Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/
Daerah.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
1. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau
pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk
menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya
dengan sebaik-baiknya.
1. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara
independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
1. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa
Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.
1. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan
rincian kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah untuk
menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu
dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar
dalam melakukan tindakan yang akan datang.
---
1. Penggunaan . . .
1. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan
Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas
dan fungsi instansi yang bersangkutan.
1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik
Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/
Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau
optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak
mengubah status kepemilikan.
1. Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah
oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan
menerima imbalan uang tunai.
1. Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau
antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu
tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu
tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola
Barang.
1. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang
Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka
waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan
negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber
pembiayaan lainnya.
1. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik
Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan
cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut
fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain
tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah
disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah
beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya
setelah berakhirnya jangka waktu.
1. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik
Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan
cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut
fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya
diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain
tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
1. Kerja . . .
---
1. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama
antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan
penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
1. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan
Barang Milik Negara/Daerah.
1. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik
Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima
penggantian dalam bentuk uang.
1. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang
Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah
Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah dengan pihak lain, dengan menerima
penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit
dengan nilai seimbang.
1. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar
Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/
Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa
memperoleh penggantian.
1. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah adalah
pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah
yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau
daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki
negara.
1. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik
dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik
Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan
keputusan dari pejabat yang berwenang untuk
membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang,
dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab
administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam
penguasaannya.
1. Penatausahaan . . .
---
1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik
Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
1. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan
pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan
Barang Milik Negara/Daerah.
1. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data
barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna
Barang.
1. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang
memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing
Kuasa Pengguna Barang.
1. Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut
Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik Negara
pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/
Lembaga dan Pemerintah Daerah.
