonan
117.000,00

c)
perubahan izin
Per
permohonan
78.000,00

4) zat radioaktif untuk standardisasi:

a) izin
Per
permohonan
195.000,00

b) perpanjangan izin
Per
permohonan
117.000,00

c)
perubahan izin
Per
permohonan
78.000,00

5) detektor bahan peledak:

a) izin
Per
permohonan
195.000,00

b) perpanjangan izin
Per
permohonan
117.000,00

c)
perubahan izin
Per
permohonan
78.000,00

B. Pembangunan, Pengoperasian, dan
Dekomisioning Instalasi Nuklir, meliputi:

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

1. Reaktor Nuklir, terdiri atas:

a. reaktor nondaya:

1) < 2 MWt (kurang dari dua megawatt
termal)

a) izin tapak
Per
permohonan
121.350.000,00

b) izin konstruksi
Per
permohonan
68.950.000,00

c)
perpanjangan izin konstruksi
Per
permohonan
21.650.000,00

d) izin komisioning
Per
permohonan
19.230.000,00

e)
perpanjangan izin komisioning
Per
permohonan
7.030.000,00

f)
izin operasi
Per
permohonan
58.950.000,00

g)
perpanjangan izin operasi
Per
permohonan
18.450.000,00

h) izin operasi gabungan
Per
permohonan
134.310.000,00

i)
perpanjangan izin operasi
gabungan
Per
permohonan
18.450.000,00

j)
izin dekomisioning
Per
permohonan
21.110.000,00

2) 2 MWt – 10 MWt (dua megawatt
termal sampai dengan sepuluh
megawatt termal)

a) izin tapak
Per
permohonan
147.150.000,00

b) izin konstruksi
Per
permohonan
82.710.000,00

c)
perpanjangan izin konstruksi
Per
permohonan
25.950.000,00

d) izin komisioning
Per
permohonan
27.990.000,00

e)
perpanjangan izin komisioning
Per
permohonan
8.750.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

f)
izin operasi
Per
permohonan
76.470.000,00

g)
perpanjangan izin operasi
Per
permohonan
22.830.000,00

h) izin operasi gabungan
Per
permohonan
167.850.000,00

i)
perpanjangan izin operasi
gabungan
Per
permohonan
22.830.000,00

j)
izin dekomisioning
Per
permohonan
24.550.000,00

3) > 10 MWt (lebih besar dari sepuluh
megawatt termal)

a) izin tapak
Per
permohonan
172.950.000,00

b) izin konstruksi
Per
permohonan
110.230.000,00

c)
perpanjangan izin konstruksi
Per
permohonan
34.550.000,00

d) izin komisioning
Per
permohonan
33.150.000,00

e)
perpanjangan izin komisioning
Per
permohonan
10.470.000,00

f)
izin operasi
Per
permohonan
99.150.000,00

g)
perpanjangan izin operasi
Per
permohonan
35.190.000,00

h) izin operasi gabungan
Per
permohonan
223.750.000,00

i)
perpanjangan izin operasi
gabungan
Per
permohonan
35.190.000,00

j)
izin dekomisioning
Per
permohonan
27.990.000,00

b. reaktor daya:

1) nonkomersial

a) izin tapak
Per
permohonan
285.150.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

b) izin konstruksi
Per
permohonan
516.150.000,00

c)
perpanjangan izin konstruksi
Per
permohonan
68.950.000,00

d) izin komisioning
Per
permohonan
164.550.000,00

e)
perpanjangan izin komisioning
Per
permohonan
34.550.000,00

f)
izin operasi
Per
permohonan
468.550.000,00

g)
perpanjangan izin operasi
Per
permohonan
132.150.000,00

h) izin operasi gabungan
Per
permohonan
1.032.150.000,00

i)
perpanjangan izin operasi
gabungan
Per
permohonan
132.150.000,00

j)
izin dekomisioning
Per
permohonan
164.550.000,00

2) komersial:

a) izin tapak
Per
permohonan
371.150.000,00

b) izin konstruksi
Per
permohonan
774.150.000,00

c)
perpanjangan izin konstruksi
Per
permohonan
103.350.000,00

d) izin komisioning
Per
permohonan
267.750.000,00

e)
perpanjangan izin komisioning
Per
permohonan
43.150.000,00

f)
izin operasi
Per
permohonan
702.750.000,00

g)
iuran tahunan untuk operasi
Per
permohonan
244.980.000,00

h) perpanjangan izin operasi
Per
permohonan
193.350.000,00

i)
izin operasi gabungan
Per
permohonan
1.720.150.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

j)
perpanjangan izin operasi
gabungan
Per
permohonan
193.350.000,00

k) iuran tahunan untuk operasi
gabungan
Per
permohonan
244.980.000,00

l)
izin dekomisioning
Per
permohonan
203.250.000,00

2. Instalasi Nuklir Nonreaktor, terdiri atas:

a. Fasilitas penyimpanan lestari bahan
bakar nuklir bekas:

1) izin tapak
Per
permohonan
181.950.000,00

2) izin konstruksi
Per
permohonan
86.150.000,00

3) perpanjangan izin konstruksi
Per
permohonan
21.650.000,00

4) izin komisioning
Per
permohonan
22.830.000,00

5) perpanjangan izin komisioning
Per
permohonan
7.030.000,00

6) izin operasi
Per
permohonan
83.350.000,00

7) perpanjangan izin operasi
Per
permohonan
33.150.000,00

b. Fasilitas yang digunakan untuk
pemurnian, konversi, pengayaan bahan
nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir
dan/atau pengolahan ulang bahan bakar
nuklir bekas, termasuk instalasi
radiometalurgi:

1) izin tapak
Per
permohonan
121.350.000,00

2) izin konstruksi
Per
permohonan
68.950.000,00

3) perpanjangan izin konstruksi
Per
permohonan
20.790.000,00

4) izin komisioning
Per
permohonan
22.830.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

5) perpanjangan izin komisioning
Per
permohonan
7.030.000,00

6) izin operasi
Per
permohonan
66.150.000,00

7) perpanjangan izin operasi
Per
permohonan
20.250.000,00

8) izin dekomisioning
Per
permohonan
17.670.000,00
II.
Penerbitan ketetapan yang terkait dengan
perizinan dan keselamatan pengangkutan zat
radioaktif, meliputi:

A. Penetapan penghentian pemanfaatan sumber
radiasi pengion dan bahan nuklir, meliputi:

1. penetapan penghentian pemanfaatan
sumber radiasi pengion kelompok A
Per
permohonan
358.000,00

2. penetapan penghentian pemanfaatan bahan
nuklir
Per
permohonan
680.500,00

3. penetapan penghentian pemanfaatan
sumber radiasi pengion kelompok B
Per
permohonan
239.000,00

4. penetapan penghentian pemanfaatan
sumber radiasi pengion kelompok C
Per
permohonan
166.000,00

B. Pernyataan pembebasan, meliputi:

1. pernyataan pembebasan untuk kegiatan
penggunaan dan/atau penelitian dan
pengembangan iradiator kategori IV dengan
zat radioaktif terbungkus
Per
permohonan
1.558.000,00

2. pernyataan pembebasan untuk kegiatan
penggunaan dan/atau penelitian dan
pengembangan kedokteran nuklir diagnostik
in vivo dan penelitian medik klinik dengan
kamera gamma
Per
permohonan
358.000,00

3. pernyataan pembebasan untuk kegiatan
penggunaan dan/atau penelitian dan
pengembangan kedokteran nuklir diagnostik
in vivo dan penelitian medik klinik dengan
teknologi PET (Positron Emission
Tomography)
Per
permohonan
1.558.000,00

4. pernyataan pembebasan untuk kegiatan
penggunaan dan/atau penelitian dan
pengembangan kedokteran nuklir terapi
Per
permohonan
1.558.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

5. pernyataan pembebasan untuk kegiatan
pada fasilitas produksi radioisotop
Per
permohonan
1.880.500,00

6. pernyataan pembebasan tapak fasilitas
pengelolaan limbah radioaktif
Per
permohonan
1.880.500,00

7. pernyataan pembebasan tapak reaktor
nuklir
Per
permohonan
17.110.000,00

8. pernyataan pembebasan tapak instalasi
nuklir nonreaktor
Per
permohonan
11.950.000,00

C. Penetapan klierens
Per
permohonan
616.000,00

D. Persetujuan, meliputi:

1. persetujuan impor dan ekspor:

a. sumber radiasi pengion
Per
permohonan
198.000,00

b. bahan nuklir
Per
permohonan
198.000,00

2. persetujuan pengiriman kembali:

a. zat radioaktif
Per
permohonan
198.000,00

b. bahan bakar nuklir bekas
Per
permohonan
198.000,00

3. persetujuan modifikasi struktur, sistem, dan
komponen instalasi nuklir, meliputi:

a. reaktor nondaya
Per
permohonan
12.350.000,00

b. reaktor daya nonkomersial
Per
permohonan
17.850.000,00

c. reaktor daya komersial
Per
permohonan
26.790.000,00

d. fasilitas yang digunakan untuk
pemurnian, konversi, pengayaan bahan
nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir
dan/atau pengolahan ulang bahan bakar
nuklir bekas, termasuk instalasi
radiometalurgi
Per
permohonan
12.350.000,00

4. persetujuan peningkatan daya dengan
perubahan sistem, struktur, dan komponen
(upgrading) atau peningkatan daya tanpa
perubahan sistem, struktur, dan komponen
(uprating):

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

a. reaktor nondaya
Per
permohonan
72.550.000,00

b. reaktor daya nonkomersial
Per
permohonan
159.750.000,00

c. reaktor daya komersial
Per
permohonan
264.150.000,00

5. persetujuan pelaksanaan pengangkutan zat
radioaktif
Per
permohonan
293.500,00

E. Sertifikat persetujuan, meliputi:

1. sertifikat persetujuan desain zat radioaktif:

a. bentuk khusus (special form radioactive
material)
Per
permohonan
2.461.000,00

b. sulit menyebar (low dispersible
radioactive material)
Per
permohonan
2.461.000,00

2. sertifikat persetujuan desain bungkusan:

a. untuk bungkusan yang berisi 0,1 kg (nol
koma satu kilogram) atau lebih uranium
heksafluorida
Per
permohonan
2.461.000,00

b. untuk bungkusan zat dapat belah
Per
permohonan
2.848.000,00

c. Tipe B(U)
Per
permohonan
2.461.000,00

d. Tipe B(M)
Per
permohonan
2.461.000,00

e. Tipe C
Per
permohonan
3.364.000,00

3. sertifikat persetujuan pengiriman dengan
penatalaksanaan khusus (special
arrangement) dalam pengangkutan zat
radioaktif
Per
permohonan
874.000,00

4. sertifikat persetujuan pengiriman:

a. bungkusan Tipe B(M)
Per
permohonan
874.000,00

b. bungkusan Tipe B(M) yang berisi zat
radioaktif dengan aktivitas yang lebih
besar dari 3000A1, 3000A2, atau 1000
TBq (terabecquerel)
Per
permohonan
874.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

c. bungkusan yang berisi zat dapat belah
dengan Indeks Keselamatan Kekritisan
dalam peti kemas tunggal atau
kendaraan pengangkut tunggal melebihi
Per
permohonan
874.000,00

F. Validasi sertifikat persetujuan:

1. desain zat radioaktif sulit menyebar (low
dispersible radioactive material)
Per
permohonan
680.500,00

2. desain bungkusan yang berisi 0,1 kg (nol
koma satu kilogram) atau lebih uranium
heksafluorida
Per
permohonan
680.500,00

3. desain bungkusan yang berisi zat dapat
belah
Per
permohonan
680.500,00

4. desain bungkusan Tipe B(U)
Per
permohonan
680.500,00

5. desain bungkusan Tipe B(M)
Per
permohonan
680.500,00

6. pengiriman bungkusan Tipe B(M)
Per
permohonan
680.500,00

7. pengiriman bungkusan Tipe B(M) yang berisi
zat radioaktif dengan aktivitas yang lebih
besar dari 3000 A1, 3000 A2, atau 1000 TBq
(terabecquerel)
Per
permohonan
680.500,00

8. pengiriman dengan penatalaksanaan
khusus (special arrangement) dalam
pengangkutan zat radioaktif
Per
permohonan
680.500,00

G. Validasi Surat Izin Bekerja (SIB) untuk petugas
keahlian yang bekerja pada instalasi yang
memanfaatkan sumber radiasi pengion,
meliputi:

1. ahli radiografi
Per
permohonan/
Per SIB
161.000,00

2. operator radiografi
Per
permohonan/
Per SIB
161.000,00

3. operator iradiator
Per
permohonan/
Per SIB
161.000,00

4. petugas dosimetri iradiator
Per
permohonan/
Per SIB
161.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

5. petugas perawatan dan perbaikan peralatan
iradiator
Per
permohonan/
Per SIB
161.000,00

6. operator fasilitas produksi radioisotop
Per
permohonan/
Per SIB
161.000,00

7. petugas dosimetri pada fasilitas produksi
radioisotop
Per
permohonan/
Per SIB
161.000,00

8. petugas perawatan dan perbaikan peralatan
pada fasilitas produksi radioisotop
Per
permohonan/
Per SIB
161.000,00
III.
Penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan
bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi
nuklir dan instalasi yang memanfaatkan sumber
radiasi pengion untuk memperoleh Surat Izin
Bekerja, meliputi:

A. petugas tertentu yang bekerja pada instalasi
nuklir, terdiri atas:

1. operator reaktor daya
Per
permohonan/
Per orang
611.000,00

2. supervisor reaktor daya
Per
permohonan/
Per orang
641.000,00

3. teknisi perawatan reaktor daya
Per
permohonan/
Per orang
611.000,00

4. supervisor perawatan reaktor daya
Per
permohonan/
Per orang
641.000,00

5. operator reaktor nondaya
Per
permohonan/
Per orang
431.000,00

6. supervisor reaktor nondaya
Per
permohonan/
Per orang
461.000,00

7. teknisi perawatan reaktor nondaya
Per
permohonan/
Per orang
431.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)

8. supervisor perawatan reaktor nondaya
Per
permohonan/
Per orang
461.000,00

9. operator instalasi nuklir nonreaktor
Per
permohonan/
Per orang
401.000,00

10. supervisor instalasi nuklir nonreaktor
Per
permohonan/
Per orang
431.000,00

11. petugas proteksi radiasi instalasi nuklir
Per
permohonan/
Per orang
401.000,00

12. pengurus inventori bahan nuklir
Per
permohonan/
Per orang
401.000,00

13. pengawas inventori bahan nuklir
Per
permohonan/
Per orang
431.000,00

B. petugas tertentu yang bekerja pada instalasi
yang memanfaatkan sumber radiasi pengion,
meliputi:

1. petugas proteksi radiasi kelompok industri
tingkat I
Per
permohonan/
Per orang
401.000,00

2. petugas proteksi radiasi kelompok industri
tingkat II
Per
permohonan/
Per orang
341.000,00

3. petugas proteksi radiasi kelompok industri
tingkat III
Per
permohonan/
Per orang
281.000,00

4. petugas proteksi radiasi kelompok medik
tingkat I
Per
permohonan/
Per orang
401.000,00

5. petugas proteksi radiasi kelompok medik
tingkat II
Per
permohonan/
Per orang
341.000,00

6. petugas proteksi radiasi kelompok medik
tingkat III
Per
permohonan/
Per orang
281.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.56
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
IV.
Penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi
petugas proteksi radiasi yang bekerja pada
instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi
pengion, meliputi:

A.
petugas proteksi radiasi kelompok industri
tingkat I
Per orang/ 4
(empat) hari
3.302.000,00

B.
petugas proteksi radiasi kelompok industri
tingkat II
Per orang/ 3
(tiga) hari
2.626.000,00

C.
petugas proteksi radiasi kelompok industri
tingkat III
Per orang/ 2
(dua) hari
1.950.000,00

D. petugas proteksi radiasi kelompok medik
tingkat I
Per orang/ 4
(empat) hari
2.036.000,00

E.
petugas proteksi radiasi kelompok medik
tingkat II
Per orang/ 3
(tiga) hari
1.660.000,00

F.
petugas proteksi radiasi kelompok medik
tingkat III
Per orang/ 2
(dua) hari
1.284.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

www.peraturan.go.id