Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014

PP No. 28 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Barang Milik Negara adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.

1. Barang

SK No 040502 A

---

PRES IDEN

REFUBLIK INDONESIA

1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang
dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan
pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang
kewenangan Penggunaan Barang Milik
Negara/Daerah.
1. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja
atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang
untuk menggunakan barang yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
1. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian
secara independen berdasarkan kompetensi yang
dimilikinya.
1. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa
Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.
1. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan
merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik
Negara/Daerah untuk menghubungkan pengadaan
barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang
berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan
yang akan datang.
1. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan
oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan
menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang
sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang
bersangkutan.
1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik
Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembagalsatuan kerja perangkat
daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik
Negara/Daerah dengan tidak mengubah status
kepemilikan.

1. Sewa. . .

SK No 040503 A

---

FRES IDEN

REPUBLTK INDONESIA

1 1. Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik
Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu
tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
1. Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan
barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka
waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah
jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali
kepada Pengelola Barangf Pengguna Barang.
1. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan
Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan
penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah
dan sumber pembiayaan lainnya.
1. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang
Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain
dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana
berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh
pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu
yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan
kembali tanah beserta bangunan danf atau sarana
berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka
waktu.
1. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang
Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain
dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana
berikut fasilitasnya, dan setelah selesai
pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan
oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu
tertentu yang disepakati.
1. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja
sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk
kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
16a. Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan
Infrastruktur adalah optimalisasi Barang Milik
Negara untuk meningkatkan fungsi operasional
Barang Milik Negara guna mendapatkan pendanaan
untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur
lainnya.

17, Pemindahtanganan

SK No 040504 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan
Barang Milik Negara/ Daerah.
1. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang
Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan
menerima penggantian dalam bentuk uang.
1. T\rkar Menukar adalah pengalihan kepemilikan
Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar
Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain,
dengan menerima penggantian utama dalam bentuk
barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
1. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar
Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa
memperoleh penggantian.
1. Penyertaan Modal Pemerintah Pusatf Daerah adalah
pengalihan kepemilikan Barang Milik
Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan
yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang
dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik
negara atau daerah pada badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau badan hukum
lainnya yang dimiliki negara.
1. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik
dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
1. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang
Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan
menerbitkan keputusan dari pejabat yang
berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang,
Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna
Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik
atas barang yang berada dalam penguasaannya.
1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang
meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan
Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

1. Inventarisasi

SK No 024470 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan
pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil
pendataan Barang Milik Negara/ Daerah.
1. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat
data barang yang digunakan oleh masing-masing
Pengguna Barang.
1. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang
memuat data barang yang dimiliki oleh masing-
masing Kuasa Pengguna Barang.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan
lainnya.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik
Negara pada Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.
1. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

2 Ketentuan huruf h ayat (2ll, ayat (3), dan ayat (4)

Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 4

(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara

adalah Pengelola Barang Milik Negara.

(2) Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan

bertanggung jawab:
- merumuskan kebijakan, mengatur, dan
menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik
Negara;
- meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan
Barang Milik Negara;

  • menetapkan

SK No 040506 A

---

trRES IDEN

REFUBLIK INDONESIA

- menetapkan status penguasaan dan
Penggunaan Barang Milik Negara;
- mengajukan usul Pemindahtanganan Barang
Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan
yang memerlukan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat;
- memberikan keputusan atas usul
Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang
berada pada Pengelola Barang yang tidak
memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan
Ralryat sepanjang dalam batas kewenangan
Menteri Keuangan;
- memberikan pertimbangan dan meneruskan
usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara
yang tidak memerlukan persetujuan Dewan
Perwakilan Ralryat kepada Presiden;
- memberikan persetujuan atas usul
Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang
berada pada Pengguna Barang yang tidak
memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan
Menteri Keuangan;
- menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan,
Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau
Penghapusan Barang Milik Negara yang berada
pada Pengelola Barang;
- memberikan persetujuan atas usul
Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada
pada Pengguna Barang;
- memberikan persetujuan atas usul
Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik
Negara:
- melakukan koordinasi dalam pelaksanaan
Inventarisasi Barang Milik Negara dan
menghimpun hasil Inventarisasi;
1. menyusun laporan Barang Milik Negara;

  • melakukan

SK No 040507 A

---

trRES IDEN

REPUEUK INDONESIA

- melakukan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian atas pengelolaan Barang Milik
Negara; dan
- men5rusun dan mempersiapkan laporan
rekapitulasi Barang Milik Negara/Daerah
kepada Presiden, jika diperlukan.

(3) Pengelola Barang Milik Negara dapat melimpahkan

kewenangan dan tanggung jawab tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada
Pengguna Barang I Kuasa Pengguna Barang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan

tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara
pelimpahannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

3 Ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf, yakni
huruf a1, serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah,
sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan

Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang
Milik Negara.

(2) Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan

bertanggung jawab:
al. merumuskan kebijakan, mengatur, dan
menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik
Negara yang berada dalam penguasaannya
dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan
Barang Milik Negara;
- menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan
menunjuk pejabat yang mengurus dan
menyimpan Barang Milik Negara;
- mengajukan rencana kebutuhan dan
penganggaran Barang Milik Negara untuk
Kementerian/ Lembaga yang dipimpinnya;

  • melaksanakan . .

SK No 040508 A

---

FRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- melaksanakan pengadaan Barang Milik Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-
undangan;
- mengajukan permohonan penetapan status
Penggunaan Barang Milik Negara yang berada
dalam penguasaannya kepada Pengelola
Barang;
- menggunakan Barang Milik Negara yang berada
dalam penguasaannya untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/ Lembaga;
- mengamankan dan memelihara Barang Milik
Negara yang berada dalam penguasaannya;
- mengajukan usul Pemanfaatan Barang Milik
Negara yang berada dalam penguasaannya
kepada Pengelola Barang;
- mengajukan usul Pemindahtanganan Barang
Milik Negara yang berada dalam
penguasaannya kepada Pengelola Barang;
- menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak
digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan
tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang
dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak
Lain kepada Pengelola Barang;
- mengajukan usul Pemusnahan dan
Penghapusan Barang Milik Negara yang berada
dalam penguasaannya kepada Pengelola
Barang;
- melakukan pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian atas Penggunaan Barang Milik
Negara yang berada dalam penguasaannya;
1. melakukan pencatatan dan Inventarisasi
Barang Milik Negara yang berada dalam
penguasaannya; dan
- men5rusun dan menyampaikan laporan barang
pengguna semesteran dan laporan barang
pengguna tahunan yang berada dalam
penguasaannya kepada Pengelola Barang.

(3) Pengguna

SK No 040509 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pengguna Barang Milik Negara dapat melimpahkan

kewenangan dan tanggung jawab tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa
Pengguna Barang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan

tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara
pelimpahannya diatur oleh Pengguna Barang dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan
di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.

4 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

(1) Pengelola Barang dapat melimpahkan kewenangan

penetapan status Penggunaan atas Barang Milik
Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan
kondisi tertentu kepada Pengguna BaranglKuasa
Pengguna Barang.
(21 Gubernur/Bupati/Walikota dapat melimpahkan
kewenangan penetapan status Penggunaan atas
Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola
Barang Milik Daerah.

5 Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah serta di antara ayat

(1) dan ayat (21 Pasal 19 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni

ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 19 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Barang Milik Negara:

- pada Pengelola Barang; dan
- yang telah ditetapkan status penggunaannya
pada Pengguna Barang;
dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang
lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus
mengubah status Penggunaan Barang Milik Negara
tersebut.

(la) Penggunaan
SK No 040510 A

---

trRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1a) Penggunaan sementara Barang Milik Negara pada
Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dilaksanakan melalui keputusan

Pengelola Barang.
(1b) Penggunaan sementara Barang Milik Negara yang
telah ditetapkan status penggunaannya pada
Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan oleh Pengguna Barang

setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Pengelola Barang.

(2) Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan status

penggunaannya pada Pengguna Barang dapat
digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya
dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah
status Penggunaan Barang Milik Daerah tersebut
setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Gubernur / Bupati / Walikota.

6 Ketentuan Pasal 27 drtarnbah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2)
sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal2T

(1) Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah

berupa:
- Sewa;
- Pinjam Pakai;
- Kerja Sama Pemanfaatan;
- Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;
atau
- Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.

(2) Selain bentuk Pemanfaatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), bentuk Pemanfaatan Barang Milik
Negara juga berupa Kerja Sama Terbatas Untuk
Pembiayaan Infrastruktur.

1. Ketentuan

SK No 040511 A

---

trRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

7 Ketentuan ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) Pasal 29
diubah serta Pasal 29 ditambah I (satu) ayat, yakni ayat

(11) sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

Cukup jelas

Angka 7

Pasal 29

(1) Barang Milik Negara/Daerah dapat disewakan

kepada Pihak Lain.

(2) Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah

paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

(3) Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat lebih
dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
- kerja sama infrastruktur;
- kegiatan dengan karakteristik usaha yang
memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima)
tahun; atau
- ditentukan lain dalam Undang-Undang.

(4) Formula tarif/besaran Sewa Barang Milik

Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan
ditetapkan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang
Milik Daerah.

(5) Besaran Sewa atas Barang Milik Negara/Daerah

untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a atau untuk kegiatan
dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu
sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat
mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing-
masing j enis infrastruktur.

(6) Formula tarrf/besaran Sewa Barang Milik

Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan
ditetapkan oleh:

  • Pengguna

SK No 040512 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

persetujuan a. Pengguna Barang dengan
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
atau
- Gubernur/Bupati/Walikota dengan berpedoman
pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah,
untuk Barang Milik Daerah.

(7) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan

berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa,
dan jangka waktu;
jawab penyewa atas biaya operasional c. tanggung
dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa;
dan
- hak dan kewajiban para pihak.

(8) Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan

penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan
ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.

(9) Penyetoran uang Sewa harus dilakukan sekaligus

secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian
Sewa Barang Milik Negara/Daerah.

(10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (9) penyetoran uang Sewa Barang Milik
Negara/Daerah dapat dilakukan secara bertahap
dengan persetujuan Pengelola Barang atas:
- Sewa untuk kerja sama infrastruktur; dan/atau
- Sewa untuk Barang Milik Negara/Daerah
dengan karakteristik/ sifat khusus.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sewa untuk Barang

Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/sifat
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf
b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk
Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri untuk Barang Milik Daerah.

8.Ketentuan...

SK No 040513 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t4-

8 Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah

dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

(2) Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik

Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.

(3) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian

yang paling sedikit memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas atau jumlah barang yang
dipinjamkan, dan jangka waktu;
- tanggung jawab peminjam atas biaya
operasional dan pemeliharaan selama jangka
waktu peminjaman; dan
- hak dan kewajiban para pihak.
9 Ketentuan ayat (4) Pasal 32 diubah dan Pasal 32
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 32
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik

Negara/ Daerah dilaksanakan terhadap:
- Barang Milik Negara yang berada pada
Pengelola Barang;
- Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang sudah diserahkan oleh
Pengguna Barang kepada
Gubernur / Bupati / Walikota;
- Barang Milik Negara yang berada pada
Pengguna Barang;

  • Barang

SK No 040514 A

---

PRES IDEN

REPUEUK INDONESIA

_15_

- Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah
dan/atau bangunan yang masih digunakan
oleh Pengguna Barang; atau
- Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan.

(2) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh Pengelola Barang.

(3) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah
mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota.
(41 Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah
mendapat persetujuan Pengelola Barang.

(5) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
huruf e, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah
mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota.

1. Ketentuan huruf b, huruf c, dan huruf f ayat (1), ayat (3),
ayat (5), dan ayat (6) Pasal 33 diubah serta di antara ayat

(3) dan ayat (4) Pasal 33 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni

ayat (3a) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik

Negara/Daerah dilaksanakan dengan ketentuan:
- tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah untuk memenuhi biaya
operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan
yang diperlukan terhadap Barang Milik
Negara/ Daerah tersebut;
- mitra Kerja Sama Pemanfaatan dipilih melalui
tender, kecuali untuk Barang Milik
Negara/Daerah yang bersifat khusus dapat
dilakukan penunjukan langsung;

  • Penunjukan.

SK No 040515 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

c Penunjukan langsung mitra Kerja Sama
Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah
yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud
pada huruf b dilakukan oleh Pengelola
Barang/Pengguna Barang terhadap badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
atau anak perusahaan badan usaha milik
negara yang diperlakukan sama dengan badan
usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan
pemerintah yang mengatur mengenai tata cara
penyertaan dan penatausahaan modal negara
pada badan usaha milik negara dan perseroan
terbatas yang memiliki bidang dan/atau
wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan
peraturan perundan g-undangan ;
d mitra Kerja Sama Pemanfaatan harus
membayar kontribusi tetap setiap tahun selama
jangka waktu pengoperasian yang telah
ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil
Kerja Sama Pemanfaatan ke rekening Kas
Umum Negara/Daerah;
e besaran pembayaran kontribusi tetap dan
pembagian keuntungan hasil Kerja Sama
Pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan
tim yang dibentuk oleh:
1. Pengelola Barang, untuk Barang Milik
Negara pada Pengelola Barang dan Barang
Milik Negara berupa tanah dan/atau
bangunan serta sebagian tanah dan/atau
bangunan yang berada pada Pengguna
Barang;
1. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang
Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan;
1. Pengguna Barang dan dapat melibatkan
Pengelola Barang, untuk Barang Milik
Negara selain tanah dan/atau bangunan
yang berada pada Pengguna Barang; atau
1. Pengelola Barang Milik Daerah, untuk
Barang Milik Daerah selain tanah
dan/atau bangunan.

  • besaran

SK No 040516 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t7-
- besaran pembayaran kontribusi tetap dan
pembagian keuntungan hasil Kerja Sama
Pemanfaatan harus mendapat persetujuan dari:
1. Pengelola Barang, untuk Barang Milik
Negara;
1. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang
Milik Daerah.
- dalam Kerja Sama Pemanfaatan Barang
Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan, sebagian kontribusi tetap dan
pembagian keuntungannya dapat berupa
bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun
dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak
termasuk sebagai objek Kerja Sama
Pemanfaatan;
- besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya
sebagai bagian dari kontribusi tetap dan
kontribusi pembagian keuntungan sebagaimana
dimaksud pada huruf g paling banyak lOo/o
(sepuluh persen) dari total penerimaan
kontribusi tetap dan pembagian keuntungan
selama masa Kerja Sama Pemanfaatan;
- bangunan yang dibangun dengan biaya
sebagian kontribusi tetap dan pembagian
keuntungan dari awal pengadaannya
merupakan Barang Milik Negara/ Daerah;
- selama jangka waktu pengoperasian, mitra
Kerja Sama Pemanfaatan dilarang menjaminkan
atau menggadaikan Barang Milik
Negara/Daerah yang menjadi objek Kerja Sama
Pemanfaatan; dan
- jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan paling
lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian
ditandatangani dan dapat diperpanjang.

(2) Semua biaya persiapan Kerja Sama Pemanfaatan

yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Kerja Sama
Pemanfaatan dan biaya pelaksanaan Kerja Sama
Pemanfaatan menjadi beban mitra Kerja Sama
Pemanfaatan.

(3) Ketentuan .

SK No 024467 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf k tidak berlaku dalam
hal Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik
Ne gara / Daerah untuk penyediaan infrastruktur.
(3a) Jenis penyediaan infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
penyediaan infrastruktur.
(41 Jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang
Milik Negara/Daerah untuk penyediaan
infrastruktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak
perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

(5) Dalam hal mitra Kerja Sama Pemanfaatan atas

Barang Milik Negara/Daerah untuk penyediaan
infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau anak perusahaan badan usaha
milik negara yang diperlakukan sama dengan badan
usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan
pemerintah yang mengatur mengenai tata cara
penyertaan dan penatausahaan modal negara pada
badan usaha milik negara dan perseroan terbatas,
kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat
ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh
persen) dari hasil perhitungan tim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e.

(6) Besaran kontribusi tetap dan pembagian

keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus mendapat persetujuan dari:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang
Milik Daerah.

(41 11. Ketentuan huruf a ayat (1), ayat (2), dan ayat

Pasal 34 diubah, serta ayat (3) dan ayat (5) Pasal 34

dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

Pasal34...

SK No 040518 A

---

trRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 34

(1) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna

Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan
pertimbangan:
- Pengelola BaranglPengguna Barang
memerlukan bangunan dan fasilitas bagi
penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah
untuk kepentingan pelayanan umum dalam
rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan
- tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan
dan fasilitas tersebut.
(21 Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna
Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diiaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, terhadap Barang Milik
Negara yang berada pada Pengelola Barang;
- Pengguna Barang setelah mendapat
persetujuan Pengelola Barang, terhadap Barang
Milik Negara yang berada pada Pengguna
Barang; atau
- Pengelola Barang Milik Daerah setelah
mendapat persetujuan
Gubernur/ Bupati / Walikota.

(3) Dihapus.

(41 Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dapat
dilakukan setelah Barang Milik Daerah yang
direncanakan menjadi objek Bangun Guna Serah
atau Bangun Serah Guna terlebih dahulu
diserahkan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota.

(5) Dihapus.

1. Ketentuan

SK No 040519 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 36

(1) Jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah

atau Bangun Serah Guna paling lama 30 (tiga
puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.

(2) Pemilihan mitra Bangun Guna Serah atau mitra

Bangun Serah Guna dilaksanakan melalui tender.

(3) Mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah

Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu
pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun
Serah Guna:
- wajib membayar kontribusi ke rekening Kas
Umum Negara/Daerah setiap tahun selama
jangka waktu pengoperasian, yang besarannya
ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim
yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
- wajib memelihara objek Bangun Guna Serah
atau Bangun Serah Guna; dan
- dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau
memindahtangankan:
1. tanah yang menjadi objek Bangun Guna
Serah atau Bangun Serah Guna;
1. bangunan beserta fasilitas yang berasal
dari pelaksanaan Bangun Guna Serah
yang digunakan langsung untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemerintah Pusat/ Daerah; dan/ atau
1. hasil Bangun Serah Guna.

(4) Dalam jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna

Serah atau Bangun Serah Guna, bangunan beserta
fasilitas yang berasal dari pelaksanaan Bangun
Guna Serah atau hasil Bangun Serah Guna harus
digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas
dan fungsi Pemerintah Pusat/Daerah paling sedikit
10% (sepuluh persen).

(5) Bangun .

SK No 040520 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna

dilaksanakan berdasarkan perjanjian, paling sedikit
memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah
Guna;
- jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah
atau Bangun Serah Guna;
- jangka waktu pengoperasian hasil Bangun
Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan
- hak dan kewajiban para pihak yang terikat
dalam perjanjian.

(6) Izin mendirikan bangunan dalam rangka Bangun

Guna Serah atau Bangun Serah Guna harus
diatasnamakan:
- Pemerintah Republik Indonesia, untuk Barang
Milik Negara; atau
- Pemerintah Daerah, untuk Barang Milik
Daerah.
(71 Semua biaya persiapan Bangun Guna Serah atau
Bangun Serah Guna yang terjadi setelah
ditetapkannya mitra Bangun Guna Serah atau
Bangun Serah Guna dan biaya pelaksanaan Bangun
Guna Serah atau Bangun Serah Guna menjadi
beban mitra yang bersangkutan.

(8) Mitra Bangun Guna Serah Barang Milik Negara

harus menyerahkan objek Bangun Guna Serah
beserta hasil Bangun Guna Serah kepada Pengelola
Barang/Pengguna Barang pada akhir jangka waktu
pelaksanaan, setelah dilakukan audit oleh aparat
pengawasan intern Pemerintah.

(9) Mitra Bangun Guna Serah Barang Milik Daerah

harus menyerahkan objek Bangun Guna Serah
beserta hasil Bangun Guna Serah kepada
Gubernur/Bupati/Walikota pada akhir jangka
waktu pelaksanaan, setelah dilakukan audit oleh
aparat pengawasan intern Pemerintah.

(10) Penyerahan

SK No 040521 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1O) Penyerahan objek Bangun Guna Serah beserta hasil
Bangun Guna Serah sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dan ayat (9) tidak menghapuskan kewajiban
dan tanggung jawab Mitra Bangun Guna Serah
untuk menindaklanjuti hasil audit yang telah
dilakukan oleh aparat pengawasan intern
Pemerintah.

1. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 41A dan Pasal 4IB sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan

Infrastruktur dilakukan terhadap Barang Milik
Negara yang berada pada Pengguna Barang.

(2) Dalam pelaksanaan Kerja Sama Terbatas Untuk

Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengguna Barang menyerahkan
Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang.

(3) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan

Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Badan Layanan Umum yang
dibentuk oleh Pengelola Barang.

(4) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan

Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dalam bentuk Hak Pengelolaan Terbatas
Atas Aset Infrastruktur.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan

Terbatas Atas Aset Infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Presiden.

Pasal 41

Pemanfaatan Barang Milik Negara melalui Kerja Sama
Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur dilaksanakan
dengan ketentuan:

  • Penerimaan.

SK No 040522 A

---

trRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Penerimaan atas Kerja Sama Terbatas Untuk
Pembiayaan Infrastruktur merupakan pendapatan
Badan Layanan Umum.
- Jangka waktu Kerja Sama Terbatas Untuk
Pembiayaan Infrastruktur dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang masing-masing sektor infrastruktur.
- Mitra Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan
Infrastruktur yang telah ditetapkan, selama jangka
waktu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan
Infrastruktur:
1 dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau
memindahtangankan Barang Milik Negara yang
menjadi objek Kerja Sama Terbatas Untuk
Pembiayaan Infrastruktur; dan
2 wajib memelihara objek Kerja Sama Terbatas
Untuk Pembiayaan Infrastruktur.

1. Ketentuan Pasal 42 tetap dan penjelasan Pasal 42 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi
pasal.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 50 tetap dan penjelasan ayat (1)

Pasal 50 diubah sebagaimana tercantum dalam

penjelasan pasal demi pasal serta ayat (2) dan ayat (5)

Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 42

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (21

SK No 040551 A

---

PRESIDEN

REFUEL|K INDONESIA

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Pengamanan administrasi"
antara lain melakukan pengadministrasian dokumen
kepemilikan tidak hanya berupa sertipikat tanah
melainkan pula dokumen perolehan, bukti
pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas
Barang Milik Negara.
Yang dimaksud dengan "Pengamanan fisik" antara lain
melakukan pemagaran terhadap Barang Milik Negara
atas tanah kosong yang belum/akan dimanfaatkan.
Yang dimaksud dengan "Pengamanan hukum" antara
lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal
di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan
atas Barang Milik Negara.

Angka 15

Pasal 50

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Penilai Pemerintah" adalah
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang
diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya
secara independen sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "Penilai Publik" adalah Penilai
selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik
Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang
diakui oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Penilai Pemerintah" adalah
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang
diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melakukan Penilaian, termasuk atas hasil
penilaiannya secara independen sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "Penilai Publik" adalah Penilai
selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik
Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang
diakui oleh Pemerintah.

Ayat (3)
SK No 040552 A

---

trRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

_t2_

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "nilai wajar" adalah estimasi
harga yang akan diterima dari penjualan aset atau
dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara
pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk
melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
Nilai wajar yang diperoleh dari hasil Penilaian
menjadi tanggung jawab Penilai.
Yang dimaksud dengan "ketentuan Peraturan
Perundang-undangan" diantaranya ketentuan yang
mengatur mengenai standar Penilaian.
Ayat (a)
Pengecualian Penjualan Barang Milik Negara dari
ayat (3) dimaksudkan agar tujuan pembangunan
rumah susun sederhana dapat tercapai namun
kewajaran harga/nilai Barang Milik Negara tersebut
masih diperhatikan.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 51

(1) Penilaian Barang Milik Negara selain tanah

dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan
atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang
ditetapkan oleh Pengguna Barang, atau
menggunakan Penilai yang ditetapkan oleh
Pengguna Barang.

(2) Penilaian Barang Milik Daerah selain tanah

dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan
atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang
ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau
menggunakan Penilai.

(3) Penilaian

SK No 040524 A

---

trRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(3) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan Penilaian Barang Milik
(21 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan untuk mendapatkan :
- nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, untuk penilaian yang
dilakukan oleh Penilai; atau
- nilai taksiran, untuk penilaian yang dilakukan
oleh tim.
(41 Dihapus.

(5) Dihapus.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 52 tetap dan penjelasan ayat (1)

Pasal 52 diubah sebagaimana tercantum dalam

penjelasan pasal demi pasal serta ayat (2) dan ayat (3)

Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 52

(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat

melakukan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik
Negara/Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca
Pemerintah Pusat/ Daerah.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Penilaian kembali

atas nilai Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Presiden.

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan Penilaian kembali

atas nilai Barang Milik Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Presiden.
1. Ketentuan huruf d ayat (3) Pasal 55 tetap dan penjelasan
huruf d ayat (3) Pasal 55 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan pasal demi pasal.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 61 tetap dan penjelasan ayat (1)

Pasal 6L diubah sebagaimana tercantum dalam

penjelasan pasal demi pasal.

1. Ketentuan . .

SK No 040525 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_26_

1. Ketentuan huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 63 tetap
dan penjelasan huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 63
diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal
demi pasal.

1. Ketentuan huruf a ayat (2) dan huruf b ayat (3) Pasal 64
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Tidak sesuai dengan tata ruang wilayah artinya
pada lokasi Barang Milik Negara/Daerah berupa
tanah dan/atau bangunan tersebut terjadi
perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan
wilayah, misalnya dari peruntukan wilayah
perkantoran menjadi wilayah perdagangan.
Tidak sesuai dengan penataan kota artinya atas
Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan tersebut perlu dilakukan
penyesuaian, yang berakibat pada perubahan luas
tanah dan/atau bangunan tersebut.

Huruf b . .

SK No 040554 A

---

PRES IDEN

REFUBLIK INDONESIA

Huruf b
Yang dihapuskan adalah bangunan yang berdiri di
atas tanah tersebut untuk dirobohkan yang
selanjutnya didirikan bangunan baru di atas
tanah yang sama (rekonstruksi) sesuai dengan
alokasi anggaran yang telah disediakan dalam
dokumen penganggaran.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tanah dan/atau
bangunan diperuntukkan bagi pegawai negeri"
adalah:
- tanah dan/atau bangunan yang merupakan
kategori Rumah Negara/daerah golongan IIL
- tanah, yang merupakan tanah kavling yang
menurut perencanaan awalnya untuk
pembangunan perumahan pegawai negeri.
Huruf d
Yang dimaksudkan dengan "kepentingan umum"
adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan
bangsa dan negara, masyarakat luas, ralryat
banyak/bersama, dan/atau kepentingan
pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan
Pemerintah Fusat/Daerah dalam lingkup
hubungan persahabatan antara negarafdaerah
dengan negara lain atau masyarakat/lembaga
internasional.
Kategori bidang kegiatan yang termasuk untuk
kepentingan umum antara lain:
- jalan umum termasuk akses jalan sesuai
peraturan perundangan, jalan tol,
terowongan, dan jalur kereta api;
- waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran
air minum, saluran pembuangan air dan
sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;

rumah

SK No 040555 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah
dan pusat kesehatan masyarakat;
- pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api,
fasilitas operasi kereta api, atau terminal;
- tempat ibadah;
- prasarana pendidikan atau sekolah
Pemerintah / Pemerintah Daerah ;
- pasar umum dan lapangan parkir umum;
- tempat pemakaman umum Pemerintah/
Pemerintah Daerah;
- fasilitas keselamatan umum, antara lain
tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar
dan lain-lain bencana;
- jaringan telekomunikasi dan informatika
Pemerintah;
- prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah
Daerah;
- stasiun penyiaran radio dan televisi beserta
sarana pendukungnya untuk lembaga
penyiaran publik;
- kantor pemerintah pusat/daerah/desa,
perwakilan negara asing, Perserikatan
Bangsa-Bangsa, dan lembaga internasional di
bawah naungan Perserikatan Bangsa-
Bangsa;
- pertahanan dan keamanan nasional;
- rumah susun sederhana;
- penataan permukiman kumuh perkotaan
dan/atau konsolidasi tanah, serta
perumahan untuk masyarakat
berpenghasilan rendah dengan status Sewa;
- tempat pembuangan dan pengolahan
sampah;
- cagar alam dan cagar budaya;
- fasilitas sosial, fasilitas umum, dan rLrang
terbuka hijau publik;

  • panti . .

SK No 040556 A

---

trRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

panti sosial;
lembaga pemasyarakatan ;
pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan
distribusi tenaga listrik; dan
infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi
dari kegiatan hulu sampai dengan hilir.
Huruf e
Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 61

Ayat (i)
Yang dimaksud dengan "lelang" adalah penjualan
Barang Milik Negara/Daerah yang terbuka untuk
umum dengan penawaran harga secara tertulis
danlatau lisan yang semakin meningkat atau
menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang harus
dilakukan oleh pejabat lelang atau di hadapan pejabat
lelang, yang didahului dengan upaya mengumpulkan
peminat, baik melalui pengumuman lelang atau cara
lainnya.
Ayat (2)
Huruf a
Yang termasuk "Barang Milik Negara/Daerah yang
bersifat khusus" adalah barang-barang yang
diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundangan, misalnya Rumah Negara
golongan III yang dijual kepada penghuni.
Hunrf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat(4) ...

SK No 040557 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "nilai limit" adalah harga
minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan
oleh Pengelola BaranglPengguna Barang selaku
penjual.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Angka 20

Pasal 63

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "sesuai batas
kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55, Pasal 57, dan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah ini.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (21
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b . .

SK No 040558 A

---

trRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

_ 18_

Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sesuai batas
kewenangan" adalah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 dan Pasal 59 Peraturan
Pemerintah ini.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.

Angka 2 1

Pasal 64

(1) T\rkar Menukar Barang Milik Negara/Daerah

dilaksanakan dengan pertimbangan:
- untuk memenuhi kebutuhan operasional
penyelenggaraan pemerintahan ;
- untuk optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah;
dan
- tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara/ Daerah.
(21 Tukar Menukar Barang Milik Negara dapat
dilakukan dengan pihak:
- Pemerintah Daerah/Desa;
- badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki
Negara;
- swasta; atau
- Pemerintah Negara lain.

(3) Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat

dilakukan dengan pihak:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah lainnya/Desa;
- badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki
Negara; atau
- swasta.

1. Ketentuan

SK No 040526 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah dan di
antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 67 ditambahkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 67 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 67

(1) Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a
dilaksanakan dengan tata cara:
- Pengelola Barang mengkaji perlunya Tukar
Menukar Barang Milik Daerah dari aspek
teknis, ekonomis, dan yuridis;
- apabila memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pengelola Barang mengajukan hasil kajian dan
konsep penetapan tukar-menukar Barang Milik
Daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
- berdasarkan hasil kajian Pengelola Barang,
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan
Barang Milik Daerah yang akan dipertukarkan
sesuai batas kewenangannya;
- Tukar Menukar Barang Milik Daerah
dilaksanakan melalui proses persetujuan
dengan berpedoman pada ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2),

Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 57 ayat (2);

- pelaksanakan Tukar Menukar Barang Milik
Daerah tersebut dilaksanakan oleh Pengelola
Barang dengan berpedoman pada persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
- pelaksanaan serah terima barang yang dilepas
dan barang pengganti harus dituangkan dalam
berita acara serah terima barang.
(1a) Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan tata cara:
- Pengguna Barang melalui Pengelola Barang
mengajukan usul Tukar Menukar Barang Milik
Daerah berupa tanah dan/atau bangunan
kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai
pertimbangan dan kelengkapan data;

- dalam
SK No 024469 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- dalam rangka persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang
meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya
Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa
tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis,
ekonomis, dan yuridis;
- apabila memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui
dan menetapkan Barang Milik Daerah berupa
tanah dan/atau bangunan yang akan
dipertukarkan;
- proses persetujuan T\rkar Menukar Barang
Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan dilaksanakan dengan berpedoman
pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 57

ayat (21;
- Pengelola Barang melaksanakan Tukar
Menukar dengan berpedoman pada persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
- pelaksanaan serah terima barang yang dilepas
dan barang pengganti harus dituangkan dalam
berita acara serah terima barang.

(2) T\rkar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c
dilaksanakan dengan tata cara:
- Pengguna Barang melalui Pengelola Barang
mengajukan usul T\-rkar Menukar
Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota
disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan
hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna
Barang;
- Pengelola Barang meneliti dan mengkaji
pertimbangan tersebut dari aspek teknis,
ekonomis, dan yuridis;

  • apabila

SK No 040528 A

---

trRES IDEN

REFUBLIK INDONESIA

C apabila memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui
usul T\rkar Menukar Barang Milik Daerah
selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas
kewenangannya;
d proses persetujuan Trrkar Menukar Barang
Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan
dilaksanakan dengan berpedoman pada
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59;
e Pengelola Barang melaksanakan T\rkar
Menukar setelah mendapat persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
f pelaksanaan serah terima barang yang dilepas
dan barang pengganti harus dituangkan dalam
berita acara serah terima barang.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah dan ayat (3) Pasal 68
dihapus sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

(1) Hibah Barang Milik Negara/Daerah dilakukan

dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial,
budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang
bersifat non komersial, dan penyelenggaraan
pemerintahan negara/ daerah / de sa.

(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi syarat:
- bukan merupakan barang rahasia negara;
- bukan merupakan barang yang menguasai
hajat hidup orang banyak; dan
- tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas
dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan
negaraf daerah.

(3) Dihapus.

1. Ketentuan

SK No 040581 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 69 tetap dan penjelasan
huruf b ayat (1) Pasal 69 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan pasal demi pasal dan Ketentuan ayat

(5) Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 69

(1) Hibah dapat berupa:

- Tanah dan/atau bangunan:
1. yang berada pada Pengelola Barang, untuk
Barang Milik Negara;
1. yang telah diserahkan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang
Milik Daerah;
- tanah dan/atau bangunan yang berada pada
Pengguna Barang; atau
- selain tanah dan/atau bangunan.
(21 Penetapan Barang Milik Negara/Daerah berupa
tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik
Daerah,
sesuai batas kewenangannya.

(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
atau
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik
Daerah.
(41 Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan oleh:
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
atau
b.Pengelola...

SK No 040530 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik
Daerah.

(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara
yang berada pada Pengelola Barang;
- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara
yang berada pada Pengguna Barang; atau
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik
Daerah sesuai batas kewenangannya.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 diubah dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 71

(1) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan
dengan tata cara:
- Pengelola Barang mengkaji perlunya Hibah
Barang Milik Daerah berdasarkan
pertimbangan dan syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68;
- apabila memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pengelola Barang mengajukan hasil kajian dan
konsep penetapan Hibah Barang Milik Daerah
kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota;
- berdasarkan hasil kajian Pengelola Barang,
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan
Barang Milik Daerah yang akan dihibahkan
sesuai batas kewenangannya;
- proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah
dilaksanakan dengan berpedoman pada
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 57 ayat (21;

- pelaksanaan
SK No 040531 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

- pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah
tersebut dilaksanakan oleh Pengelola Barang
dengan berpedoman pada persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
- pelaksanaan serah terima barang yang
dihibahkan harus dituangkan dalam berita
acara serah terima barang.
(1a) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dilaksanakan
dengan tata cara:
- Pengguna Barang melalui Pengelola Barang
mengajukan usul Hibah Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota disertai
pertimbangan dan kelengkapan data;
- dalam rangka persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang
meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya
Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan dari aspek teknis,
ekonomis, dan yuridis;
- apabila memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui
danlatau menetapkan Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan yang akan
dihibahkan;
- proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah
dilaksanakan dengan berpedoman pada
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 57 ayat (2);
- Pengelola Barang melaksanakan Hibah dengan
berpedoman pada persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf d; dan
- pelaksanaan serah terima barang yang
dihibahkan harus dituangkan dalam berita
acara serah terima barang.

(2) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan
dengan tata cara:

- Pengguna
SK No 024468 A

---

PRES IDEN

REPUELIK INDONESIA

- Pengguna Barang melalui Pengelola Barang
mengajukan usul Hibah Barang Milik Daerah
selain tanah dan/atau bangunan
kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai
pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil
pengkajian tim intern instansi Pengguna
Barang;
b Dalam rangka persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang
meneliti dan mengkaji usul Hibah Barang Milik
Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;
C apabila memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui
usul Hibah Barang Milik Daerah selain tanah
dan/atau bangunan sesuai batas
kewenangannya;
d proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah
dilaksanakan dengan berpedoman pada
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59;
e Pengelola Barang melaksanakan Hibah dengan
berpedoman pada persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf d; dan
f pelaksanaan serah terima barang yang
dihibahkan harus dituangkan dalam berita
acara serah terima barang.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72 di:ubah serta

Pasal 72 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3)

sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

SK No 040533 A

---

trRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal72

(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah atas

Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam
rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan
dan/atau meningkatkan kapasitas usaha badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau
badan hukum lainnya yang dimiliki negara, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan pertimbangan:
- Barang Milik Negara/Daerah yang dari awal
pengadaannya sesuai dokumen penganggaran
diperuntukkan bagi badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau badan hukum
lainnya yang dimiliki negara dalam rangka
penugasan pemerintah; atau
- Barang Milik Negara/Daerah lebih optimal
apabila dikelola oleh badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau badan hukum
lainnya yang dimiliki negara, baik yang sudah
ada maupun yang akan dibentuk.

(3) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf a ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Presiden.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 73 diubah serta
ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 73 dihapus sehingga

Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang

Milik Negara dapat berupa:
- tanah dan/atau bangunan; dan/atau
- selain tanah dan/atau bangunan.
(21 Dihapus.

(3) Dihapus.

(4) Dihapus .

SK No 040534 A

---

trRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Dihapus.

(s) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang
Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara
yang berada pada Pengelola Barang; atau
- Pengguna Barang setelah mendapat
persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang
Milik Negara yang berada pada Pengguna
Barang.

1. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 74

(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang

Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:
- Pengelola Barang mengkaji perlunya Penyertaan
Modal Pemerintah Pusat berdasarkan
pertimbangan dan syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72;
- Pengelola Barang menetapkan Barang Milik
Negara yang akan disertakan sebagai modal
Pemerintah Pusat;
- Persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah
Pusat dilaksanakan dengan berpedoman pada
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1) huruf
a dan huruf c, serta Pasal 58 ayat (1) huruf a,
hurufc, dan hurufe;
- Pengelola Barang menyiapkan Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan
instansi terkait;
- Pengelola Barang menyampaikan Rancangan
Peraturan Pemerintah kepada Presiden untuk
ditetapkan; dan

- Pengelola
SK No 040535 A

---

FRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Pengelola Barang melakukan serah terima
barang kepada badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau badan hukum
lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan
dalam berita acara serah terima barang setelah
Peraturan Pemerintah ditetapkan.

(2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang

Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (5) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
- Pengguna Barang mengajukan usul Penyertaan
Modal Pemerintah Pusat kepada Pengelola
Barang disertai dengan pertimbangan,
kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim
intern instansi Pengguna Barang;
- Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang
diajukan oleh Pengguna Barang berdasarkan
pertimbangan dan syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72;
- Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan
pengkajian sebagaimana dimaksud dalam huruf
b dinyatakan usulan memenuhi syarat dan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 72, Pengelola Barang menyetujui usulan

Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang
diajukan oleh Pengguna Barang.
- Persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah
Pusat dilaksanakan dengan berpedoman pada
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1) huruf
b dan huruf d dan ayat (3), serta Pasal 58 ayat

(1) huruf b, huruf d, dan huruf f dan ayat(2);

- Pengelola Barang menyiapkan Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan
instansi terkait;
- Pengelola Barang menyampaikan Rancangan
Peraturan Pemerintah kepada Presiden untuk
ditetapkan; dan

  • Pengguna

SK No 040536 A

---

trRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

ob Pengguna Barang melakukan serah terima
barang kepada badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau badan hukum
lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan
dalam berita acara serah terima barang setelah
Peraturan Pemerintah ditetapkan.

1. Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 74A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74

(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat untuk Barang

Milik Negara yang dari awal pengadaannya
direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal
Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- perencanaan pengadaan Barang Milik Negara
dibahas bersama dengan badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan
hukum lainnya yang dimiliki oleh negara calon
penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
- penetapan nilai menggunakan nilai realisasi
anggaran yang telah direviu oleh aparat
pengawasan intern pemerintah; dan
- penetapan sebagai Penyertaan Modal
Pemerintah Pusat dilakukan paling lama 1
(satu) tahun sejak akhir tahun anggaran
pengadaan Barang Milik Negara.
(21 Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan sebagai
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sampai dengan
batas waktu yang ditentukan pada ayat (1) huruf c,
Barang Milik Negara tersebut:
- tetap dicatat sebagai Barang Milik Negara pada
Kementerian/Lembaga yang melakukan
pengadaan; dan

  • proses. . .

SK No 040537 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK |NDONESIA

- proses penetapannya sebagai Penyertaan Modal
Pemerintah Pusat mengikuti tata cara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.

(3) Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya

direncanakan untuk dijadikan Penyertaan Modal
Pemerintah Pusat tidak dilakukan Penetapan Status
Penggunaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat
atas Barang Milik Negara yang dari awal
pengadaannya direncanakan untuk dijadikan
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 75

Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam
rangka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pemerintahan daerah dan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang
Milik Daerah.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 78 diubah serta di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 78 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 78

(1) Pemusnahan dilaksanakan oleh:

- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara
yang berada pada Pengguna Barang;
b Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara
yang berada pada Pengelola Barang;

- Pengguna
SK No 040538 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan
Gubernur lBupatilWalikota, untuk Barang Milik
Daerah yang berada pada Pengguna Barang; atau
- Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik
Daerah yang berada pada Pengelola Barang.
(1a) Pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

(2) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d
dilaporkan kepada:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
atau
b Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang
Milik Daerah.

1. Di antara huruf a dan huruf b Pasal 81 disisipkan
1 (satu) huruf, yakni huruf al sehingga Pasal 81
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

Penghapusan meliputi:
- Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna
dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna;
al. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan
- Penghapusan dari Daftar Barang Milik
Negara/Daerah.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 tetap dan
penjelasan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi
pasal.

1. Ketentuan. . .

SK No 040539 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 96 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 82

Ayat (1)
Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak berada
dalam penguasaan Pengguna Barang danlatau Kuasa
Pengguna Barang disebabkan karena:
- penyerahan kepada Pengelola Barang;
- pengalihan status Penggunaan Barang Milik
Negara/Daerah;
- Pemindahtanganan Barang Milik Negara/ Daerah;
- putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum
lainnya;
- menjalankanketentuanundang-undang;
- Pemusnahan; atau
- sebab lain antara lain karena hilang, kecurian,
terbakar, susut, menguap, dan mencair.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Angka 34

SK No 040565 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

Angka 34

Pasal 96

(1) Barang Milik Negara/Daerah yang digunakan oleh

Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum
Daerah merupakan kekayaan negaraf daerah yang
tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan
Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum
Daerah yang bersangkutan.

(2) Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kecuali yang
diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah
mengenai Badan Layanan Umum.

1. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 97

(1) Pengelola Barang dapat membentuk Badan Layanan

Umum dan/atau menggunakan jasa Pihak Lain yang
ditunjuk Pengelola Barang dalam pelaksanaan
pengelolaan tertentu atas Barang Milik Negara.
(21 Ketentuan mengenai pelaksanaan pengelolaan
tertentu atas Barang Milik Negara oleh Badan
Layanan Umum dan/atau Pihak Lain yang ditunjuk
Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

1. Pasal 108 dihapus

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 040540 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2O2O

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2O2O

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 142

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ti Bidang Hukum dan
g-undangan,

anna Djaman

SK No 024420 A

---

trRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 202O

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014

TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/ DAERAH

I. UMUM

1 Dasar Pemikiran
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya,
Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20I4
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menjadi dasar
bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola
secara optimal, efektif, dan efisien. Sementara itu, pengaturan
mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l4 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah belum sepenuhnya
mengakomodir beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l4
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan
penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
tersebut.

Beberapa .

SK No 040542 A

---

PRES IDEN

REPUELIK INDONESIA

Beberapa materi muatan penyempurnaan yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai:
- Penggunaan
Penyempurnaan pengaturan pada Bab V mengenai Penggunaan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l4 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, berupa penambahan
pengaturan mengenai "Pengelola Barang" sebagai subjek yang
dapat melaksanakan Penggunaan Sementara Barang Milik
Negara/Daerah.
- Pemanfaatan
Dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan
infrastruktur Indonesia, peran Barang Milik Negara
dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan
Barang Milik Negara yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk
Pembiayaan Infrastruktur.
Selain itu, dalam rangka mendukung program pembangunan
nasional yang berkelanjutan melalui optimalisasi Barang Milik
Negara/Daerah dalam menunjang Penerimaan Negara, terdapat
perubahan pengaturan pada Bab Pemanfaatan, antara lain
penambahan pengaturan mengenai:
1. jenis sewa yang penyetorannya dapat dilakukan secara
bertahap yaitu untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan
karakteristik/ sifat khusus ;
1. jangka waktu Pinjam Pakai dapat dilakukan perpanjangan;
1. penambahan pihak yang dapat ditunjuk langsung sebagai
Mitra Kerja Sama Pemanfaatan, yaitu anak perusahaan
badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan
badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan
pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan
dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik
negara dan perseroan terbatas; dan
1. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna Barang Milik
Negara yang dapat dilakukan oleh Pengguna Barang setelah
memperoleh persetujuan Pengelola Barang.

  • Pemindahtanganan

SK No 040543 A

---

trRES IDEN

REPUBL|K INDONESIA

C Pemindahtanganan
Untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4
tentang Desa, terdapat penambahan "desa" sebagai pihak yang
dapat melakukan proses Tukar Menukar dan Hibah untuk
Barang Milik Negara/ Daerah.
Dalam rangka simplifikasi proses terhadap Pemindahtanganan
Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal
Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan
untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Fusat, yaitu:
1. perencanaan pengadaan Barang Milik Negara dibahas
bersama dengan badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki
negara calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
1. tidak dilakukan Penetapan Status Penggunaan; dan
1. usulan penetapan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah
Pusat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak akhir
tahun anggaran pengadaan Barang Milik Negara.
Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal
pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal
Pemerintah Pusat tersebut di atas, penetapan nilai Barang Milik
Negara yang akan dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat
menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh
aparat pengawasan intern pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1

Pasal 108

Dihapus.

Pasal II
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6523

SK No 040582 A