(1) Ibu kota Kabupaten Pasuruan dipindahkan dari
wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan
Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.
(2) Kecamatan Bangil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten
Pasuruan.
(3) Peta Wilayah Kecamatan Bangil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
### Pasal 2…
---
