(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
sebagaimana berasal dari pelayanan keimigrasian
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa paspor
rupiah) biasa dikenakan tarif sebesar RpO,0O (nol
kepada:
bekerja di luar negeri a. tenaga kerja Indonesia yang
untuk pertama kali; atau
dan b. warga negara Indonesia yang tidak mampu
menetap di luar wilayah Indonesia.
(2) Terhadap...
---
(21 Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa Surat
Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dapat
dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada:
menjalani a. warga negara Indonesia yang selesai
hukuman di luar negeri yang pulang atau
dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri;
atau
- warga negara Indonesia dalam rangka repatriasi.
yang(3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa Pas
Lintas Batas Perorangan dan Pas Lintas Batas Keluarga
dikenakan tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah) kepada
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di daerah
perbatasan sesuai dengan perjanjian lintas batas
negara.
(41 Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa visa
dapat dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) atau
US$0,00 (nol dolar Anrerika) kepada:
mengatasi a. orang asing yang dibutuhkan untuk
keadaan kahar (fore majeure);
- tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan
program atau proyek dari luar negeri kepada
Pemerintah Republik Indonesia;
- mahasiswa atau siswa asing yang menerima
beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
- orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal
balik; atau
negara e. warga negara asing perwakilan pemerintah
asing, organisasi internasional, atau lembaga
swadaya masyarakat internasional dalam rangka
humanitaian assistance pada daerah bencana di
wilayah Indonesia.
(5) Terhadap...
---
(5) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa izin
keimigrasian dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol
rupiah) kepada:
- orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi
keadaan kahar (force majeurel;
- tenaga ahli asing dalam rangka kerja s€una bantuan
program atau proyek dari luar negeri kepada
Pemerintah Republik Indonesia;
- mahasiswa atau siswa asing yang menerima
beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
- orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak
mampu;
- orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan
deportasi;
- orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;
atau
- orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal
balik.
(6) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa biaya
beban dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah)
kepada orang asing yang:
- terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di
rumah sakit;
- dalam keadaan kahar (force majeurel;
- berada di Indonesia dan tidak mampu;
- berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan
deportasi;
---
- dalam penanganan aparat penegak hukum; atau
- dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.