Langsung ke konten

PEMBUDIDAYAAN IKAN

PP No. 28 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara,
membesarkan, dan/ atau membiakkaa Ikan serta
memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol,
termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk
memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,
menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan
perairan.
1. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan Pembudidayaan lkan.
1. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis Ikan.
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun
di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian
ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang
dapat dimanfaatkan untuk Pembudidayaan Ikan.
1. Kawasan Budi Daya Perikanan adalah wilayah yang
ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan
atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya
manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana
sarana umum yang ada.
1. Plasma Nutfah adalah substansi yang terdapat dalam
kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber atau
sifat keturunan yeng dapat dimanfaatkan dan
dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis
unggul baru.
1. Kesehatan...

---

m
*r"rJrT[t,"?5]"r,o

1. Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah segala urusan
yang berkaitan dengan perlindungan Sumber Daya Ikan,
Kesehatan Ikan dan Lingkungan serta penjaminan
keamanan produk perikanan, Kesejahteraan lkan, dan
peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan,
kemandirian, dan ketahanan pangan asal lkan.
yang 9. Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan
berhubungan dengan keadaan Iisik dan tingkah laku
alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi
Ikan dari perliakuan tidak layak oleh manusia.
1. Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk
mengobati Ikan, membebaskan gejala, atau memodilikasi
proses kimia dalam tubuh lkan.
1 1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perikanan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Tata Pemanfaatan Air dan Lahan Pembudidayaan lkan;
- Pemanfaatan dan Pelestarian Plasma Nutfah yang
Berkaitan dengan Sumber Daya Ikan;
- Sarana dan Prasarana Pembudidayaan lkan;
- Pengendalian Mutu Pembudidayaan lkan;
- Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
- Pembinaan dan Pemantauan,

Bagan Kesatu
Umum

(1) Pemerintah mengatur dan membina tata pemanfaatan Air

dan lahan Pembudidayaan Ikan.

(2) Pengaturan...

---

m PRES IDEN

(21 Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan Air dan
lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin kuantitas dan
kualitas Air untuk kepentingan Pembudidayaan lkan.

(3) Pengaturan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- perencanaan;
- pemanfaatan;
- pengembangan; dan
- perlindungan.

Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 4

(1) Penyusunan rencana pemanfaatan Air untuk

Pembudidayaan Ikan harus memperhatikan kriteria teknis
Air untuk Pembudidayaan lkan.
(21 Penyusunan rencana pemanfaatan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan melibatkan
instansi terkait.

(3) Rencana pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan

sebegnislapa dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan
dalam penyusunan dan/atau peninjauan kembali rencana
pengelolaan sumber daya Air.

Pasal 5

(1) Penyusunan rencana pemanfaatan lahan untuk

Pembudidayaan Ikan harus memperhatikan kriteria
yilayah yang dapat dimanfaatkan untuk pembudidayaan
Ikan.
(2t Pcnyusunan rencana pemanfaatan lahan sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meiibatka.,
instansi terkait-

(3) Rencana ...

---

PRESIDEN

(3) Rencana pemanfaatan lahan untuk Pembudidayaan lkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan
dalam penyusunan dan/atau peninjauan kembali rencana
tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi,

Pasal 6

(1) Rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk

Pembudidayaan lkan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang,
rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana
kerja pemerintah.

(2) Rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk

Pembudidayaan lkan disusun untuk jangka waktu 20
(dua puluh) tahun.

(3) Rencana pemanfaatan Air dan Lahan untuk

Pembudidayaan lkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat ditinjau dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun

sekali.

(4) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan

kewenangannya men5msun dan melaksanakan rencana
pemanfaatan Air dan lahan provinsi dan kabupaten/kota
mengacu pada rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk
Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan merupakan.baglan yang tidak terpisahkan dari

rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana
pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana
kerja pemerintah daerah.

Pasal 7

(1) Penyusunan rencana pemanfaatan Air dan rencana pemanfaatan lahan untuk pembudidayaan Ikan

sebegqiman. dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 harus memperhatikan:
- fisiografi;
- Air...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

b, Air sumbe r;
- luas lahan dan perairan;
- ketersediaan infrastruktur;
- teknologi budidaya;
- komoditas yang dibudidayakan; dan
- kondisi sosial dan linglnrngan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan

rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk
Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pemanfaatan

Pasal 8

(1) Pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan berdasarkan

peruntukannya dibedakan menjadi:
- pemanfaatan Air sebagai media; dan
- pemanfaatan Air sebagai materi.

(2) Pemanfaatan Air sebagai media untuk Pembudidayaan

Ikan terdiri atas:
- waduk;
b, danau;
- sungai;
d, rawa;
- laut; dan
- genangan Air lainnya.

(3) Pemanfaatan Air sebagai materi untuk Pembudidayaan

Ikan terdiri atas penggunaan Air di kolam, tarnbak atau
tempat/wadah lain yang dapat diusahakan untuk
Pembudidayaan Ikan.

### Pasal 9 ...

---

PRESIDEN

Pasal 9

Pemanfaatan Air dan lahan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Setiap Orang yang meldkukan Pembudidayaan Ikan

dalam memanfaatkan Air dan lahan wajib mengikuti
standar teknis Air dan lahan.
l2l Standar teknis Air dan lahan selagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan teknologi budidaya
Ikan dan jenis komoditas Ikan.

(3) Standar teknis Air dan lahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- volume dan/atau debit Air;
- kriteria kebuhrhan teknis dan keamanan pangan; dan
- luas permukaan Air yang digunakan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis Air dan

lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagran Keempat
Pengembangan

Pasal 11

(1) Pengembangan pemanfaatan Air dan lahan untuk

Pembudidayaan Ikan dilakukan melalui:
- intensilikasi Air dan Lahan; dan
- ekstensifikasilahan.

(2) Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan dengan:

  • peningkatan ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

- peningkatan daya dukung Air dan lahan budidaya;
- peningkatan teknologi dan manajemen budidaya;
- efisiensi penggunaan Air;
- penggunaan benih, pakan, dan Obat Ikan yang
bermutu;
- pengendalian hama dan penyakit lkan;
- diversifikasi Pembudidayaan lkan; dan
- penerapan biosekuriti.

(3) Ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b dilakukan dengan perluasan lahan.

(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai intensifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri,
(s) Pelaksanaan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,

Bagran Kelima
Perlindungan

Pasal 12

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan

kewenangannya melakukan perlindungan terhadap lahan
untuk Pembudidayaan Ikan.

(2) Perlindungan lahan untuk Pembudidayaan Ikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menetapkan sebagai Kawasan Budi Daya Perikanan.

(3) Lahan untuk Pembudidayaan Ikan dapat ditetapkan

sebagai Kawasan Budi Daya Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) jika memenuhi kriteria paling
sedikit:

  • memiliki ...

---

m PRESIDEN

memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu;
dan
- menghasilkan komoditi perikanan budidaya yang
dapat memenuhi kebutuhan Ikan sebagian besar
masyarakat lokal, nasional, atau untuk keperluan
ekspor.

(4) Ikwasan Budi Daya Perikanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan:
kawasan peruntukan perikanan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
penataan ruang; dan
zona perikanan budidaya sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan,

perikanan dan penetapan Kawasan Budi Daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagran Keenam
Peran Serta Masyarakat

Pasal 13

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam tata pemanfaatan

Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan.

(2) P,eran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat

dilakukan pada tahap perencanaan, pemanfaatan,
pengembangan, dan perlindungan.

(3) P_e-ran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat

dilakukan melalui:
- pemberian saran/ masukan; dan
- pemberianinformasi.

## BAB III ...

---

m PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Bagran Kesatu
Pemanfaatan Plasma Nutfah yang Berkaitan
dengan Sumber Daya Ikan

Pasal 14

(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan

pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan
Sumber Daya Ikan dalam rangka pelestarian ekosistem
dan pemuliaan Sumber Daya lkan.
(21 Pengaturan dan pengembangan Pemanfaatan Plasma
Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengambilan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan
melalui penangkapan dari alam;
- pemuliaan calon induk, induk, dan/ atau benih Ikan;
dan
- pelepasan induk unggul dan/ atau benih bermutu,

Pasal 15

(1) Plasma Nutfah yang berupa calon induk, induk, dan/atau

benih Ikan yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan
dapat berasal dari:
- pengambilan calon induk, induk, dan/ atau benih Ikan
melalui penangkapan dari alam; dan
- pemuliaan calon induk, induk, dan/ atau benih lkan.
(21 Calon induk dan/atau induk Ikan yang digunakan dalam
Pembudidayaan lkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) harus memenuhi standar induk unggul.

(3) Benih yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
standar benih bermutu.

(4) Standar ...

---

#p
PRES IDEN

(4) Standar induk unggul sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan standar benih bermutu sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditetapkan dengan Standar Nasional
Indonesia.

Pasal 16

(1) Setiap Orang yarrg melakukan pengambilan calon induk,

induk, dan/atau benih Ikan dari alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a wajib memiliki
surat izin penangkapan lkan.
(2t Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan
surat izin penangkapan Ikan sesuai dengan ketenhran
peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(l) Setiap Orang yang melakukan pemuliaan calon induk,
induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b wajib memiliki izin
pemuliaan dari Menteri.
(21 Setiap Orang untuk memiliki izin pemuliaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi
persDraratan:
- administrasi;
- teknis; dan
- manajemen.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara penerbitan izin pemuliaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal l8

(1) Setiap Orang dalam melakukan pemuliaan calon induk,

induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) harus sesuai dengan prosedur
pemuliaan agar menghasitkan calon induk, induk unggul,
dan/atau benih bermutu.

(2) Induk,..

---

PR ES IDEN

(2t Induk unggul dan/atau benih bermutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunal€n untuk kegiatan
pembenihan, pembesaran, dan/atau penelitian dan
pengembangan.

(3) Dalam hal induk unggul dan/atau benih bermutu akan

digunakan untuk kegiatan pembenihan dan pembesaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka induk unggul
dan/atau benih bermutu wajib memiliki izin pelepasan
dari Menteri.

(4) Setiap Orang untuk memiliki izin pelepasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), harus mengajukan perrrohonan
secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi
persyaratan:
- kajian teknis;
b, usulan nama jenis Ikan hasil pemuliaan yang akan
dilepas; dan
- foto komoditas yang akan dilepas,
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemuliaan
sebegaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan
serta tata cara penerbitan izin pelepasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 19

(1) Dalam rangka meningkat}an mutu calon induk, induk,

dan/atau benih dapat dibentuk jejaring pemuliaan oleh 2
(dua) atau lebih pemegang izin pemuliaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17.
t2) Jejaring pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan kegiatan koordinasi pemuliaan.

(3) Jejaring pemuliaan sebagairnana dimaksud pada ayat (l)

ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagran.,,

---

Bagian Kedua
Pelestarian Plasma Nutfah yang Berkaitan
dengan Sumber Daya Ikan

Pasal 20

(1) Pemerintah melakukan upaya pelestarian Plasma Nutfah

yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan.

.(2) Pelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber

(1) Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan melalui:
- penetapan status perlindungan;
- pembiakan jenis Ikan yang populasinya terbatas;
- penebaran kembali;
- pengkayaan stok;
- pemberian penandaan Plasma Nutfah;
- penetapan wilayah konservasi;
g, tempat atau wadah koleksi atau tempat penyimpanan;
dan
- pengaturan pemasukan dan pengeluaran calon induk,
induk, dan/atau benih Ikan, serta Ikanjenis baru dari
dan ke wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Setiap Orang wajib melestarikan Plasma Nutfah yang

berkaitan dengan Sumber Daya Ikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian Plasma

Nutrah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan
sebagaimara dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri,

Bagian Ketiga
Pemasukan dan Pengeluaran Calon Induk,
Induk, dan/atau Benih Ikan

### Pasal 2 1

(1) Pemerintah mengatur pemasukan dan/ atau pengeluaran

jenis calon induk, induk, dan/ atau benih Ikan ke dalam
dan dari wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia.

(2) Pemasukan ...

---

PRESIDEN

(2t Pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih lkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, kelestarian
Sumber Daya Ikan dan lingkungannya, standar calon
induk, induk, dan/ atau benih Ikan, serta hasil analisis
risiko pemasukan Ikan.

(3) Pengeluaran calon induk, induk, dan/ atau benih Ikan

sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan Pembudi Daya Ikan dan
pelestarian Sumber Daya Ikan.

Pasal22
(i) Setiap Orang yang melakukan pemasukan calon induk,
induk, dan/atau benih Ikan ke dalam wilayah Negara
Republik Indonesia wajib memiliki izin pemasukan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi
teknis dari Menteri berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat(21.
(2t Calon irxduk, induk, dan/atau benih Ikan yang
dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari
hasil:
- pemuliaan; atau
- penangkapan Ikan berupa jenis Ikan yang sudah
dibudidayakan atau yang belum pemah
dibudidayakan di wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan

izin pemasukan calon induk, induk, dan/ atau benih lkan
ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia seb"gaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan,
(41 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan
rekomendasi teknis pemasukan calon induk, induk,
dan/atau benih Ikan ke dalam wilayah Negara Republik
Indonesia sEfagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri,

### Pasal 23 ...

---

Pasal 23

(1) Setiap Orang yang melakukan pengeluaran calon induk,

induk, dan/atau benih Ikan dari wilayah Negara Republik
Indonesia wajib memiliki izin pengeluaran dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis
dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).

(21 yang Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan
dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari
hasil:
- Pembudidayaan Ikan;
- penangkapan lkan; dan
- pemuliaan.

(3) Calon induk dan/atau induk Ikan dari hasil sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 y*rg merupakan induk penjenis
asli Indonesia, tidak boleh dikeluarkan dari wilayah
Negara Republik Indonesia.
(41 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan
izin pengeluaran calon induk, induk, dan/atau benih Ikan
dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
(s) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan
rekomendasi teknis pengeluaran cdon induk, induk,
dan/atau benih lkan dari wilayah Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

(1) Setiap Orang dapat melakukan peredaran calon induk,

induk, dan/atau benih Ikan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia.
(2t Peredaran calon induk, induk, dan/ atau benih lkan
sglagaimsn6 dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari
hasil:
a, Pembudidayaan ...

---

PRESIOEN

_16_

  • Pembudidayaan lkan;
  • penangkapan Ikan; atau
  • pemuliaan.

(3) Calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jenis Ikan yang
sudah dibudidayakan maupun jenis Ikan yang belum
pemah dibudidayakan di wilayah Negara Republik
Indonesia.

(4) Calon induk dan/atau induk Ikan sslqgaimanz dimaksud

pada ayat (1) harus memenuhi standar calon induk
dan/atau induk unggul.

(5) Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi standar benih Ikan bermutu.

(6) Standar induk unggul sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dan standar benih Ikan bermutu sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Standar
Nasional Indonesia.

Bagran Keempat
Pemasukan dan Pengeluaran Ikan Jenis Baru

Pasal 25

(1) Pemerintah mengendalikan pemasukan dan/ atau

pengeluaran Ikan jenis baru dari dan ke luar negeri
dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin
kelestarian Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber
Daya lkan.

(2) Ikan jenis baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- Ikan yang bukan asli dan/atau tidak berasal dari
alam darat dan laut Indonesia yang dikenali dan/ atau
diketahui dimasukkan ke dalam wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia; dan
- Ikan yang berasal dari hasil pemuliaan, baik dalam
negeri maupun luar negeri.

(3) Pemasukan ...

---

-t7-

(3) Pemasukan Ikan jenis baru ke dalam wilayah Negara

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan kebuhrhan dalam
negeri, kelestarian Sumber Daya Ikan dan lingkungannya,
serta hasil analisis risiko pemasukan lkan.
{41 Pengeluaran Ikan jenis baru ke luar wilayah Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan
Pembudidayaan Ikan dan pelestariaa Sumber Daya lkan.

Pasal 26

(1) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ikan jenis baru

dari luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib
yang memiliki 'rzin pemasukan dari menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis
dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
(2t Pemasukan Ikan jenis baru dari luar wilayah Negara
Republik Indonesia dapat dilakukan untuk:
- meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
dan/atau
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara

penerbitan izin pemasukan Ikan jenis baru dari luar
wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdogangan.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan t,;ta cara

penerbitan rekomendasi teknis pemasukan Ikan jenis
baru dari luar wilayah Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paaal27...

---

m PRES IOEN

### REPUBLIK INOONESIA

_18_

Pasal 27

(1) Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Ikan jenis

baru dari wilayah Negara Republik Indonesia wajib
yang memiliki izilr pengeluaraa dari menteri menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis
dari Menteri berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).

(2) Ketenhran mengenai persyaratan dan tata cara

penerbitan izin pengeluaran Ikan jenis baru dari wilayah
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
yang ayat (1) diatur dengan peraturan menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara

penerbitan rekomendasi teknis pengeluaran Ikan jenis
baru dari wilayah Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 28

(1) Pemasukan dan pengeluaran Ikan jenis baru dari suatu

pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis.
(21 Pemasukan dan pengeluaran Ikan jenis baru dari suatu
pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan untuk:
genetik; a. meningkatkan mutu dan keragaman
dan/atau
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis pemasukan dan

pengeluaran Ikan jenis baru dari suatu pulau ke pulau
lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
sebagaim4l4 dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Menteri.

## BAB IV...

---

m P RES IDE N

_19_

BAB TV

Bagran Kesatu
Sarana Pembudidayaan Ikan

Paragraf 1
Umum

Pasal 29

(1) Pemerintah mengatur penggunaan sarana

Pembudidayaan Ikan dalam rangka pengembangan
Pembudidayaan Ikan.
(21 Sarana Pembudidayaan Ikan meliputi:
- pakan lkan;
- Obat lkan;
- pupuk;
- alat pengangkut hasil produksi Pembudidayaan
Ikan; dan
e, alat dan mesin untuk Pembudidayaan Ikan.

Paragraf 2
Pakan Ikan

Pasal 30

(1) Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat

(2) huruf a dapat berupa:

- pakan Ikan alami; dan/atau
- pakan Ikan buatan.
1. Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
penyediaannya dapat dilakukan melalui:
- pembuatan pakan Ikan di dalam negeri; dan
b, pemasukan pakan Ikan dari luar negeri.

### Pasal 31 ...

---

PRESIDEN

Pasal 31

(1) Pakan lkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib

memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan lkan dari Menteri
sebelum diedarkan.

(2) Setiap Orang untuk memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan

Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri
dan memenuhi:
a, persyaratanadministrasi;
b, persyaratan teknis dan keamanan pangan; dan
- persyaratan kelestarian Sumber Daya Ikan dan
lingkungan.

(3) Sertifrkat Pendaftaran Pakan Ikan berlaku untuk jangka

waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara penerbitan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 32

Kewajiban memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikecualikan
bagr:
pakan Ikan yang diadakan oleh instansi atau lemboga
pemerintah atau lembaga swasta untuk kepentingan
penelitian;
- pakan Ikan alami yang tidak diolah atau diolah secara
sederhana; dan/ atau
pakan Ikan yang diadakan oleh orang perseorangan,
digunakan untuk pemeliharaan lkan sendiri, dan hasil
Ikannya tidak untuk diedarkan,

Pasal 33

(1) Setiap Orang yang melakukan penyediaan pakan Ikan

buatan melalui pembuatan pakan Ikan di dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a
wajib menerapkan prinsip cara pembuatan pakan Ikan
yang baik.

(2) Prinsip...

---

-2t-
(2t Prinsip cara pembuatan pakan Ikan yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
- lokasi;
- bangman;
- tata letak;
- sanitasi dan hygiene;
- pengadaan dan penyiapan bahan baku pakan;
- penyimpanan bahan baku pakan;
- pembuatanpakan;
h, pengemasan dan pelabelan;
- pengendalian mutu pakan;
- penyimpanan pakan;
- pendistribusianpakan;
L kompetensi personil;
- pengawasan;
- penanganan terhadap keluhan dan penarikan kembali
pakan yang beredar; dan
- dokumentasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembuatan pakan

Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34

(1) Pakan Ikan yang telah mendapat Sertilikat Pendaftaran

Pakan Ikan dilakukan survailen mutu pakan lkan.
(21 Survailen mutu pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan pengujian sampel pakan Ikan di
laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk oleh
Menteri.

(3) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

paling sedikit meliputi pengujian:
- kandungan proksimat; dan
- kandungan antibiotik, logam berat, dan mikrobiologi.

(4) Hasil...

---

#p
PRESIDEN

(4) Hasil pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) digunakan sebagai dasar evaluasi Sertilikat

Pendaftaran Pakan lkan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata

cara survailen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Obat Ikan

Pasal 35

(1) Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21

huruf b berdasarkan tujuan pemakaiannya digunakan
untuk:
- mencegah dan/ atau mengobati lkan;
- membebaskan gejala penyakit lkan; dan/atau
- memodifikasi proses kimia dalam tubuh Ikan.

(2) Obat Ikan berdasarkan jenis sediaan digolongkan dalam

sediaan:
- biologik;
- farmasetik;
- premiks;
- probiotik; dan
- obat alami,

(3) Obat Ikan berdasarkan klasifikasi bahaya yang

ditimbulkan dalam penggunaannya digolongkan menjadi:
- obat keras;
- obat bebas terbatas; dan
- obat bebas.

Pasal 36

Usaha Obat Ikan terdiri atas:
- penyediaan Obat Ikan; dan
- peredaran Obat lkan.

### Pasal 37 ...

---

Pasal 37

(1) Penyediaan Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 huruf a dapat dilakukan melalui kegiatan:

- pembuatan Obat Ikan di dalam negeri; atau
- pemasukan Obat Ikan dari luar negeri.
(21 Setiap Orang yang melakukan penyediaan Obat lkan
wajib memiliki surat izin penyediaan Obat Ikan dari
Menteri.

(3) Setiap Orang untuk memiliki surat izin penyediaan Obat

Ikan sebagai6asa dimaksud pada ayat (21, harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri
dan memenuhi persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.

(4) Surat izin penyediaan Obat Ikan berlaku untuk jangka

waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara penerbitan surat izin penyediaan Obat lkan diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 38

(1) Obat Ikan yang disediakan melalui kegiatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 ayat (l) wajib memiliki
Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan dari Menteri.

(2) Setiap Orang untuk memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat

Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri
dan memenuhi persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.

(3) Sertifikat Pendaftaran Obat lkan berlaku untuk jangka

waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara penerbitan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan diatur
dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 39 ...

---

PRES ID EN

Pasal 39

Kewajiban memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikecualikan bagi:
- Obat lkan yang disediakan oleh instansi/lembaga
penelitian; pemerintah/swasta untuk kepentingan
dan/atau
- obat alami yang diolah secara sederhana, tidak
mengandung obat keras, dan digunakan untuk
kepentingan sendiri.

Pasal 40

(1) Setiap Orang yang melakukan penyediaan Obat Ikan

melalui pembuatan Obat Ikan di dalam negeri
sebogaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a
wajib menerapkan prinsip cara pembuatan Obat Ikan
yang baik.

(2) Frinsip cara pembuatan Obat Ikan yang baik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- manajemen mutu;
- personalia;
- bangunan dan fasilitas;
- peralatan;
- sanitasi dan hygiene;
- produksi;
- pengawasan mutu;
- inspeksi diri (audit internal) dan audit mutu;
- penanganan keluhan terhadap produk, penarikan
kembali produk, dan produk kembalian;
j, dokumentasi; dan
- kualifikasi dan validasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembuatan Obat

Ikan yang baik sebagrimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 41 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 41

(1) Peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

36 huruf b meliputi kegiatan:
- penyaluran Obat Ikan di dalam negeri; dan
b, pengeluaran Obat Ikan ke luar negeri.
(21 Setiap Orang yang melakukan peredaran Obat Ikan wajib
memiliki surat izin peredaran Obat Ikan dari Menteri.

(3) Setiap Orang untuk memiliki surat izin peredaran Obat

Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harus
mengajukan permohonan secara terLulis kepada Menteri
dan memenuhi persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.

(4) Surat izin peredaran Obat Ikan berlaku untuk jangka

waktu 5 (lima) tahun dan.dapat diperpanjang.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penerbitan surat izin peredaran Obat Ikan diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 42

(1) Obat Ikan yang telah mendapat Sertifftat Pendaftaran

Obat Ikan dilakukan survailen mutu Obat Ikan.
(21 Sunrailen mutu Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan pengujian sampel Obat Ikan di
laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk oleh
Menteri.

(3) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan paling sedikit melalui pengujian zat alrtif Obat
Ikan.
(a) Hasil pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) digunakan sebagai dasar evaluasi Sertifikat

Pendaftaran Obat lkan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata

cara survailen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur
dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 43 ...

---

PRES IOEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 43

(1) Setiap Orang dilarang menggunakan obat-obatan dalam

Pembudidayaan Ikan yang dapat membahayakan Sumber
Daya lkan, lingkungan Sumber Daya Ikan, dan/atau
kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia.
(21 lGiteria penggunaan obat-obatan yang dapat
membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat'(l)
meliputi:
- penggunaan obat-obatan yang mengandung zat aktif
yang dilarang;
- penggunaan obat-obatan yang tidak memiliki
Sertifikat Pendaftaran Obat lkan;
- penggunaan obat-obatan tidak sesuai petunjuk
penggunaan; dan/atau
- penggunaan obat-obatan yang tidak laik pakai.

Paragraf 4
Pupuk

Pasal 44

(1) Pupuk yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan dapat

berupa:
- pupuk organik; dan/atau
- pupukanorganik.

(2) hrpuk yang digunakan untuk Pembudidayaan Ikan harus

memenuhi standar persyaratan keamanan pangan dan
lingkungan.
pembudidayaan(3) P-enggunaan pupuk untuk Ikan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
sebagaimana(4) !F"9"r keamanan pangan dan lingkungan dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.

Paragraf 5 ...

---

m PRESIDEN
*'""'::;:ooNESrA

paragraf 5
Alat Pengangkut Hasil Produksi Pembudidayaan Ikan

Pasal 45

(1) Alat pengangkut hasil produksi pembudidayaan Ikan

terdiri atas:
- alat pengangkut Ikan hidup; dan
- alat pengangkut lkan segar dan beku.
pembudidayaan (2) Alat pengangkut hasil produksi Ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
menggunakan alat pengangkut:
a, udara;
- darat; dan
c, perairan.

(3) Persyaratan dan standar alat pengangkut udara dan

darat sebagaimana dimaksud pada ayaf (2) huruf a dan
huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Persyaratan alat pengangkut perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk kapal pengangkut
Ikan melipud:
a, tata susunan ruang kapal;
- konstruksi ruang penyimpanan Ikan;
- bahan dinding ruang penyimpanan;
- peralatan dan perlengkapan penanganan Ikan;
- terhindar dari kontaminasi; dan
- sistem pendingin, untuk Ikan segar dan beku.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan alat

pengangkut perairan sslagairrana dimaksud pada ayat

(4), diatur dengan peraturan Menteri.

(6) Standar alat pengangkut perairan sebagaimana

dimaksud pada ayat (a) sesuai ketentuan pJraturan
perundang-undangan di bidang standardisasi.

Paragraf 6 ...

---

PRESIDEN

Paragraf 6
Alat dan Mesin untuk Pembudidayaan Ikan

Pasa] 46

(1) Setiap Orang yang melakukan usaha Pembudidayaan

Ikan harus menggunakan alat dan mesin yang memenuhi
persyaratan dan standar.

(2) Persyaratan alat dan mesin untuk Pembudidayaan Ikan

ditentukan berdasarkan jenis komoditas, wadah, dan
tingkat teknologi yang digunakan.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan alat dan mesin untuk

Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri.

(41 Standar alat darr mesin untuk Pembudidayaan Ikan
5glegaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.

Bagian Kedua
Prasarana Pembudidayaan Ikan

Paragraf 1
Umum

Pasal 47

(1) Pemerintah mengatur penggunaan prasarana

Pembudidayaan lkan dalam rangka pengembangan
Pembudidayaan lkan.

(2) Prasarana Pembudidayaan Ikan meliputi:

- wadah Pembudidayaan Ikan;
- saluran; dan
- unit penyimpanan hasil produksi Pembudidayaan
Ikan.

Paragraf 2 ...

---

PRESIDEN

Paragrat2
Wadah Pembudidayaan lkan

Pasal 48

(l) Setiap Orang yang melakukan usaha Pembudidayaan
Ikan harus menggunakan wadah Pembudidayaan Ikan
yang memenuhi persyaratan dan standar.
(21 Persyaratan wadah Pembudidayaan Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- biosekuriti;
- kesehatan Ikan;
- keamanan pangan;
- ramah lingkungan; dan
- kenyamanan lkan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan wadah

Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri.

(4) Standar wadah Pembudidayaan Ikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di bidang standardisasi.

Paragraf 3
Saluran

Pasal 49

(1) Saluran untuk Pembudidayaan Ikan dibuat untuk

menyediakan Air yang memenuhi kuantitas dan kualitas
Air sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (3) dan mengalirkan Air buangan dari

wadah Pembudidayaan Ikan.
(2') Ketentuan mengenai persyaratan teknis saluran untuk
Pembudidayaan Ikan sebagaimana dirnaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Peragral 4 ...

---

PRES IDEN
*."r".]:JlooNESrA

Paragraf 4
Unit Penyimpzrnan Hasil Produksi Pembudidayaan Ikan

pasal S0

(1) Unit penyimpanan hasil produksi pembudidayaan Ikan

berupa bangunan yang memenuhi:
a, persyaratan lokasi; dan
- persyaratan dan standar sarana penyimpanan.
(21 Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit meliputi lokasi yang:
- bebas banjir dan tidak tercemar;
- memiliki sumber Air yang cukup dan berkualitas;
- mudah dijangkau; dan
- tersedia sumber energi listrik.

(3) Persyaratan sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b paling sedikit:
- mampu menjaga kualitas Ikan yang disimpan, untuk
Ikan segar;
- dapat mempertahankan kelangsungan hidup, untuk
Ikan hidup;
- memenuhi persyaratan sanitasi dan hygiene; dan
d, memenuhi persyaratan biosekuriti.

(4) Standar sarana penyimpanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang standardisasi.

Bagian Ketiga
Pengembangan

(1) Pemerintah mengembangkan penggunaan sarana dan

prasarana Pembudidayaan Ikan dalam rangka
pengembangan Pembudidayaan Ikan.

(2) Dalam ...

---

m FRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

(2) Ddam mengembangkan penggunaan sarana dan

prasarana Pembudidayaan Ikan, Menteri berkoordinasi
dengan menteri atau pimpinan lemb"ga terkait.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan

penggunaan sarana dan prasarana pembudidayaan Ikan
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 52

(l) Pemerintah mengatur pengendalian mutu induk dan
benih Ikan yang dibudidayakan.
(21 Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (i) - dilakukan melalui penerapan cara pembenihan Ikan
yang baik.

(3) Cara pembenihan Ikan yang baik s6!agei6414 dimaksud

pada ayat (2) harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
- teknis;
b, manajemen;
- keamanan pangan; dan
- lingkungan.

(4) Setiap Orang yang memproduksi benih lkan yang

memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimani
dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan Sertifrkat Cara
Pembenihan Ikan yang Baik.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembenihan Ikan
y-ang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.

(1) Pembesaran Ikan dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan:

- Ikan konsumsi yang memenuhi persyaratan mutu
dan keamanan pangan; atau

  • Ikan...

---

PRESIOEN

- Ikan nonkonsumsi, yang memenuhi persyaratan
mutu.
(2t Pembesaran Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan di air tawar, air payau, dan air laut.

Pasal 54

(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan pembesaran Ikan

harus menerapkan:
- cara pembesaran Ikan yang baik; dan
- standar proses produksi pembesaran lkan.
(2t Penerapan cara pembesaran lkan yang baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria
dan persyaratan:
- mutu dan keamanan pangan;
- kesehatan dan kenyamanan Ikan;
- kelestarian lingkungan; dan
- sosial dan ekonomi.

(3) Pembesaran Ikan y{ry memenuhi kriteria dan

persyaratan 5s!ageis1414 dimaksud pada ayat (2) dapat
diberikan Sertifikat Cara Pembesaran Ikan yang Baik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan

cara pembesaran Ikan yang baik serta sertilikasi cara
pembesaran Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 55

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan

kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan
Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
(21 Pengelolaan...

---

_33_

{21 Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- pengendalian penyakit Ikan;
- pengendalian Obat lkan;
- pengendalianresidu;
- pengendalian lingkungan budidaya;
- rehabilitasi lingkungan budidaya;
- unit pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
dan
- penyelenggaraan Kesejahteraan ll<an (a4tatic animol
wefur).

Bagian Kedua
Pengendalian Penyakit

Pasal 56

Pengendalian penyakit sebagaimana dimaksud dalam pasal SS
ayat (21 huruf a, meliputi:
- survailen dan monitoring;
- analisis risiko (nsk anatisgsl;
- penanganan penyakit lkan; dan
d, tanggap darurat (emergencg respons).

Pasal 57

(1) Survailen dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:

- perencanaan, yang meliputi penetapan metode
survailen, penentuan target penyekit, lokasi dan
jumlah sampel, dan penunjukan laboratorium uji;

  • pelaksanaan...

---

- pelaksanaan, yang meliputi pengambilan dan
pengujian sampel;
- evaluasi hasil survailen dan monitoring;
- penetapan status kondisi lokasi penyakit Ikan target
survailen dan monitoring; dan
- notifikasi penyakit lkan.
(21 Survailen dan monitoring sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara aktifdan pasif.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai survailen dan

monitoring penyakit Ikan diatur dengan peraturan
Menteri.

Pasal 58

pasal(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam 56
huruf b, meliputi kegiatan:
- identifikasi bahaya (haznrd identiftmtbn) ;
- penilaian risiko (ns& assesrnent);
c, pengelolaan risiko (n:sk managem.en|; dan
- komunikasi risiko (risk ammuniutionl.
(21 Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- penyakitlkan; dan
- sifat bahaya lkan.

(3) Analisis risiko terhadap penyakit Ikan sebegai66la

dimaksud pada ayat (2) huruf a diberlakukan ierhadap
pemasukan Ikan dari:
- negara anggota Offie Intematbnal des Epizootbs
(OIE); dan
- negara bukan anggota OIE.

(4) Analisis risiko terhadap pemasukan Ikan yang berasal

dari g1S3ra allggota OIE sebagaimana aimatslud pada
ayat (3) huruf a, dilakukan untuk pemasukan periama
kali, terhadap pemasukan Ikan yang merupakan: -

  • Jenls ...

---

jenis atau strain/varietas Ikan baru; a.
- produk perikanan baru;
- berasal dari negara yang memiliki penyakit baru;
dan/atau
- berasal dari negara yang sedang terkena wabah
penyakit lkan.

(5) Analisis risiko terhadap pemasukan Ikan yang berasal

dari negara bukan anggota OIE sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b, dilakukan untuk setiap kali
pemasukan Ikan dan/atau produk perikanan.

(6) Analisis risiko terhadap sifat bahaya Ikan sebegaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b diberlakukan ierhadap
pemasukan Ikan yang merupakan jenis atau
strain / varietas Ikan baru.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 59

(t) Penanganan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 huruf c, meliputi tindakan:

- pencegahan Qtromotive dan preuentiue;
- pengobatan (atrativel;
- pemusnah ar leradicative); dart
- pemulihan lrehabilitatiuel,
(21 Ketentuan mengenai penanganan penyakit Ikan diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 60

pasal(U Tanggap darurat sebogaimana dimaksud dalam 56
huruf d, meliputi:
- perencanaan tenggap darurat (ontingenq planl
- pelaksanaan tanggap danrrat; dan
- evaluasi tanggap darurat.

(2) Perencanaan...

---

PRES IDEN

(2t Perencanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, dituangkan dalam dokumen
perencanan, paling sedikit meliputi:
- susunan organisasi gugus tugas (taskforel;
- sistem peringatan dini;
- sistem respon dini; dan
- standar prosedur operasional.

(3) Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud

pada ayat (l) huruf b, paling sedikit dilakukan dengan:
- membentuk organisasi gugus tugas (taskforel;
- tindakan peringatan dini;
- tindakan deteksi dini; dan
- tindakan respon dini.
(41 Evaluasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan terhadap hasil pelaksanaan
tanggap darurat.
(s) Ketenttran lebih lanjut mengenai tanggap darurat diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pengendalian Obat Ikan

Pasal 61

(1) Pengendalian Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 55 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui pemantauan

peredaran Obat Ikan di tingkat produsen, importir,
eksportir, distributor, depo/toko, dan unit
Pembudidayaan Ikan.

(2) Pemantauan peredaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit meliputi;
- proses penyediaan dan peredaran Obat Ikan;
- sarana dan prasarana penyimpanan Obat Ikan;
- pengambilan dan pengujian sampel Obat Ikan yang
beredar;
- evaluasi ...

---

PRES IDEN

- evaluasi hasil pengujian; dan
- tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian hasil
pengujian.

(3) Ketentuan mengenai pengendalian Obat Ikan diatur

dengan Peraturan Menteri,

Bagian Keempat
Pengendalian Residu

pasal (1) Pengendalian residu sebagaimana dimaksud dalam
55 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
- monitoring residu;
- investigasi; dan
- tindakan perbaikan.
(21 Pengendalian residu sebrgaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap Pembudidayaan Ikan konsumsi pada
tahap:
- pembenihan; dan
- pembesaran.

(3) Pengendalian residu sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

dilakukan dengan menerapkan Sistem Informasi
Manajemen Pengendalian Residu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian residu

diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Pengendalian dan Rehabilitasi Lingkungan Budidaya

Pasal 63

(1) P_engendalian lingkungan budidaya sebagaimana

dimaksud datam Pasal SS ayat (2) huruf a, ailatut<an melalui:
- pemantauan .,.

---

m PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

_38_
- pemantauan kualitas Air lingkungan budidaya;
- pengendalian limbah budidaya; dan
- penentuan jenis Ikan untuk kegiatan budidaya.
(2t Pembudi Daya Ikan wajib melakukan pengendalian
lingkungan di tempat Pembudidayaan Ikan yang dimiliki
atau dikuasainya.

Pasal 64

(1) Rehabilitasi lingkungan budidaya sebagaimana dimaksud

daLam Pasal 55 ayat (2) huruf e paling sedikit meliputi
kegiatan:
- identilikasi penyebab pencemaran dan/atau
kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya;
- pemilihan metode rehabilitasi; dan
- pelaksanaanrehabilitasi.
(2t Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rehabilitasi
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 65

(l) Setiap_ dilarang melakukan perbuatan yang ^9rqrg mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan Sumbei
Daya. dan/atau lingkungannya di wilayah -Ikan pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

(2) P.enentuan terjadinya p€ncemaran Sumber Daya Ikan

dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diukur melalui baku mutu lingkungan.

(3) P.ene.ntuan te{adinya kerusakan Sumber Daya lkan

dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diukur melalui kriteria baku kerusakan
lingkungan.

(4) mengenai baku mutu lingkungan sebagaimana {etentuan dimaksud pada ayat (2) dan krite;a 6aku kerusakan

Iingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

### Pasal 66 ...

---

PRESIDEN

Pasal 66

(1) Setiap Orang dilarang membudidayakan Ikan yang dapat

membahayakan Sumber Daya lkan, lingkungan Sumber
Daya lkan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah
pengelolaan perikanan Indonesia,
(21 Iftiteria Ikan yang membahayakan sebageimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi lkan yang:
- mengandung racun/biotoksin;
- bersifat parasig dan/atau
- melukai/ membahayakan keselamatan jiwa manusia.

(3) Ketentuan mengenai jenis Ikan yang membahayakan

sebagai64114 dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputtrsan Menteri.

Pasal 67

(1) Setiap Orang dilarang memasukkan, mengeluarkan,

mengadakan, mengedarkan, dan/ atau memelihara Ikan
yang merugikan masyarakat, Pembudidayaan lkan,
Sumber Daya Ikan, dan/atau lingkungan Sumber Daya
Ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia.
(2t Kriteria Ikan yang merugikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi lkan yang:
- bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain
yang dapat mengancam penurunan populasi Ikan
lainnya;
- mengandung racun/biotoksin;
- bersifat parasit; dan/atau
d, melukai/ membahayakan keselamatan jiwa manusia.

(3) Ketentuan mengenai jenis Ikan yang merugikan

sglagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.

### Pasal 68 ...

---

PRESIDEN

Pasal 68

(1) Setiap Orang dapat melakukan Pembudidayaan Ikan

hasil rekayasa genetika.

(21 Setiap Ikan hasil rekayasa genetika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang akan dibudidayakan harus
mendapatkan izin pelepasan dan peredaran dari Menteri.

(3) Penerbitan izin pelepasan dan peredaran Ikan hasil

rekayasa genetika dilakukan setelah mendapatkan
rekomendasi dari komisi keamanan hayati,

(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara izir:

pelepasan dan peredaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 69

(u Setiap Orang dilarang membudidayakan Ikan hasil
rekayasa genetika yang dapat membahayakan Sumber
Daya Ikan, lingkungan Sumber Daya lkan, dan/atau
kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia.
(21 Kriteria Ikan hasil rekayasa genetika yang dapat
membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- merusak Plasma Nutfah;
- mengganggu keseimbangan ekosistem;
- mengubah sifat genetika manusia;
- menimbulkan alergi dan/atau memicu penyakit pada
manusia; dan/atau
- menghambat pembenihan Ikan lokal non hasil
rekayasa genetika.

Bagran...

---

PRESIDEN

-4L-

Bagran Keenam
Unit Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan

Pasal 70

(1) Unit pengelolaan Kesehatan lkan dan Lingkungan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf f
berupa laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingki;gan.

(2) Laboratorium Kesehatan Ikan darr Lingkungan

sslagaimana dimaksud pada ayat (1), menurut fungsinya
dikategorikan menjadi:
- laboratorium pengujian; dan
b, laboratorium acuan.

(3) Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan harus

memenuhi persyaratan dan standar:
a, prasarana;
- sarana;
- sumber daya manusia; dan
- metode pengujian.

(4) Laboratorium pengujian g6lagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a dikategorikan menjadi:
- laboratorium level 1 (satu);
- laboratorium level 2 (dua); dan
- Iaboratorium level 3 (tiga).

(5) [a.boratorium acuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b merupakan laboratorium yang dimiliki oleh

pemerintah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium Kesehatan

Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan

Pasal 71

(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan ll<an (aryatic animal

welfarQ sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2)
huruf g, diterapkan pada pembudidayaan, pengangkutan,
pemingsanan, dan pematian Ikan.
(21 Kesejahteraan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) - dilakukan dengan cara menerapkan prinsip yang
meliputi:

  • bebas ..,

---

  • bebas dari rasa lapar dan mal nutrisi;
  • bebas dari rasa sakit dan penyakit;
  • bebas dari rasa takut dan stres;
  • bebas dari luka; dan
  • bebas untuk mengekspresikan perilaku alami Ikan.

(3) Ketenhran mengenai Kesejahteraan Ikan pada tiap

kegiatan s,sbegaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 72

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya melakukan pembinaan dan
pemantauan terhadap Pembudidayaan Ikan.
(21 Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan;
- pemanfaatan dan pelestarian Plasma Nutfah yang
berkaitan dengan Sumber Daya lkan;
- sarana dan prasarana Pembudidayaan lkan;
- pengendalian mutu Pembudidayaan Ikan;
- pengelolaan Kesehatan lkan dan Lingkungan; dan
- usaha Pembudidayaan Ikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan

pemantauan Pembudidayaan Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 73

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelalsanaan Pembudidayaan Ikan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 74

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

_43_

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2l Julu2OlT

INDONESI,A,

ttd.

JOKO WDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tansgal 24 Juli2OlT

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,

---

PRES IDEN