Langsung ke konten

PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PASURUAN DARI WILAYAH

PP No. 27 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Ibu kota Kabupaten Pasuruan dipindahkan dari

wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan

Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.

(2) Kecamatan Bangil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten

Pasuruan.

(3) Peta Wilayah Kecamatan Bangil sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Pemerintah ini.

### Pasal 2…

---

Pasal 2

Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu

Kota Kabupaten Pasuruan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan

dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan.

Pasal 3

Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan

pelaksanaan pemindahan Ibu Kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sepanjang yang menyangkut

instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah

daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri,

pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait,

pimpinan lembaga negara yang membawahi

instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang

membawahi perangkat daerah sesuai dengan

kewenangannya.

Pasal 4

Pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Pasuruan ke Kecamatan Bangil

diselesaikan secara bertahap sesuai dengan

ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota

Kabupaten Pasuruan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar…

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2016

,

ttd.

---