(1)Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali
Anak Sipil, berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
(2)Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3
---
(dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga)
masa pidana tersebut tidak kurang dari 9
(sembilan) bulan; dan
b.berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir
dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa
pidana.
(3)Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah
menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
(4)Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak
pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi,
kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak
asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, diberikan Pembebasan Bersyarat
oleh Menteri apabila telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3
(dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per
tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9
(sembilan) bulan;
b.berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir
dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa
pidana; dan
c.telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal
Pemasyarakatan.
(5)Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban
umum, dan rasa keadilan masyarakat.
(6)Pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(7)Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik
Pemasyarakatan melanggar ketentuan Pembebasan
Bersyarat.
9.Pasal 49 dihapus.
10.Diantara Pasal 54 dan Bab IV Ketentuan Penutup disisipkan 1
(satu) pasal baru, yakni Pasal 54A yang berbunyi sebagai
berikut: