Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap
orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang
wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat
memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
1. Analisis ...
---
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai
dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut
UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap
Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting
terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha
dan/atau Kegiatan.
1. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
1. Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup
yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha
dan/atau Kegiatan.
1. Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis
dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil
pelingkupan.
1. Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya
disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan
mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha
dan/atau Kegiatan.
1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya
disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap
lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana
Usaha dan/atau Kegiatan.
1. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan
komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat
dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
1. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah
keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup
dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan Amdal.
1. Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap
suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
1. Pemrakarsa ...
---
1. Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah
yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau
Kegiatan yang akan dilaksanakan.
1. Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan
oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha dan/atau
Kegiatan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
