Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1994 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1993/94 KE TAHUN ANGGARAN 1994/95

PP No. 28 Tahun 1994 berlaku

Pasal 1

(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1993/94 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1993/94 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 8.123.921.000,00 (delapan milyar seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah), dipindahkan ke Tahun Anggaran 1994/95.
(2) Perincian...

(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiram A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditampung dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1994.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1994.
Agar...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 51