Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara,
membesarkan, dan/ atau membiakkaa Ikan serta
memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol,
termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk
memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,
menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan
perairan.
1. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan Pembudidayaan lkan.
1. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis Ikan.
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun
di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian
ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang
dapat dimanfaatkan untuk Pembudidayaan Ikan.
1. Kawasan Budi Daya Perikanan adalah wilayah yang
ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan
atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya
manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana
sarana umum yang ada.
1. Plasma Nutfah adalah substansi yang terdapat dalam
kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber atau
sifat keturunan yeng dapat dimanfaatkan dan
dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis
unggul baru.
1. Kesehatan...
---
m
*r"rJrT[t,"?5]"r,o
1. Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah segala urusan
yang berkaitan dengan perlindungan Sumber Daya Ikan,
Kesehatan Ikan dan Lingkungan serta penjaminan
keamanan produk perikanan, Kesejahteraan lkan, dan
peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan,
kemandirian, dan ketahanan pangan asal lkan.
yang 9. Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan
berhubungan dengan keadaan Iisik dan tingkah laku
alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi
Ikan dari perliakuan tidak layak oleh manusia.
1. Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk
mengobati Ikan, membebaskan gejala, atau memodilikasi
proses kimia dalam tubuh lkan.
1 1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perikanan.
