(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan
anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan orang tua
dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas
sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun
pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen)
dari penghasilan; atau
---
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sehingga kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2012
tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2013 maka
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.