Dalam Pcraturan Pcmerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia
dan/atau proses alam yang bcrbentuk padat.
1. Sampah Spcsihk adalah sampah yanB karena sifat,
konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan
pengelolaan khusus.
3.Pengelolaan...
SK No 027851 A
---
PRESIDEN
1. Pengelolaan Sampah Spesifik adalah kegiatan yang
sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang
meliputi pengurangan dan penanganan.
1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disingkat 83 adalah zat, energi dan/atau komponen lain
yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup,
danlatau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,
serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup
lain.
1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan yang mengandung 83.
1. Sampah yang Mengandung 83 adalah sampah yang
berasal dari rumah tangga dan kawasan yang
mengandung 83.
1. Sampah yang Mengandung Limbah 83 adalah sampah
yang berasai dari rumah tangga dan kawasan yang
mengandung Limbah 83.
1. Sampah yang Timbul Akibat Bencana adalah material
organik dan anorganik yang bersifat padat yang timbul
akibat bencana alam, bencana nonalam, atau bencana
sosial.
1. Puing Bongkaran Bangunan adalah puing yang berasal
dari kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh
atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan
bangunan dan/atau prasarana dan sarananya.
1. Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah
adalah Sampah yang penanganannya secara teknologi
belum tersedia di Indonesia.
I 1. Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik adalah
Sampah yang timbul dari kegiatan manusia yang
sewaktu-waktu dapat terjadi, volumenya besar dan perlu
penanganan khusus.
1. Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi,
mengimpor, mendistribusikan danf atau menjual barang
yang menggunakan kemasan yang mengandung 83, atau
tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.
1. Tempat
SK No 027852 A
---
PRESIDEN
1. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut
ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau
tempat pengolahan sampah terpadu.
1. Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce,
Reuse, Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah
tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan,
pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang
skala kawasan.
1. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya
disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan
pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran
ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
1. Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan
pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang danlatau
diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
1. Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disingkat TPSSS-83 adalah tempat penampungan
sementara Sampah yang Mengandung B3 sebelum
diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah dan
penimbunan akhir Limbah 83 yang berrzin.
1. Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk
memproses dan mengembalikan Sampah ke media
Iingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
1. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
dan/atau badan hukum.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Mentcri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal2...
SK No 027912 A
---
FRESIDEN
