PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi ekosistem mangrove dan mencegah
terjadinya kerusakan ekosistem mangrove.
1. Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi
khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi
pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau
lumpur berpasir.
1. Ekosistem Mangrove adalah tatanan unsur Mangrove yang
merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,
dan produktivitasnya.
1. Kesatuan Lanskap Mangrove yang selanjutnya disingkat
KLM adalah unit Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove pada hilir suatu daerah aliran sungai/subdaerah
aliran sungai tertentu yang secara spasial ditentukan oleh
sistem lahan tertentu dan pengaruh interaksi darat dan laut
yang membentuk kondisi substrat dan salinitas yang sesuai
untuk habitat Mangrove beserta sistem sosial ekonomi yang
berinteraksi dan mempengaruhinya.
5.Usaha...
SK No 236413 A
---
--- Page 3 ---
PRES!DEN
### REPUBLIK TNDONESIA
-3-
1. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
1. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan adalah pelaku
usaha atau instansi pemerintah yang melakukan Usaha
dan/atau Kegiatan pada bidang tertentu.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
1. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan
lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan
lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
1. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, termasuk
masyarakat hukum adat atau badan hukum.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
ll.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 2
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove dilakukan
pada:
- kawasan hutan; dan
- di luar kawasan hutan.
Pasal 2
penJrusunan, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
dan penetapan, dan perubahan rencana Perlindungan
Pengelolaan Ekosistem Mangrove diatur dalam Peraturan Menteri.
### Pasal 2 1
3 (1) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
huruf b dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
(21 Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan pada Ekosistem Mangrove dengan fungsi
lindung dan fungsi budidaya.
**(3) Pemanfaatan...**
SK No 236447 A
---
--- Page 14 ---
FRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
-L4-
**(3) Pemanfaatan pada Ekosistem Mangrove dengan fungsi**
lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
- penelitian;
- ilmu pengetahuan;
- pendidikan;
- penyimpanan dan penyerapan karbon;
- jasa lingkungan;
- pemanfaatan hasil hutan bukan k"yr; dan/atau
- pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara
berkelanjutan.
**(4) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Kawasan Hutan,
meliputi:
- penelitian;
- ilmu pengetahuan;
- pendidikan;
- jasa lingkungan;
- pemanfaatan hasil hutan bukan k"y,r;
- pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara
berkelanjutan;
- pemanfaatan kayu; dan I atau
- wanamina.
**(5) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 di luar Kawasan
Hutan, meliputi:
- penelitian;
- ilmu pengetahuan;
- pendidikan;
- jasa lingkungan;
- pemanfaatan hasil hutan bukan kry,r;
- pemanfaatan tradisional yang dilakukan secara
berkelanjutan;
- wanamina;
- budidaya perikanan; dan/atau
- pelabuhan, industri, pertanian, dan pertahanan.
**(6) Pemanfaatan Ekosistem Mangrove wajib dilakukan dengan**
tetap menjaga fungsi Ekosistem Mangrove dan baku mutu
Ekosistem Mangrove.
{7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan
pada Ekosistem Mangrove diatur dalam Peraturan Menteri.
BABIV..
SK No 254027 A
---
--- Page 15 ---
PRESIDEN
-15-
Bagian Kesatu
Umum
Pasil 22
**(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
huruf c dilakukan untuk mengendalikan kerusakan
Ekosistem Mangrove berdasarkan rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi,
dan kabupaten/kota.
(21 Pengendalian kerusakan Ekosistem Mangrove terdiri atas:
- pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove;
- penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove; dan
- pemulihan kemsakan Ekosistem Mangrove.
Bagian Kedua
Pencegahan Kerusakan Ekosistem Mangrove
Pasal 3
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- perencanaan;. . .
SK No 236414A
---
--- Page 4 ---
PRESIDEN
-4-
- perencanaan;
- pemanfaatan;
- pengendalian;
- pemeliharaan;
- pengawasan; dan
- sanksiadministratif.
Pasal 3
**(1) Konservasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 29 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
kawasan Ekosistem a. perlindungan sumber daya alam di
Mangrove;
Ekosistem b. pengawetan sumber daya alam di kawasan
Mangrove; dan
- pemanfaatan secara lestari sumber daya alam di
kawasan Ekosistem Mangrove.
(21 Konservasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pencadangan Ekosistem Mangrove
Pasal 4
Mangrove Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
sebagaimana dimaksud daleLm Pasal 3 dilaksanakan oleh
Menteri, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dilakukan melalui tahapan:
- inventarisasi Ekosistem Mangrove;
- penetapan fungsi Ekosistem Mangrove; dan
dan c. pen5rusunan dan penetapan rencana Perlindungan
Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Bagian Kedua
Inventarisasi Ekosistem Mangrove
Pasal 6
**(1) Inventarisasi Ekosistem IVlangrove sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 5 huruf a di[akukan untuk memperoleh data
dan informasi mengenai:
- lokasi dan luas Ekosi,stem Mangrove;
- jenis atau vegetasi Mzrngrove;
- tipe Ekosistem Mangrove;
- karakteristik Ekosiste'm Mangrove;
- kondisi Ekosistem MaLngrove;
- status lahan; dan
- data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dara teknologi.
**(2) Inventarisasi...**
SK No 236415 A
---
--- Page 5 ---
PRESIDEN
-5-
(21 Inventarisasi Ekosistem I\1langrove sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
pen5;inderaan jauh; a. interpretasi data
- survei lapangan;
Ekosistem c. identifikasi jenis, tipe, karakter, dan kondisi
Mangrove, serta status lahan;
dan d. delineasi batas berrlasarkan jenis, karakter,
kondisi Ekosistem MeLngrove, serta status lahan; dan
dengan e. iclentifikasi data dart informasi lain sesuai
perkembangan ilmu prengetahuan dan teknologi.
**(3) Data dan informasi rlen;lena,i lokasi dan luas Ekosistem**
Mangrove sebagaimana <limaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
dan a. sebaran Ekosistem Mangrove;
- luasan Ekosistem Mangrove.
Mangrove (4) Data dan informasi mengenai jenis atau vegetasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat
jenis vegetasi Mangrove nlayor, minor, dan asosiasi.
Mangrove (5) Data dan informasi mengenai tipe Ekosistem
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat tipe
Ekosistem Mangrove delta, muara sungai,laguna, dan pulau.
**(6) Data dan informasi mengenai karakteristik Ekosistem**
Mangrove sebagaimana climaksud pada ayat (1) huruf d
mencakup karakteristik biologi, fisik, sosial, ekonomi, dan
aspek lain yang mempengaruhi Ekosistem Mangrove
meliputi:
- tutupan lahan alamiah;
- kerapatan pohon alamiah;
- keanekaragaman flora dan fauna;
- struktur zonasi;
- hidrologi;
- pasang surut;
- salinitas;
- substrat;
- gelombang;
j.kependudukan;
- kelembagaan;
1. ekonomi Masyarakat; dan/atau
- data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(71 Data dan informasi mengenai kondisi Ekosistem Mangrove
sebagaimana dimaksud prada ayat (1) huruf e memuat:
- tutupan lahan pada vretktu tertentu;
padra waktu tertentu; b. kerapatan pohon
- keanekaragaman. . .
SK No 236439 A
---
--- Page 6 ---
PRESIDEN
-6-
Mangrove pada waktu c. keanekaragaman jenis spesies
tertentu;
yang d. kegiatan yang dilal<ukan oleh Masyarakat
mempengaruhi Ekosilstem Mangrove;
- infrastruktur yang dibangun yang mempengaruhi
Ekosistem Mangrove; dan
perkembangan f. data dan informasi lain sesuai dengan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
**(8) Data dan informasi mengenai status lahan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi data pemilikan,
penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
**(9) Inventarisasi Ekosistem I\flangrove sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri
berkoordinasi dengan:
pemerintahan a. menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove
berada pada kawasan hutan;
pemerintahan b. menteri yang menyelenggarakan urusan
hal di bidang kelautan dan perikanan, dalam
Ekosistem Mangrove berada pada kawasan pesisir,
laut, dan pulau-pulatr kecil; dan
sesuai dengan c. gubernur dan/atau ltupati/wali kota
kewenangannya.
Pasal 7
hasil (1) Data dan informasi yeLng telah diperoleh dari
inventarisasi Ekosistem l\[angrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dianalisis lebih lanjut untuk
mendapatkan informasi rnengenai
jasa ekosistem; a. layanan :
dan b. kerentanan perubahan iklim;
- keberlanjutan Ekosisl.em Mangrove.
hasil (2) Data dan informasi yeLng telah diperoleh dari
inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dan hasil analisis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk:
Ekosistem a. profit atau kumpulan data dan informasi
Mangrove;
- trasis data Ekosistem Mangrove; dan
- peta Mangrove.
**(3) Peta**
SK No 236440 A
---
--- Page 7 ---
PRES IDEN
-7 -
**(2) (3) Peta Mangrove sebagairnana dimaksud pada ayat**
huruf c, paling sedikit terdiri atas:
- peta Mangrove nasional; dan
- peta KLM.
**(3) (4) Peta Mangrove sebagairnana dimaksud pada ayat**
ditetapkan oleh Menteri.
pada (5) Peta Mangrove nasional sebagaimana dimaksud
ayat (3) huruf a menggur:rakan skala paling kecil 1:25.000
(satu banding dua puluh lima ribu) dan diperbarui paling
lama 5 (lima) tahun.
**(3) huruf b (6) Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat**
menggunakan skala 1:2.5.O0O (satu banding dua puluh
lima ribu) atau dengan tingkat ketelitian lebih tinggi, dan
disusun berdasarkan peta Mangrove nasional.
(71 Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
digunakan sebagai acuan untuk menetapkan fungsi
Ekosistem Mangrove.
pada (8) Peta Mangrove nasiona-l sebagaimana dimaksud
ayat (3) huruf a ditetapl<an paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak Peraturarr Pemerintah ini diundangkan.
**(3) huruf b (9) Peta KLM sebagaimana dimaksud pada ayat**
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peta
Mangrove nasional ditetapkan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
inventarisasi Ekosistem Ma.ngrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penetapan Fungsi Ekosistem Mangrove
Pasal 9
**(1) Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
- fungsi lindung Ekosistem Mangrove; dan
Mangrove. b. fungsi budidaya Ekosistem
**(2) Fungsi**
SK No 236441 A
---
--- Page 8 ---
PRESIDEN
-8-
(21 Fungsi lindung Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada:
- sempadan pantai;
- sempadan sungai;
pelestarian alam; c. kawasan suaka alam dan kawasan
- hutan lindung;
- habitat fauna dilindungi dan/atau tempat transit
spesies migran;
kawasan f. kawasan dengan nilai konservasi tinggi dan
lindung dalam rencana tata ruang;
- kawasan yang memiliki peran penting dalam
menghadapi kerentanan pesisir dan pulau-pulau kecil;
dan
lain h. kawasan yang memiiiki layanan jasa ekosistem
yang perlu dipertahankan dengan fungsi lindung.
**(3) Fungsi budidaya Ekosistem Mangrove sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
**(4) Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) clilakukan berdasarkan peta KLM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan
analisis data hasil inventarisasi Ekosistem Mangrove
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan
memperhatikan:
- layanan jasa ekosistem;
- kerentanan pesisir; dan
- sosial-ekonomi Masyarakat.
Mangrove (5) Menteri menetapkan fungsi Ekosistem
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
berkoordinasi dengan:
pemerintahan a. menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove
yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
Llrusan pemerintahan b. menteri yang menyelenggarakan
hal di bidang kelautan dan perikanan, dalam
Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada
pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil;
pemerintahan c. menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang penataan ruang; dan
dengan d. gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai
kewenangannya.
**(6) Fungsi. . .**
SK No 236M2 A
---
--- Page 9 ---
PRESIDEN
-9-
**(6) Fungsi Ekosistem Mangrove yang telah ditetapkan oleh**
Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
peta fungsi Ekosistem Mangrove dengan skala sesuai
dengan peta KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (6).
**(7) Penetapan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan Menteri paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak peta KLM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) ditetapkan.
Pasal 10
**(1) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya dapat**
diubah menjadi Ekosistem Mangrove dengan fungsi
lindung.
**(2) Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
- memenuhi kriteria fungsi lindung Ekosistem Mangrove
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21;
- adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya
pencegahan atau pemulihan kerusakan lingkungan
hidup di dalam dan/atau di sekitar Ekosistem
Mangrove; dan
- adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya
pencadangan Ekosistem Mangrove di provinsi atau
kabupaten/kota.
**(3) Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
**(4) Gubernur atau bupar.i/wali kota sesuai dengan**
kewenangannya dapat mengusulkan perubahan fungsi
Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
**(5) Perubahan fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan:
pemerintahan a. menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang kehutanan, dalam hal perubahan Ekosistem
Mangrove yang akan ditetapkan berada pada kawasan
hutan;
pemerintahan b. menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal
perubahan Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan
berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau
kecil;
- menteri . . .
SK No 23643 A
---
--- Page 10 ---
PRES IDEN
- 10-
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang penataan ruang; dan
- gubernur dan/atau tlupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
### Pasal 1 1
Peta fungsi Ekosistem Mangrove yang telah ditetapkan sebagai
fungsi lindung atau budidaya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 ayat (6) digunakan sebagai bahan dalam pen5rusunan
dan peninjauan kembali rencana tata ruang.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan fungsi
Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 dan
perubahan fungsi Ekosistem lVlangrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Penyusunan dan Penetapan
Rencana Perlindungan dan Pengelolaern Ekosistem Mangrove
Paragraf 1
Umum
Pasal 13
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c disusun
berdasarkan rencana dasar KLM.
Paragraf 2
Rencana Dasar Kesatuan Lanskap Mangrove
Pasal 14
**(1) Rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 13 disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(21 Rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan hasil inventarisasi Ekosistem
Mangrove dan analisis Ekosistem Mangrove pada setiap
KLM yang selanjutnya dipergunakan sebagai dasar dalam
pen5rusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
**(3) Rencana. . .**
SK No 236444 A
---
--- Page 11 ---
PRESIDEN
- 11-
**(3) Rencana dasar KLM memuat:**
- hasil inventarisasi dan analisis Ekosistem Mangrove
pada setiap KLM; dan
- arahan atau rekomendasi Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang meliputi
rencana pemanfaatan. pengendalian, pemantauan,
diln kelembagaan pengelolaan Ekosistem Mangrove.
**(4) Dalam hal terdapat perubahan fungsi Ekosistem Mangrove,**
perubahan kondisi Ekosistem Mangrove, danf atau
urgensi lainnya, rencana dasar KLM dilakukan perubahan.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan**
rencana dasar KLM diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Pasal 15
**(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem**
Mangrove menjadi dasar dari rencana perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, rencana pembangunan
jangka menengah nasional, dan rencana pembangunan
jangka menengah daerah.
(21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove terdiri atas:
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove nasional;
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove provinsi; dan
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove kabupaten / kota.
Pasal 16
**(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem**
Mangrove nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove
yang akan ditetapkan berada pada kawasan hutan;
- menteri. . .
SK No 236445 A
---
--- Page 12 ---
PRESIDEN
-12-
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal
Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada
pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan
- gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
(21 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove nasional memuat:
- kondisi umum;
- kebijakan, strategi, dan target nasional;
- rencana pemanfaatan;
- rencana pengendalian;
- rencana pemantauan;
- rencana kelembagaan; dan
- rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim nasional.
Pasal 17
**(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem**
Mangrove provinsi dan kabupatenlkota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c
disusun dan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya setelah berkoordinasi
dengan Menteri.
**(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem**
Mangrove provinsi dan kabupaten/kota memuat:
- kondisi umum;
- kebijakan, strategi, dan target provinsi dan
kabupaten/kota;
- rencana pemanfaatan;
- rencana pengendalian;
- rencana pemantauan; dan
- rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim
provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 18
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17 disusun berdasarkan:
- peta fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (6);
- rencana dasar KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
dan
- rencana Perlindungan clan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Paragraf4...
SK No 236446 A
---
--- Page 13 ---
PRESIDEN
-13-
Paragraf 4
Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Pasal 19
perubahan, (1) Dalam hal rencana dasar KLM mengalami
rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
dilakukan perubahan.
**(2) Perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan**
Ekosistem Mangrove:
dengan: a. nasional oleh Menteri setelah berkoordinasi
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal
Ekosistem Mangrove yang akan ditetapkan berada
pada kawasan hutan;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
dalam hal Ekosistem Mangrove yang akan
ditetapkan berada pada kawasan pesisir, laut, dan
pulau-pulau kecil; dan
sesuai 3. gubernur, dan/atau bupati/wali kota
dengan kewenangannya.
oleh b. provinsi oleh gubernur atau kabupaten/kota
bupati/wali kota setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 23
**(1) Pencegahan kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan
dengan cara:
- penerapan kriteria baku kerusakan;
- penerapan kajian lingkungan hidup strategis;
- penerapan rencana tata ruang dan peraturan zonasi;
- penerapan analisis mengenai dampak lingkungan atau
upaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan
lingkungan pada Usaha dan/atau Kegiatan;
- penerapan ketentuan perizinan berusaha atau
persetujuan; dan
- pelaksanaan edukasi, sosialisasi, dan partisipasi
Masyarakat.
(21 Ketentuan mengenai pencegahan kerusakan Ekosistem
Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf f dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal24...
SK No 254028 A
---
--- Page 16 ---
PRES !DEN
- 16-
Pasal 24
**(1) Kriteria baku kerusakan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 23 ayat (1) huruf a ditetapkan untuk:
- Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung;
dan b. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya;
yang c. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya
telah dibebani perizinan berusaha.
(21 Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan rusak apabila
melampaui kriteria baku kerusakan:
Mangrove a. penurunan persentase tutupan tajuk
>25o/o (lebih besar atau sama dengan dua puluh lima
persen); dan
pohon Mangrove yang b. penurunan persentase kerapatan
hidup dengan diameter >4 cm (lebih besar atau sarna
dengan empat centimeter) sebesar 225o/o (lebih besar
atau sama dengan dua puluh lima persen).
sebagaimana (3) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya
dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan rusak apabila
memenuhi kriteria baku kerusakan:
Mangrove a. penurunan persentase tutupan tajuk
>5oo/o (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen);
dan
Mangrove b. penurunan persentase kerapatan pohon
yang hidup dengan diameter >4 cm (lebih besar atau
sama dengan empat centimeter) sebesar >50%o (lebih
besar atau sama dengan lima puluh persen).
telah (4) Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya yang
dibebani perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
persentase (5) Penurunan persentase tutupan tajuk dan
kerapatan pohon diperhitungkan berdasarkan kondisi
awal Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud Pasal 6
ayat (1).
Bagian Ketiga
Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Mangrove
Pasal 25
yang (1) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan
menyebabkan kerusakan Ekosistem Mangrove di dalam
wajib atau di luar areal Usaha dan/atau Kegiatan
melakukan penanggulangan.
. (2) Kerusakan. .
SK No 236450 A
---
--- Page 17 ---
PRESIDEN
-t7-
(21 Kerusakan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) akibat:
pada a. penebangan dan/atau pembukaan lahan
Ekosistem Mangrove;
Ekosistem b. terjadinya pencemaran lingkungan pada
Mangrove;
- terganggunya atau rusaknya hidrologi Ekosistem
Mangrove; dan/atau
- perbuatan lain yang menyebabkan terlampauinya
kriteria baku kerusakan Ekosistem Mangrove.
Mangrove (3) Penanggulangan kerusakan Ekosistem
dilakukan dengan cara:
pelindung a. pembuatan bangunan sipil teknis
habitat/ pengendali gelombang;
- perbaikan fungsi hidrologi;
- pengendalian pencemaran dari sumbernya; danlatau
negatif d. cara lain yang tidak menimbulkan dampak
terhadap Ekosistem Mangrove.
Pasal 26
Dalam hal Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak
melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove
sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3), dalam waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) jarn sejak diketahuinya terjadi
kerusakan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk
melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Mangrove
atas biaya Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal27
Kegiatan (1) Dalam hal Penanggung Jawab Usaha dan/atau
tidak melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (3), biaya penanggulangan yang
dibebankan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau
Kegiatan diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Menteri menetapkan tata cara valuasi kerugian akibat
dasar kerusakan Ekosistem Mangrove sebagai
pembebanan biaya penanggulangan kepada Penanggung
Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melakukan
kewajiban penanggulangan kerusakan Ekosistem
Mangrove.
**(3) Menteri,...**
SK No 236451 A
---
--- Page 18 ---
PRESIDEN
-18-
dengan (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
kewenangannya menetapkan besaran kerugian
lingkungan berdasarkan hasil valuasi kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Keempat
Pemulihan Kerusakan Ekosistem Mangrove
Pasal 28
**(1) Kerusakan Ekosistem Mangrove wajib dilakukan**
pemulihan.
**(1) (21 Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilakukan oleh:
dengan a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya;
- Setiap Orang; dan
Kegiatan' c. Penanggung Jawab Usaha dan/atau
Daerah (3) Pemulihan oleh Pemerintah dan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
pada Ekosistem Mangrove yang berada di luar perizinan
berusaha.
pada (4) Pemulihan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud
ayat (21huruf b dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang
berada di dalam wilayah perizinannya.
**(5) Pemulihan oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau**
c Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf
dilakukan pada Ekosistem Mangrove yang terdampak oleh
Usaha dan/atau KegiatannYa.
**(6) Pemulihan dilakukan melalui kegiatan:**
- rehabilitasi;
- restorasi;
- suksesi alami;
- perlindungan habitat Mangrove; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Ekosistem (71 Tata ca.ra mengenai kegiatan pemulihan
Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
BABV...
SK No 236452 A
---
--- Page 19 ---
PRESIDEN
-19-
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 29
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d
dilakukan melalui upaya:
- konservasi Ekosistem Mangrove;
- pencadangan Ekosistem Mangrove; dan/atau
- pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove.
Bagian Kedua
Konservasi Ekosistem Mangrove
Pasal 31
**(1) Pencadangan Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 29 huruf b dilakukan oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pencadangan Ekosistem Mangrove sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan
Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam
jangka waktu tertentu.
**(3) Ekosistem...**
SK No 236453 A
---
--- Page 20 ---
PRESIDEN
-20-
**(3) Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola dalam**
jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21meliputi:
yang a. Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung
luasnya kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari luas
KLM pada wilayah provinsi atau kabupatenlkota;
budidaya yang2Oo/o b. Ekosistem Mangrove dengan fungsi
(dua puluh persen) dari luasnya telah diberikan
perizrnan berusaha dan/atau kegiatan melampaui
kriteria baku kerusakan;
- Ekosistem Mangrove yang ditetapkan untuk
moratorium pemanfaatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan; dan / atau
yang d. Ekosistem Mangrove dengan fungsi budidaya
telah ditetapkan perubahan menjadi Ekosistem
Mangrove dengan fungsi lindung oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penataan ruang, gubernur, danf atau bupati/wa1i kota
sesuai dengan kewenangannya.
**(4) Penetapan Ekosistem Mangrove yang tidak dapat dikelola**
dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dicantumkan dalam rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Mangrove nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
Bagian KeemPat
Pelestarian Fungsi Ekosistem Mangrove
Pasal 32
**(1) Pelestarian fungsi Ekosistem Mangrove sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dimaksudkan sebagai
pengendali dampak perubahan iklim yang dilakukan
melalui upaya:
- mitigasi perubahan iklim; dan
- adaptasi perubahan iklim.
(21 Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
BABVI...
SK No 236454 A
---
--- Page 21 ---
PRESIDEN
-2t-
Pasal 33
**(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan hak dan**
kesempatan yang sama kepada Masyarakat untuk
berperan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove.
pada ayat (1) (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud
diwujudkan melalui:
- pemberdayaan Masyarakat;
- pemberian insentif; dan
- pelibatan Masyarakat.
**(3) Pemberdayaan dan pelibatan Masyarakat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf c dilakukan
dengan memperhatikan kearifan lokal.
Pasal 34
Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 33 ayat (2) huruf a meliputi pengembangan kapasitas
yang Masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan
berkelanjutan.
Pasal 35
### Pasal 33 (1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
ayat l2l huruf b dapat diberikan kepada Masyarakat yang
berperan aktif secara swadaya atau sukarela yang berhasil
memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan
Ekosistem Mangrove.
(21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pemberian penghargaan;
pendanaan; b. fasilitas kemitraan dan
prasarana; c. penyediaan sarana dan
lingkungan d. pemberian prioritas mengikuti kegiatan
hidup;
- kompensasi;
- keringanan pajak; dan/atau
- penguranganretribusi.
sebagaimana (3) Ketentuan rnengenai pemberian insentif
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 36. . .
SK No 236455 A
---
--- Page 22 ---
PRESIDEN
-22-
Pasal 36
Pelibatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) huruf c berupa:
Pengelolaan Ekosistem a. pelibatan dalam Perlindungan dan
Mangrove; dan/atau
- penyampaian informasi, laporan, saran, pendapat, usul,
keberatan, dan pengaduan terkait Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran Masyarakat
dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan
### Pasal 36 diatur dalam Peraturan Menteri.
PENGAWASAN
Pasal 38
dengan (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap
kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove.
**(1) (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 39
**(1) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak**
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (5) dikenakan sanksi
administratif.
(21 Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban
pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4)
dikenakan sanksi administratif.
. (3) Sanksi. .
SK No 236456 A
---
--- Page 23 ---
PRESIDEN
-23-
pada ayat (1) (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dan ayat (21 diberikan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
pada ayat (1) (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
sampai dengan ayat (3) terdiri atas:
- teguran tertulis;
- paksaan pemerintah;
- pembekuan Persetujuan Lingkungan; dan/atau
- pencabutan Persetujuan Lingkungan.
**(5) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
PEMBIAYAAN
Pasal 40
Pembiayaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
dengan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Mangrove dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal,42
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 236457 A
---
--- Page 24 ---
PRESIDEN
-24-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2025
INDONESIA,
trd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
na Djaman
SK No 254005 A
---
--- Page 25 ---
FRESIDEN
