Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1991 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERTAS KRAFT CILACAP DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA YANG BERASAL DARI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERTAS KRAFT CILACAP KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BLABAK

PP No. 28 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1981 dibubarkan.

Pasal 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara.
(2) Sebagian kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa mesin dan peralatan bengkel dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Blabak.
(3) Sisa kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dijual dan hasil penjualan tersebut disetorkan kepada Kantor Kas Negara sebagai penerimaan Negara.
(4) Nilai kekayaan Negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Blabak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 6

Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 Mei 1991

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO