Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1978 tentang PERUBAHAN PP 13-1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN

PP No. 28 Tahun 1978 berlaku

Pasal 1

Pasal 4 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1977, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Kepada janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang tidak menikah lagi diberikan tunjangan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebulan."

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1978.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 1978

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH