KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Negara Kesatuan Republik 1. Ibu Kota Negara adalah tbu Kota
Indonesia.
selanjutnya 2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan
satuan disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah
pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat
provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu
Kota Negara.
3.Pemerintah...
SK No l8ll77A
---
INDONESIA
2-
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah
Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota
Nusantara.
1. Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara
adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
1. Kepala Otorita lbu Kota Nusantara adalah kepala
Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya
dilakukan oleh kementerian negara dan Otorita Ibu Kota
Nusantara untuk melindungi, melayani, memberdayakan
dan menyej ahterakan masyarakat.
1. Kewenangan Khusus adalah kewenangan khusus Otorita
Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
1. Daerah Mitra adalah kawasan-kawasan tertentu di Pulau
Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan
pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang
bekerja sama dengan Otorita tbu Kota Nusantara dan
ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita lbu Kota
Nusantara.
1. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen
perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
1 1. Perincian . . .
SK No l8l145 A
---
PRESIDEN
1. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah
dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian
lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
1. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submissionl yang selanjutnya disebut Sistem
OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan
diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan
P erizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 2
**(1) Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup semua**
Urusan Pemerintahan, kecuali Urusan Pemerintahan
absolut yang meliputi urusan:
- politik luar negeri;
- pertahanan dan keamanan;
- yustisi;
- moneter dan fiskal nasional; dan
- agama.
(21 Selain Urusan Pemerintahan absolut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kewenangan Pemerintah Pusat juga
meliputi kewenangan yang tidak tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
**(1) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk**
antara lain:
- pemberian perizinan investasi, kemudahan berursaha,
serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang
mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan
Daerah Mitra;
- penataan ranang, pertanahan, lingkungan hidup, dan
penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara;
- pengaturan
SK No 181040 A
---
PRESIDEN
- pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan
penataan ruang di kawasan strategis nasional Ibu Kota
Nusantara sesuai dengan kewenangannya; dan
- pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas
sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan
strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan
kewenangannya.
**(2) Urrrsan Pemerintahan yang merupakan Kewenangan**
Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merrrpakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
**(3) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang**
berkaitan dengan pemberian perizinan berr.rsaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
perizinan berusaha yang tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini dan perizinan berusaha berbasis
risiko yang bukan merupakan kewenangan
kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Selain Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
meliputi pula kewenangan yang tercantum dalam peraturan
pelaksanaan Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara.
Pasal 4
**(1) Urrrsan Pemerintahan yang merupakan kewenangan**
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perarndang-undangan.
(21 Dalam hal diperlukan unit kerja untuk melaksanakan
Urr.rsan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentukannya harrrs mendapat persetujuan Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
. Pasal 5. .
SK No 181196 A
---
PRESIDEN
Pasal 5
Urusan Pemerintahan umum di wilayah Ibu Kota Nusantara
dilaksanakan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 6
**(1) Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan norma, standar,**
prosedur, dan kriteria sesuai kewenangannya.
(21 Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara
melaksanakan kewenangannya mengacu pada norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku secara nasional
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara.
**(3) Dalam pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota
Nusantara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait.
**(4) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Kepala
Otorita lbu Kota Nusantara.
Pasal 7
**(1) Otorita lbu Kota Nusantara melaksanakan pelayanan**
perizinan berusaha terkait kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Induk Ibu
Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara, dokumen rencana tata ruang, dan persyaratan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan .perundang-
undangan.
**(3) Pelaksanaan. . .**
SK No 181042 A
---
FRESIDEH
**(3) Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
hak akses khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
**(4) Dalam hal terdapat perizinan berusaha yang menjadi**
kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara namun tidak
terkait dengan Sistem OSS, pelayanan perizinan
dilaksanakan langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 8
**(1) Dalam rangka pelaksanaan Kewenangan Khusus, Otorita**
Ibu Kota Nusantara melaksanakan kerja sama dengan
Daerah Mitra dan daerah lain berdasarkan pertimbangan
efisiensi dan efektivitas.
(21 Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan kerja sama
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan
dukungan pembangunan kepada Daerah Mitra sesuai Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu
Kota Nusantara beserta dokumen rencana tata ruang.
Pasal 10
**(1) Otorita lbu Kota Nusantara melakukan koordinasi, sinergi,**
dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.
(21 Otorita Ibu Kota Nusantara melibatkan peran aktif dan
partisipasi pemangku kepentingan dalam rangka
melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
### Pasal 11 ...
SK No 181043 A
---
FNESIDEN
REpUELIK INDONESIA
### Pasal 1 1
**(1) Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum dapat**
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang tercantum dalam
