(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Nasional Penanggulangan Bencana meliputi
penerimaan dari Jasa:
dan Pelatihan a. Penyelenggaraan Pendidikan
Penanggulangan Bencana;
Bencana; b. Penyelenggaraan Lokakarya Penanggulangan
dan
Bencana. c. Sertifikasi Profesi Penanggulangan
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
