Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang
bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional.
1. Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan
penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub
bidang pekerjaan atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian
kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin
keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau
keahlian masing-masing.
1. Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan
penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/
kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan
profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang
jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan
kemampuan profesi dan keahlian.
1. Sertifikasi adalah:
- proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi
dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang
jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau
badan usaha; atau
- proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan
kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi
menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau
kefungsian dan atau keahlian tertentu.
1. Sertifikat adalah:
- tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi
atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi
baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha; atau
- tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi
keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang
jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan
tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.
1. Akreditasi adalah suatu proses penilaian yang dilakukan oleh Lembaga
terhadap:
- asosiasi perusahaan jasa konstruksi dan asosiasi profesi jasa
konstruksi atas kompetensi dan kinerja asosiasi untuk dapat
melakukan sertifikasi anggota asosiasi; atau
- institusi pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi atas kompetensi
dan kinerja institusi tersebut untuk dapat menerbitkan sertifikat
---
PRESIDEN
keterampilan kerja dan atau sertifikat keahlian kerja.
1. Badan …
1. Badan usaha adalah badan usaha di bidang jasa konstruksi.
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
konstruksi.
