(1).
Modal dasar PERSERO berjumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah).
(2).
Modal dasar PERSERO sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas:
-
6.000 (enam ribu) helai saham seri A (saham prioritas), nominal a Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
-
24.000 (dua puluh empat ribu) helai saham seri B (saham biasa), nominal a Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah).
(3).
Dari jumlah saham tersebut dalam ayat (2) pasal ini pada saat pendirian PERSERO diambil bagian dan disetorkan oleh:
- Negara …
- Negara Republik INDONESIA sejumlah: 3.000 (tiga ribu) helai saham seri A (saham prioritas) atau sejumlah Rp.
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya sejumlah: 3.000 (tiga ribu) helai saham seri A (saham prioritas) atau sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
(4).
Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.