Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah
kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan
maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
1. Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA
adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik daratan
maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
1. Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis yang
dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan
perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan,
pengawasan dan pengendalian.
1. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di
alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati
(tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang
bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya
secara keseluruhan membentuk ekosistem.
1. Ekosistem . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik antara
unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan satwa
liar serta jasad renik) maupun non hayati (tanah dan
bebatuan, air, udara, iklim) yang saling tergantung dan
pengaruh mempengaruhi dalam suatu persekutuan
hidup.
1. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau
satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.
1. Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya
mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan
dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala
alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya
perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan
perkembangannya dapat berlangsung secara alami.depkumham.go.id 8. Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai
kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau
keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan
hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan
pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
1. Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem
asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan
untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
1. Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi
tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan
alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak
invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
budaya, pariwisata, dan rekreasi.
1. Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan
terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan
rekreasi.
1. Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga
dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di
luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap
seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.
1. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar adalah
pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dengan
memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung,
dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
1. Pemanfaatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Pemanfaatan kondisi lingkungan adalah pemanfaatan
potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam,
kekhasan jenis dan peninggalan budaya yang berada
dalam KPA.
1. Plasma nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat
keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian
dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
1. Satwa adalah semua jenis sumberdaya alam hewani yang
hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
1. Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar,
kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas
maupun yang dipelihara oleh manusia.
1. Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati,
baik yang hidup di darat maupun di air.depkumham.go.id
1. Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui
pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau
anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang
dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya,
dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan
kemurnian jenis dan genetik.
1. Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat
untuk ikut serta mewujudkan tujuan pengelolaan KSA
dan KPA.
1. Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan
koperasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
