Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK

PP No. 28 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang
dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Keduabelas
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya
ditetapkan sebagai berikut:

- pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam
lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q
Lampiran I Peraturan Pemerintah ini;

- pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut
dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan
Daftar II-Q Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;

  • pensiun . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang
tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan
menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3
Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III
Peraturan Pemerintah ini; dan
- pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2,
ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3
Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010:
- bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun
tanggal 1 Januari 2010 dan sebelum tanggal
1 Januari 2010, pensiun pokoknya disesuaikan
menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris
dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut
dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q
Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
- bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil
yang dipensiun tanggal 1 Januari 2010 dan sebelum
tanggal 1 Januari 2010, pensiun pokoknya
disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam
lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama
sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai
dengan Daftar VI-Q Lampiran VI Peraturan
Pemerintah ini;
- bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil
yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2010
dan sebelum tanggal 1 Januari 2010, pensiun
pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama
sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VII-A
sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII Peraturan
Pemerintah ini; dan

  • pensiun . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- pensiun yang diberikan kepada orang tua dari
Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari
2010 dan sebelum tanggal 1 Januari 2010, pensiun
pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama
sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VIII-A
sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 3

(1) Bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiunan

Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang
diberikan kepada anak, bagian pensiun janda/anak
(anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada
orang tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli
2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan
menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen)
dari penghasilan; atau
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sehingga kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah penghasilan yang diterima pada bulan
Desember 2009, tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2010,

maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan
perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi
keluarga.

(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal
1 Januari 2010.

Pasal 4 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran
pensiun.

Pasal 5

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan
yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 22), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 34

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

www.djpp.depkumham.go.id