Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Hutama Karya yang statusnya sebagai perusahaan perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Bangunan Negara “Hutama Karya” Menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.600.000.000.000,00
(tiga triliun enam ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2015
,
ttd.
