Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Negara Kesatuan Republik 1. Ibu Kota Negara adalah tbu Kota
Indonesia.
selanjutnya 2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan
satuan disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah
pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat
provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu
Kota Negara.
3.Pemerintah...
SK No l8ll77A
---
INDONESIA
2-
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah
Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota
Nusantara.
1. Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara
adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
1. Kepala Otorita lbu Kota Nusantara adalah kepala
Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya
dilakukan oleh kementerian negara dan Otorita Ibu Kota
Nusantara untuk melindungi, melayani, memberdayakan
dan menyej ahterakan masyarakat.
1. Kewenangan Khusus adalah kewenangan khusus Otorita
Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
1. Daerah Mitra adalah kawasan-kawasan tertentu di Pulau
Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan
pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang
bekerja sama dengan Otorita tbu Kota Nusantara dan
ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita lbu Kota
Nusantara.
1. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen
perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
1 1. Perincian . . .
SK No l8l145 A
---
PRESIDEN
1. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah
dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian
lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
1. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submissionl yang selanjutnya disebut Sistem
OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan
diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan
P erizinan Berusaha Berbasis Risiko.
