Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 28 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku

pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
meliputi penerimaan dari:
- pelayanan jasa hukum;
- pendidikan dan Pelatihan;
- pelayanan keimigrasian;
intelektual; d. pelayanan kekayaan

e pelayanan

---

- pelayanan kesehatan; dan
- kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka
pembinaan kemandirian warga binaan
pemasyarakatan.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf e sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas

kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka
pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja
sama.

Pasal 2

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari pelayanan jasa hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:
- informasi tentang data perseroan terbatas dalam
daftar perseroan terbatas, data yayasan dalam daftar
yayasan, data perkumpulan, data protokol notaris,
data kurator, data wasiat, data fidusia, data partai
politik, data pewarganegaraan, data status
kewarganegaraan, dan data penyidik pegawai negeri
sipil;
- permohonan pemblokiran dan pembukaan
pemblokiran Perseroan Terbatas, Yayasan, dan
Perkumpulan;
- pemberian keterangan rumusan dan identifikasi
sidik jari secara elektronik atau nonelektronik;
dan/atau
- pewarganegaraan dan status kewarganegaraan.
yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan,
dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

(2) Ketentuan...

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak

Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.

Pasal 3

Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian

sertakoperasi, perubahan anggaran dasar koperasi,
pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol
rupiah).

Pasal 4

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk
biaya transportasi.

(1)(2) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat

dengan dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

sebagaimana berasal dari pelayanan keimigrasian
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa paspor
rupiah) biasa dikenakan tarif sebesar RpO,0O (nol
kepada:
bekerja di luar negeri a. tenaga kerja Indonesia yang
untuk pertama kali; atau
dan b. warga negara Indonesia yang tidak mampu
menetap di luar wilayah Indonesia.

(2) Terhadap...

---

(21 Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa Surat
Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dapat
dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada:
menjalani a. warga negara Indonesia yang selesai
hukuman di luar negeri yang pulang atau
dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri;
atau
- warga negara Indonesia dalam rangka repatriasi.
yang(3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa Pas
Lintas Batas Perorangan dan Pas Lintas Batas Keluarga
dikenakan tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah) kepada
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di daerah
perbatasan sesuai dengan perjanjian lintas batas
negara.
(41 Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa visa
dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) atau
US$0,00 (nol dolar Anrerika) kepada:
mengatasi a. orang asing yang dibutuhkan untuk
keadaan kahar (fore majeure);
- tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan
program atau proyek dari luar negeri kepada
Pemerintah Republik Indonesia;
- mahasiswa atau siswa asing yang menerima
beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
- orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal
balik; atau
negara e. warga negara asing perwakilan pemerintah
asing, organisasi internasional, atau lembaga
swadaya masyarakat internasional dalam rangka
humanitaian assistance pada daerah bencana di
wilayah Indonesia.

(5) Terhadap...

---

(5) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa izin
keimigrasian dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol
rupiah) kepada:
- orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi
keadaan kahar (force majeurel;
- tenaga ahli asing dalam rangka kerja s€una bantuan
program atau proyek dari luar negeri kepada
Pemerintah Republik Indonesia;
- mahasiswa atau siswa asing yang menerima
beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
- orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak
mampu;
- orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan
deportasi;
- orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;
atau
- orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal
balik.

(6) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa biaya
beban dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah)
kepada orang asing yang:
- terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di
rumah sakit;
- dalam keadaan kahar (force majeurel;
- berada di Indonesia dan tidak mampu;
- berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan
deportasi;

  • dalam

---

- dalam penanganan aparat penegak hukum; atau
- dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari pelayanan kekayaan intelektual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa biaya
tahunan Paten bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga
Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 107o (sepuluh
persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka
IV huruf B nomor 25 huruf a dan nomor 26 huruf a
Peraturan Pemerintah ini.
(21 Dalam keadaan tertentu terhadap Lembaga Penelitian dan
Pengembangan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri dan
Swasta, dan Sekolah Negeri dan Swasta serta l,embaga
Pendidikan Pemerintah lainnya dapat dikenakan tarif
sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari kewajiban pembayaran
biaya tahunan Paten.

(3) Dalam hal paten dihibahkan atau diwakafkan untuk

kepentingan sosial dan/atau umum, terhadap pemegang
paten dikenakan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah) atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
biaya tahunan Paten.

(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari

permohonan perubahan data dan perubahan narna
dan/atau alamat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (not
rupiah) dalam hal perubahan data dan perubahan nama
dan/atau alamat pencipta, pemegang hak cipta, pemilik
produk hak terkait, dan/atau penerima hak diajukan
bukan karena kesalahan pemohon.

(5) Ketentuan

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri
mendapat Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah
persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Bagi masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta
jaminan kesehatan nasional pada pelayanan kesehatan
esebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf
berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

sebagaimana berasal dari pelayanan kesehatan
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk
masyarakat tertentu dapat dikenakan tarif sebesar
RpO,OO (nol rupiah), 75o/o (tujuh puluh lima persen),
50% (lima puluh persen), atau 25o/o (dua puluh lima
persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka
V Peraturan Pemerintah ini.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak

Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.

Pasal 9

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor
ke Kas Negara.

### Pasal 10. . .

---

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
penerimaan Kekayaan Intelektual berupa biaya fiasa)
penerbitan Sertifikat Hak Cipta, biaya fiasa) penerbitan
Sertifikat Desain Industri, biaya fiasa) penerbitan Sertifikat
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, biaya [asa) penerbitan
Sertifikat Paten dan Paten Sederhana, biaya fiasa) penerbitan
Sertifikat Merek, dan biaya fiasa) penerbitan Sertifikat
Indikasi Geografis, yang permohonannya telah diajukan
sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku
ketentuan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

### Pasal 1 1

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 20I4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5940), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima
belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

---

PRESIDEN

_ 10_

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2Ol9

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
undangan,

Silvanna Djaman

---