Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1960 tentang PEMERIKSAAN PADA DEPARTEMEN-DEPARTEMEN, JAWATAN-JAWATAN DAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA DAN PADA INSTANSI-INSATANSI SERTA BADAN-BADAN YANG MENYELENGGARAKAN TATA-USAHA DAN PEMBUKUAN SERTA MENGURUS UANG, SURAT-SURAT BERHARGA DAN BARANG-BARANG MILIK NEGARA

PP No. 28 Tahun 1960 berlaku

Pasal 1

(1) Dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang dimiliki;
a. dewan Pengawas Keuangan berdasarkan pasal-pasal 54, 55 dan 55a, Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG No. 12 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955 No, 49, Tambahan Lembaran-Negara No. 850);
b. Kepala Jawatan Akuntan Negara serta pegawai-pegawai dibawah perintahnya berdasarkan Keputusan Pemerintah (Gouvernement- besluit) tanggal 31 Oktober 1936 No. 44 (Bijblad No. 13731);
c. Pegawai- ...

c. Pegawai-pegawai Pengawas Keuangan pada Thesauri Negara dan pegawai-pegawai Ahli Keuangan pada Kantor-kantor Inspeksi Keuangan, Jawatan Perbendaharaaan dan Kas Negara dan Kantor-kantor Pusat Perbendaharaaan Negara, berdasarkan Keputusan Pemerintah (Governement-besluit) tanggal 27 Maret tahun 1925 No. 25 (Bijblad No. 10773) sebagaimana diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan tanggal 27 Oktober 1953 No.
180 (Tambahan Lembaran-Negara No. 465) dan
d. Pegawai-pegawai pemeriksaan pada Bagian Keuangan masing- masing departemen berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan tanggal 20 Oktober 1953 No. 248372/Gt.
Menteri Keuangan diberi kuasa setiap kali dipandangnya perlu, membentuk suatu team pemeriksa yang bertugas melakukan pemeriksaan pada departemen-departemen, jawatan-jawatan, kantor-kantor dan perusahaan-perusahaan Negara atau pada instansi-instansi Pemerintah dan badan-badan lain yang didirikan Pemerintah, yang menyelenggarakan tata-usaha dan pembukuan serta mengurus uang, surat-surat berharga dan barang-barang milik Negara, selanjutnya didalam peraturan ini disebut "mengurus (atau urusan) uang dan barang".
(2) Pembentukan team pemeriksa termaksud dilakukan dengan surat keputusan Menteri Keuangan, yang salinannya disampaikan kepada:
1. Dewan Pengawas Keuangan;
2. Menteri yang bersangkutan;
3. Kepala jawatan (kantor, perusahaan atau instansi lain) yang bersangkutan;
4. para anggota team.
Pasal 2 ...

Pasal 2

Team pemeriksa termaksud pada pasal 1 peraturan ini, terdiri dari pegawai-pegawai Negeri yang dipandang cakap oleh Menteri Keuangan untuk melakukan tugas tersebut. Didalam hal pegawai itu tidak termasuk lingkungan Departemen Keuangan, maka penunjukannya baru dilakukan setelah diminta pertimbangan Menteri, Kepala Jawatan/Kantor atau Ketua Dewan yang bersangkutan.

Pasal 3

Pemeriksaan dilakukan menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pemeriksaan kas dan barang-barang seperti ditetapkan didalam UNDANG-UNDANG Perbendaharaan Negara serta peraturan-peraturan pelaksanaannya dan menurut petunjuk-petunjuk yang diadakan khusus untuk pemeriksaan itu oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pemeriksaan termaksud diatas meliputi:
a. penyelidikan apakah bendaharawan atau pejabat lain yang bertanggung-jawab atas urusan uang dan barang pada departemen, jawatan, kantor, perusahaan, instansi atau badan yang diperiksa, melakukan pekerjaan menurut peraturan-peraturan atau petunjuk- petunjuk yang berlaku atau yang diadakan secara khusus untuk mengurus itu;
b. penyelidikan apakah pegawa-pegawai yang bertugas mengawasi pekerjaan bendaharawan atau pejabat termaksud huruf a pasal ini, tidak lalai dalam menjalankan pengawasan itu;
c. penyelidikan ...

c. penyelidikan apakah didalam peraturan atau petunjuk khusus yang diadakan oleh departemen, jawatan, kantor, perusahaan atau instansi lain yang untuk urusan uang dan barang yang diperiksa itu, tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan umum dan/atau merugikan Negara;
d. penyelidikan apakah penggunaan uang dan barang serta cara kerja yang dipakai memenuhi syarat-syarat effisiensi dan norma-norma menurut ukuran-ukuran yang layak.

Pasal 5

Kepala jawatan dan perusahaan serta pimpinan badan atau instansi yang diperiksa diwajibkan memberi kepada team pemeriksa bantuan sepenuhnya, serta keterangan-keterangan dan penjelasan yang dianggap perlu oleh team untuk melakukan pemeriksaan itu sebaik-baiknya.

Pasal 6

(1) Selambat-lambatnya sebulan setelah tugas pemeriksaan selesai, team pemeriksa harus menyampaikan laporan serta kesimpulan tentang hasil pemeriksaannya secara tertulis, bila dianggap perlu disertai usul mengenai perbaikan tata-usaha, pembukuan, mengurus dan cara kerja dan/atau usul tentang tindakan apa yang perlu diambil kepada:
1. Menteri Keuangan (rangkap 4);
2. Dewan Pengawas Keuangan;
3. Menteri ...

3. Menteri yang bersangkutan;
4. Kepala Jawatan, kantor atau perusahaan ataupun pimpinan badan (instansi) yang diperiksa.
Menteri Keuangan menyampaikan juga laporan tersebut kepada instansi-instansi lain yang dipandangnya perlu.
(2) Didalam hal-hal yang dianggapnya perlu selama pemeriksaan berjalan, team pemeriksa berhak mengambil tindakan-tindakan kearah perbaikan atau untuk mencegah kerugian bagi Negara.
Tindakan-tindakan termaksud harus segera dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan instansi-instansi lain tersebut pada ayat (1) pasal ini.

Pasal 7

Anggota team pemeriksa, baik sebagai perseorangan maupun sebagai team, dilarang memberikan keterangan apapun kepada fihak ketiga mengenai jalan atau hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1960.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1960.
Menteri Kehakiman, SAHARDJO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 76;