Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999

PP No. 28 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 34

(1)Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan

Remisi.

(2)Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada

Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.berkelakuan baik; dan
b.telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam)
bulan.

(3)Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak

pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi,
kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak
asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.berkelakuan baik; dan
b.telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

(4)Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada

Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan
melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS.
2.Diantara Pasal 34 dan Pasal 35, disisipkan 1 (satu) pasal baru,
yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1)Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

ayat (3) diberikan oleh Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

(2)Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat

(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

3.Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

Ketentuan mengenai Remisi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Presiden.
4.Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1)Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak

mendapatkan Asimilasi.

(2)Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi

---

persyaratan sebagai berikut:
a.berkelakuan baik;
b.dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c.telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.

(3)Bagi Anak Negara dan Anak Sipil, Asimilasi diberikan

setelah menjalani masa pendidikan di Lembaga
Pemasyarakatan Anak 6 (enam) bulan pertama.

(4)Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak

pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi,
kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak
asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, diberikan Asimilasi apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.berkelakuan baik;
b.dapat mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c.telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

(5)Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan

oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari
Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

(6)Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib

memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan
rasa keadilan masyarakat.

(7)Pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(8)Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dicabut

apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan
melanggar ketentuan Asimilasi.
5.Pasal 37 dihapus.
6.Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1)Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak

mendapatkan Cuti.

(2)Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.Cuti Mengunjungi Keluarga; dan
b.Cuti Menjelang Bebas.

(3)Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a, tidak diberikan kepada Narapidana yang

dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme,
narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang
berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi
lainnya.

(4)Ketentuan mengenai Cuti Menjelang Bebas sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi Anak
Sipil.
7.Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal baru,
yakni Pasal 42A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1)Setiap Narapidana dan Anak Negara dapat diberikan Cuti

Menjelang Bebas apabila telah memenuhi persyaratan

---

sebagai berikut:
a.telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga)
masa pidana tersebut tidak kurang dari 9
(sembilan) bulan;
b.berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir
dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa
pidana; dan
c.lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir,
paling lama 6 (enam) bulan.

(2)Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan Pembebasan

Bersyarat, diberikan Cuti Menjelang Bebas apabila
sekurang-kurangnya telah mencapai usia 17 (tujuh belas)
tahun 6 (enam) bulan, dan berkelakuan baik selama
menjalani masa pembinaan.

(3)Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak

pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi,
kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak
asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, diberikan Cuti Menjelang Bebas
oleh Menteri apabila memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga)
masa pidana tersebut tidak kurang dari 9
(sembilan) bulan;
b.berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir
dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa
pidana;
c.lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir,
paling lama 3 (tiga) bulan; dan
d.telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal
Pemasyarakatan.

(4)Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d,

wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban
umum, dan rasa keadilan masyarakat.

(5)Pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(6)Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik
Pemasyarakatan melanggar ketentuan Cuti Menjelang
Bebas.
8.Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1)Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali

Anak Sipil, berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

(2)Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3

---

(dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga)
masa pidana tersebut tidak kurang dari 9
(sembilan) bulan; dan
b.berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir
dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa
pidana.

(3)Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah

menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

(4)Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak

pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi,
kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak
asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, diberikan Pembebasan Bersyarat
oleh Menteri apabila telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3
(dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per
tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9
(sembilan) bulan;
b.berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir
dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa
pidana; dan
c.telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal
Pemasyarakatan.

(5)Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c

wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban
umum, dan rasa keadilan masyarakat.

(6)Pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(7)Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik
Pemasyarakatan melanggar ketentuan Pembebasan
Bersyarat.
9.Pasal 49 dihapus.
10.Diantara Pasal 54 dan Bab IV Ketentuan Penutup disisipkan 1
(satu) pasal baru, yakni Pasal 54A yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 54

Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran

---

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2006

,

ttd