Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar
Rp2.128.000,00 (dua juta seratus dua puluh delapan
ribu rupiah) setiap bulan. - ( · 1 ~~ .. ty
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PERUBAHANKEDUABELAS ATAS PERATURANPEMERINTAHNOMOR 10
Ditetapkan: 2013-01-01
Pasal 1
Pasal 3
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat meninggal dunia, kepada janda/ dudanya
yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar
Rpl.585.000,00 (satu juta lima ratus delapan
puluh lima ribu rupiah) setiap bulan. ... l - 'lQ{ c ~
(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai lebih dari seorang istri yang
sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan
adalah istri yang pertama.
(3} Istri yang pertama · sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah istri yang paling lama dinikahinya
tanpa terputus oleh perceraian.
(4) Pembeyaran tunjangan kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
janda/ duda Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat yang bersangkutan:
- meninggal dunia; atau
- kawin lagi.
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
..
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
.~~1~ uti Perundang-undangan
~~~~~n Kesejahteraan Rakyat,
