Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN

PP No. 28 Tahun 2003 dicabut

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
2. Penerima Pensiun adalah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun, janda/duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil.
3. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4. Subsidi adalah bentuk bantuan yang diberikan oleh Pemerintah untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.

5. Iuran adalah kontribusi dana yang diberikan oleh Pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.
6. Badan Penyelenggara adalah PT. (Persero) Asuransi Kesehatan INDONESIA yang dibentuk untuk menyelenggarakan asuransi kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Dalam rangka penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun, Pemerintah wajib memberikan subsidi dan iuran.

Pasal 3

Kewajiban Pemerintah memberikan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dalam bentuk:
a Pemberian dana secara langsung kepada Badan Penyelenggara yang digunakan untuk pembayaran pelayanan kesehatan yang menggunakan alat kesehatan canggih dan/atau penyakit katastrofi;
b Pemberian potongan tarif harga atas pemanfaatan sarana kesehatan Pemerintah.

Pasal 4

Kewajiban Pemerintah memberikan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk iuran penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Penerima Pensiun dan oleh Pemerintah Daerah untuk iuran penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pasal 5

(1) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebesar 2 % (dua persen) dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.
(2) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(3) Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diberikan secara langsung kepada Badan Penyelenggara.

Pasal 6

(1) Pemberian subsidi dan iuran dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Penerima Pensiun dilaksanakan mulai bulan Januari 2003.
(2) Pelaksanaan pemberian subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhitung mulai bulan Januari 2003 sampai dengan bulan Desember 2003 bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Penerima Pensiun, dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(3) Pelaksanaan pemberian subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhitung mulai bulan Januari 2004 dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Penerima Pensiun dan Pemerintah Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI

No. 4294 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 62)

P E N J E L A S A N A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN