Langsung ke konten

PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN KERINCI

PP No. 27 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Kerinci
dipindahkan dari wilayah Kota Sungaipenuh ke wilayah
Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Pasal 2

(1) Wilayah Kecamatan Siulak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Gunungtujuh, Kecamatan Kayuaro, dan Kecamatan
Gunungkerinci;

- sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kabupaten
Bungo;

- sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan
Airhangat, Kecamatan Depatitujuh, dan Kota Sungaipenuh;
dan

- sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kabupaten
Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

(2) Batas . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Batas-batas wilayah Kecamatan Siulak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah Kecamatan
Siulak Ibu Kota Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kotadepkumham.go.id
Kabupaten Kerinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kerinci.

Pasal 4

Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang
menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah
provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang
membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur
yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kerinci dipindahkan
secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana
di Ibu Kota Kabupaten Kerinci.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 April 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id

Ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 April 2011

,

Ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---