Langsung ke konten

PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM

PP No. 28 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah
kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan
maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
1. Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA
adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik daratan
maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
1. Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis yang
dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan
perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan,
pengawasan dan pengendalian.
1. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di
alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati
(tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang
bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya
secara keseluruhan membentuk ekosistem.
1. Ekosistem . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik antara
unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan satwa
liar serta jasad renik) maupun non hayati (tanah dan
bebatuan, air, udara, iklim) yang saling tergantung dan
pengaruh mempengaruhi dalam suatu persekutuan
hidup.
1. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau
satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.
1. Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya
mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan
dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala
alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya
perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan
perkembangannya dapat berlangsung secara alami.depkumham.go.id 8. Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai
kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau
keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan
hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan
pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
1. Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem
asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan
untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
1. Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi
tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan
alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak
invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
budaya, pariwisata, dan rekreasi.
1. Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan
terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan
rekreasi.
1. Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga
dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di
luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap
seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.
1. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar adalah
pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dengan
memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung,
dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
1. Pemanfaatan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Pemanfaatan kondisi lingkungan adalah pemanfaatan
potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam,
kekhasan jenis dan peninggalan budaya yang berada
dalam KPA.
1. Plasma nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat
keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian
dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
1. Satwa adalah semua jenis sumberdaya alam hewani yang
hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
1. Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar,
kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas
maupun yang dipelihara oleh manusia.
1. Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati,
baik yang hidup di darat maupun di air.depkumham.go.id
1. Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui
pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau
anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang
dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya,
dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan
kemurnian jenis dan genetik.
1. Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat
untuk ikut serta mewujudkan tujuan pengelolaan KSA
dan KPA.
1. Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan
koperasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 2

Pengelolaan KSA dan KPA bertujuan untuk mengawetkan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka
mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga
kehidupan, dan pemanfaatan keanakeragaman hayati secara
lestari.

Pasal 3

Lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini
meliputi:
- penetapan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • penetapan KSA dan KPA;
  • penyelenggaraan KSA dan KPA;
  • kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA;
  • daerah penyangga;
  • pendanaan; dan
  • pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Bagian Kesatu
Umumdepkumham.go.idPasal 4

(1) KSA terdiri atas:

  • cagar alam; dan
  • suaka margasatwa.

(2) KPA terdiri atas:

  • taman nasional;
  • taman hutan raya; dan
  • taman wisata alam.

Pasal 5

(1) KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ditetapkan oleh Menteri.

(2) Suatu wilayah ditetapkan sebagai KSA dan KPA

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi
kriteria.

Bagian Kedua
Kriteria

Pasal 6

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan
sebagai kawasan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:

- memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau
satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
- mempunyai . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau
satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum
terganggu;
- terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta
ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaaannya
terancam punah;
- memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit
penyusunnya;
- mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang
dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan
menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
dan/atau
- mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan
contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukandepkumham.go.id
upaya konservasi.

Pasal 7

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan
sebagai kawasan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:
- merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau
beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
- memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang
tinggi;
- merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa
migrasi tertentu; dan/atau
- mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa.

Pasal 8

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan
sebagai kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
- memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang
khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala
alam yang unik;

  • memiliki . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
- mempunyai luas yang cukup untuk menjamin
kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
- merupakan wilayah yang dapat dibagi kedalam zona inti,
zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya
sesuai dengan keperluan.

Pasal 9

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan
sebagai kawasan taman hutan raya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:
- memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;depkumham.go.idb. mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk
pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan
- merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun
buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh
ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah.

Pasal 10

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan
sebagai kawasan taman wisata alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
- mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa
atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang
unik;
- mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian
potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi
pariwisata dan rekreasi alam; dan
- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya
pengembangan pariwisata alam.

Pasal 11

Penunjukan dan penetapan suatu wilayah yang memenuhi
kriteria sebagai KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dilakukan oleh Menteri

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

## BAB III . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 12

(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA kecuali taman hutan

raya dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Untuk taman hutan raya, penyelenggaraannya

dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota.

(3) Penyelenggaraan KSA dan KPA oleh Pemerintahdepkumham.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

unit pengelola yang dibentuk oleh Menteri.

(4) Penyelenggaraan taman hutan raya oleh pemerintah

provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit pengelola
yang dibentuk oleh gubernur atau bupati/walikota.

(5) Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

ayat (4) dibentuk berdasarkan kriteria yang ditetapkan
oleh Menteri.

Pasal 13

Penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi kegiatan :
- perencanaan;
- perlindungan;
- pengawetan;
- pemanfaatan; dan
- evaluasi kesesuaian fungsi.

Bagian Kedua
Perencanaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 14

Perencanaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 huruf a meliputi:

  • inventarisasi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • inventarisasi potensi kawasan;
  • penataan kawasan;
  • penyusunan rencana pengelolaan.

Paragraf 2
Inventarisasi potensi kawasan

Pasal 15

(1) Inventarisasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh unit pengelola
untuk memperoleh data dan informasi potensi kawasan.

(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayatdepkumham.go.id(1) meliputi aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

inventarisasi potensi diatur dengan peraturan Menteri.

Paragraf 3
Penataan kawasan

Pasal 16

(1) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 huruf b meliputi:
- penyusunan zonasi atau blok pengelolaan;
- penataan wilayah kerja.

(2) Zonasi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada kawasan taman nasional.

(3) Blok pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada KSA dan KPA selain taman nasional.

Pasal 17

(1) Penyusunan zona atau blok pengelolaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh unit
pengelola dengan memperhatikan hasil konsultasi
publik dengan masyarakat di sekitar KSA atau KPA
serta pemerintah provinsi dan/atau pemerintah
kabupaten/kota.

(2) Penetapan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Penetapan zona atau blok sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.

Pasal 18

(1) Zona pengelolaan pada kawasan taman nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
meliputi:
- zona inti;
- zona pemanfaatan;
- zona rimba; dan/atau
- zona lain sesuai dengan kepentingan.

(2) Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkandepkumham.go.id

oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan
kriteria.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
Menteri.

Pasal 19

(1) Blok pengelolaan pada KSA dan KPA selain taman

nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3)
meliputi:
- blok perlindungan;
- blok pemanfaatan; dan
- blok lainnya.

(2) Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan
kriteria.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
Menteri.

Pasal 20

(1) Penataan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi:

- pembagian wilayah kerja ke dalam unit pengelola dan
seksi wilayah kerja;
- pembagian . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- pembagian seksi wilayah kerja ke dalam unit yang
lebih kecil.

(2) Pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didasarkan pada batas wilayah administratif
pemerintahan daerah dan/atau keragamanan sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.

Paragraf 4
Penyusunan Rencana Pengelolaan

Pasal 21

(1) Rencana pengelolaan KSA dan KPA sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf c disusun oleh unitdepkumham.go.idpengelola.

(2) Penyusunan rencana pengelolaan KSA dan KPA

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 22

(1) Rencana pengelolaan KSA dan KPA terdiri atas:

  • rencana jangka panjang;
  • rencana jangka pendek.

(2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

(3) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dievaluasi paling sedikit sekali dalam 5 (lima)
tahun.

(4) Rencana jangka pendek sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 23

(1) Rencana pengelolaan jangka panjang paling sedikit

memuat:
- visi;
- misi;
- strategi;
- kondisi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • kondisi saat ini;
  • kondisi yang diinginkan;
  • zona dan blok;
  • sumber pendanaan;
  • kelembagaan; dan
  • pemantauan dan evaluasi.

(2) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun

berdasarkan rencana jangka panjang yang telah
disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan

rencana pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketigadepkumham.go.idPerlindungan

Pasal 24

(1) Perlindungan pada KSA dan KPA sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 huruf b termasuk perlindungan terhadap
kawasan ekosistem essensial.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan melalui:
- pencegahan, penanggulangan, dan pembatasan
kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak,
alam, spesies infasif, hama, dan penyakit;
- melakukan pengamanan kawasan secara efektif;

(3) Pelaksanaan perlindungan kawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pengawetan

Paragraf 1
Umum

Pasal 25

Pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c
meliputi:
- pengelolaan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa beserta
habitatnya;
- penetapan koridor hidupan liar;
- pemulihan ekosistem;
- penutupan kawasan.

Paragraf 2
Pengelolaan Jenis Tumbuhan dan
Satwa Beserta Habitatnya

Pasal 26

(1) Pengelolaan tumbuhan dan satwa beserta habitatnyadepkumham.go.idsebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi:

  • identifikasi jenis tumbuhan dan satwa;
  • inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa;
  • pemantauan;
  • pembinaan habitat dan populasi;
  • penyelamatan jenis; dan
  • penelitian dan pengembangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan

tumbuhan dan satwa beserta habitatnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Penetapan Koridor Hidupan Liar

Pasal 27

(1) Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk mencegah
terjadinya konflik kepentingan antara manusia dan
hidupan liar serta memudahkan hidupan liar bergerak
sesuai daerah jelajahnya dari satu kawasan ke kawasan
lain.

(2) Pengelolaan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh para unit
pengelola kawasan atau para pihak pemangku
kawasan/wilayah yang dihubungkan oleh koridor
hidupan liar.

### Pasal 28 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 28

(1) Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 ayat (1) pada wilayah bukan kawasan
hutan ditetapkan secara bersama oleh kepala unit
pengelola kawasan dengan kepala satuan kerja
perangkat daerah setempat.

(2) Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 ayat (1) pada kawasan hutan ditetapkan
secara bersama oleh para kepala unit pengelola kawasan
yang dihubungkan oleh koridor hidupan liar.

Paragraf 4
Pemulihan ekosistemdepkumham.go.id Pasal 29

(1) Pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 huruf c dilakukan untuk memulihkan struktur,

fungsi, dinamika populasi, serta keanekaragaman hayati
dan ekosistemnya.

(2) Pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui:

  • mekanisme alam;
  • rehabilitasi; dan
  • restorasi.

(3) Mekanisme alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dilakukan dengan menjaga dan melindungi
ekosistem agar proses pemulihan ekosistem dapat
berlangsung secara alami.

(4) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

b dilakukan melalui penanaman atau pengkayaan jenis
dengan jenis tanaman asli atau pernah tumbuh secara
alami di lokasi tersebut.

(5) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

dapat dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan,
perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan
dan satwa liar, atau pelepasliaran satwa liar hasil
penangkaran atau relokasi satwa liar dari lokasi lain.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

pemulihan ekosistem pada KSA dan KPA diatur dengan
Peraturan Menteri.

### Pasal 30 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 30

(1) Restorasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan

oleh badan usaha.

(2) Untuk melakukan restorasi atau rehabilitasi, badan

usaha harus memperoleh izin dari Menteri.

(3) Badan usaha yang telah memperoleh izin sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) wajib:
- melakukan pengamanan dan perlindungan
keanekaragaman hayati dan ekosistem;
- menyusun rencana jangka panjang dan jangka
pendek;
- melibatkan dan memberdayakan masyarakatdepkumham.go.id setempat; dan
- menyusun rencana pemanfaatan dan membayar
pungutan bagi kegiatan restorasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh

izin serta pelaksanaan restorasi dan rehabilitasi oleh
badan usaha diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Penutupan Kawasan

Pasal 31

Dalam hal terdapat kondisi kerusakan yang berpotensi
mengancam kelestarian KSA dan KPA dan/atau kondisi yang
dapat mengancam keselamatan pengunjung atau kehidupan
tumbuhan dan satwa, unit pengelola KSA atau KPA dapat
melakukan penghentian kegiatan tertentu dan/atau
menutup kawasan sebagian atau seluruhnya untuk jangka
waktu tertentu.

Bagian Kelima
Pemanfaatan KSA dan KPA

Paragraf 1
Umum

Pasal 32

(1) Pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 huruf d dapat dilakukan pada semua
KSA dan KPA.

(2) Kegiatan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Kegiatan pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merusak
bentang alam dan merubah fungsi KSA dan KPA.

(3) Kegiatan pemanfaatan KSA dan KPA terdiri atas:

  • pemanfaatan kondisi lingkungan; dan
  • pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

Paragraf 2
Pemanfaatan Cagar Alam

Pasal 33

Cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;depkumham.go.id b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi
alam;
- penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan
- pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang
budidaya.

Paragraf 3
Pemanfaatan Suaka Margasatwa

Pasal 34

Suaka margasatwa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi
alam;
- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon,
pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta
wisata alam terbatas; dan
- pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang
budidaya.

Paragraf 4
Pemanfaatan Taman Nasional

Pasal 35

(1) Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

  • penelitian . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi alam;
- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon,
pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin
serta wisata alam;
- pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
- pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk
penunjang budidaya;
- pemanfaatan tradisional.

(2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan
hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, sertadepkumham.go.idperburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak
dilindungi.

Paragraf 5
Pemanfaatan Taman Hutan Raya

Pasal 36

(1) Taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk

kegiatan:
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi;
- pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi;
- koleksi kekayaan keanekaragaman hayati;
- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon,
pemanfaatan air serta energi air, panas, dan
angin serta wisata alam;
- pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam
rangka menunjang budidaya dalam bentuk
penyediaan plasma nutfah;
- pemanfaatan tradisional oleh masyarakat
setempat; dan
- penangkaran dalam rangka pengembangbiakan
satwa atau perbanyakan tumbuhan secara
buatan dalam lingkungan yang terkontrol.

(2) Pemanfaatan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan
pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya
tradisional, serta perburuan tradisional terbatas
untuk jenis yang tidak dilindungi.

Paragraf 6
Pemanfaatan Taman Wisata Alam

Pasal 37

Taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon,
pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin
serta wisata alam;depkumham.go.id b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi alam;
- pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk
penunjang budidaya;
- penangkaran dalam rangka penetasan telur dan/atau
pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan
- pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.

Paragraf 7
Izin Pemanfaatan KSA dan KPA

Pasal 38

(1) Pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 37
hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Pemanfaatan taman hutan raya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 hanya dapat dilakukan
setelah memperoleh izin dari gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya atau
pejabat yang ditunjuk.

Pasal 39

(1) Setiap pemegang izin pemanfaatan KSA dan KPA

wajib membayar iuran dan pungutan.

(2) Iuran . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- iuran izin usaha; dan
- pungutan atas hasil pemanfaatan kondisi
lingkungan.

(3) Iuran dan pungutan pemanfaatan KSA dan KPA

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
penerimaan negara bukan pajak.

(4) Iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak dikenakan bagi izin restorasi dan izin
rehabilitasi.

(5) Pungutan atas hasil pemanfaatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan setiap
tahun atau setiap kegiatan pemanfaatan kondisidepkumham.go.id
lingkungan.

Pasal 40

(1) Pemanfaatan KSA dan KPA untuk wisata alam serta

pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan KSA

dan KPA untuk penyimpanan dan/atau penyerapan
karbon, pemanfaatan air, serta energi air, panas, dan
angin diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Evaluasi Kesesuaian Fungsi

Pasal 41

(1) KSA dan KPA di evaluasi secara periodik setiap 5

(lima) tahun sekali atau sesuai kebutuhan.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk mengetahui kesesuaian fungsi KSA
dan KPA.

(3) Evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan oleh tim teknis yang dibentuk
oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi KSA dan KPA
diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 42 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 42

(1) Hasil evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 digunakan sebagai dasar
pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut
penyelenggaraan KSA dan KPA.

(2) Tindak lanjut penyelenggaraan KSA dan KPA

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pemulihan ekosistem dan/atau perubahan fungsi
KSA dan KPA.

(3) Perubahan fungsi KSA dan KPA sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.depkumham.go.id BAB V

Pasal 43

(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA dapat dikerjasamakan

dengan badan usaha, lembaga internasional, atau
pihak lainnya.

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan untuk:
- penguatan fungsi KSA dan KPA; dan
- kepentingan pembangunan strategis yang tidak
dapat dielakan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama

penyelenggaraan KSA dan KPA diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 44

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah harus

menetapkan wilayah yang berbatasan dengan wilayah
KSA dan KPA sebagai daerah penyangga untuk
menjaga keutuhan KSA dan KPA.

(2) Daerah . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Daerah penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa kawasan hutan lindung, hutan

produksi, serta hutan hak, tanah negara bebas atau
tanah yang dibebani hak.

Pasal 45

(1) Daerah penyangga di dalam kawasan hutan lindung

atau kawasan hutan produksi ditunjuk dan/atau
ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Daerah penyangga di luar kawasan hutan lindung

atau kawasan hutan produksi ditetapkan oleh
pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.depkumham.go.id

(3) Penetapan batas daerah penyangga di luar kawasan

hutan lindung atau kawasan hutan produksi
dilakukan secara terpadu dengan tetap menghormati
hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak.

(4) Pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan

pengelolaan daerah penyangga melalui:
- penyusunan rencana pengelolaan daerah
penyangga;
- rehabilitasi, pemanfaatan, perlindungan dan
pengamanan; dan
- pembinaan fungsi daerah penyangga.

(5) Pembinaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf c meliputi:

- peningkatan pemahaman masyarakat terhadap
konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya;
- peningkatan pengetahuan dan ketrampilan
masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraannya; dan
- peningkatan produktivitas lahan.

(6) Rencana pengelolaan daerah penyangga sebagaimana

dimaksud dalam ayat (4) huruf a mengacu kepada
rencana pengelolaan KSA dan KPA yang
bersangkutan dan rencana pembangunan daerah.

### Pasal 46 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 46

Pengelolaan daerah penyangga yang merupakan lahan
yang telah dibebani hak dilakukan oleh pemegang hak
yang bersangkutan dengan memperhatikan rencana
pengelolaan daerah penyangga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (6).

Pasal 47

Tata cara penetapan dan pengelolaan daerah penyangga
diatur dengan Peraturan Menteri.

## BAB VIIdepkumham.go.id

PENDANAAN

Pasal 48

Pendanaan pengelolaan KPA dan KSA bersumber pada
APBN atau APBD dan sumber dana lainnya sesuai
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 49

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah

kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di
sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan
kesejahteraannya.

(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas masyarakat dan
pemberian akses pemanfaatan KSA atau KPA.

(3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan melalui:
- pengembangan desa konservasi;
- pemberian . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- pemberian izin untuk memungut hasil hutan bukan
kayu di zona atau blok pemanfaatan, izin pemanfaatan
tradisional, serta izin pengusahaan jasa wisata alam;
- fasilitasi kemitraan pemegang izin pemanfaatan hutan
dengan masyarakat.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

diterbitkan oleh kepala unit pengelola sesuai dengan
rencana pengelolaan.

(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan

merupakan hak kepemilikan atas KSA dan KPA dan
dilarang memindahtangankan atau mengagunkan izin.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.depkumham.go.id

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 50

Masyarakat berhak:
- mengetahui rencana pengelolaan KSA dan KPA;
- memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam
penyelenggaraan KSA dan KPA;
- melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan KSA dan
KPA; dan
- menjaga dan memelihara KSA dan KPA.

Pasal 51

Pemerintah dapat mengusulkan suatu KSA atau KPA sebagai
warisan alam dunia (world heritage site), cagar biosfer, atau
sebagai perlindungan tempat migrasi satwa internasional
(ramsar site) kepada lembaga internasional yang berwenang
untuk ditetapkan sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh
lembaga internasional yang bersangkutan.

## BAB X . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 52

(1) KSA dan KPA yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan,

berdasarkan peraturan perundang-undangan tetap berlaku
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Izin pemanfataan dan penggunaan kawasan hutan yang

telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan sebelum kawasan tersebut ditunjuk sebagai
KSA dan KPA atau ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai
kawasan penyangga, tetap berlaku sampai berakhirnya izin.depkumham.go.id(3) Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini yang belum
diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam
kerjasama pengelolaan KSA dan KPA yang ditandatangani
sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dalam jangka
waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 53

(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini,

peraturan pelaksanaan yang telah ada dan tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan
tetap berlaku.

(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini,

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KSA
dan KPA dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 54

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 2011

INDONESIA

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Mei 2011

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---