Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Barang Milik Negara adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
1. Barang
SK No 040502 A
---
PRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang
dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan
pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang
kewenangan Penggunaan Barang Milik
Negara/Daerah.
1. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja
atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang
untuk menggunakan barang yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
1. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian
secara independen berdasarkan kompetensi yang
dimilikinya.
1. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa
Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.
1. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan
merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik
Negara/Daerah untuk menghubungkan pengadaan
barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang
berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan
yang akan datang.
1. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan
oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan
menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang
sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang
bersangkutan.
1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik
Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembagalsatuan kerja perangkat
daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik
Negara/Daerah dengan tidak mengubah status
kepemilikan.
1. Sewa. . .
SK No 040503 A
---
FRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
1 1. Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik
Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu
tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
1. Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan
barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka
waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah
jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali
kepada Pengelola Barangf Pengguna Barang.
1. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan
Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan
penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah
dan sumber pembiayaan lainnya.
1. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang
Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain
dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana
berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh
pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu
yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan
kembali tanah beserta bangunan danf atau sarana
berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka
waktu.
1. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang
Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain
dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana
berikut fasilitasnya, dan setelah selesai
pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan
oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu
tertentu yang disepakati.
1. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja
sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk
kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
16a. Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan
Infrastruktur adalah optimalisasi Barang Milik
Negara untuk meningkatkan fungsi operasional
Barang Milik Negara guna mendapatkan pendanaan
untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur
lainnya.
17, Pemindahtanganan
SK No 040504 A
---
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan
Barang Milik Negara/ Daerah.
1. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang
Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan
menerima penggantian dalam bentuk uang.
1. T\rkar Menukar adalah pengalihan kepemilikan
Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar
Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain,
dengan menerima penggantian utama dalam bentuk
barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
1. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar
Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa
memperoleh penggantian.
1. Penyertaan Modal Pemerintah Pusatf Daerah adalah
pengalihan kepemilikan Barang Milik
Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan
yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang
dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik
negara atau daerah pada badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau badan hukum
lainnya yang dimiliki negara.
1. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik
dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang
Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan
menerbitkan keputusan dari pejabat yang
berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang,
Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna
Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik
atas barang yang berada dalam penguasaannya.
1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang
meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan
Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
1. Inventarisasi
SK No 024470 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan
pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil
pendataan Barang Milik Negara/ Daerah.
1. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat
data barang yang digunakan oleh masing-masing
Pengguna Barang.
1. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang
memuat data barang yang dimiliki oleh masing-
masing Kuasa Pengguna Barang.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan
lainnya.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik
Negara pada Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.
1. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
2 Ketentuan huruf h ayat (2ll, ayat (3), dan ayat (4)
Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:
