(1) Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda atau Anak, dan meliputi :
a. Santunan kematian diberikan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b. Biaya pemakaman sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Dalam hal Janda atau Duda atau Anak tidak ada, maka Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas dihitung sampat derajat kedua.
(3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Jaminan Kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya.
(4) Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.
(5) Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas Jaminan Kematian.
2. Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c diubah, sehingga Lampiran II huruf A angka 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
3. Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :
a. santunan sekaligus sebesar 60% x 70 bulan bulan upah,
sekurang-kurangnya sebesar Jaminan Kematian;
b. santunan berkala sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan;
c. Biaya Pemakaman sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 53
