JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 2
(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
**(2) Tarif ...**
SK No 171176 A
---
FRESIDEN
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h
meliputi denda administratif dalam hal:
- pelaku usaha tanaman pangan tidak dapat
menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan
dalam 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
- perusahaan perkebunan tidak dapat mengajukan
permohonan perizinan berusaha dan menyesuaikan
dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
- perusahaan perkebunan tidak dapat menyesuaikan
standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam jangka
walrtu paling lama 6 (enam) bulan;
- pemsahaan perkebunan melanggar ketentuan batasan
luas maksimum wajib dipenuhi oleh perusahaan
perkebunan;
- perusahaan perkebunan melanggar ketentuan batasan
luas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan
perkebunan;
- pelanggaran fasilitasi kebun masyarakat sekitar;
- pelanggaran kewajiban pembangunan kebun bagi
setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang
berbahan baku impor;
- pelanggaran ketentuan perizinan berusaha
hortikultura;
- pelanggaran ketentuan perizinan berusaha tanaman
pangan;
- pelanggaran. . .
SK No l7ll75 A
---
PRESTDEN
4
- pelanggaran ketentuan perizinan berusaha peternakan
dan kesehatan hewan; dan
- keterlambatan pembayaran royalti.
Besaran dan tata cara pengenaan denda administratif l2l
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a,
huruf c, huruf e, dan huruf f selain yang tercantum dalam
