Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 28 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. **(2) Tarif ...** SK No 171176 A --- FRESIDEN (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h meliputi denda administratif dalam hal: - pelaku usaha tanaman pangan tidak dapat menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan dalam 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; - perusahaan perkebunan tidak dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan; - perusahaan perkebunan tidak dapat menyesuaikan standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam jangka walrtu paling lama 6 (enam) bulan; - pemsahaan perkebunan melanggar ketentuan batasan luas maksimum wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan; - perusahaan perkebunan melanggar ketentuan batasan luas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan perkebunan; - pelanggaran fasilitasi kebun masyarakat sekitar; - pelanggaran kewajiban pembangunan kebun bagi setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor; - pelanggaran ketentuan perizinan berusaha hortikultura; - pelanggaran ketentuan perizinan berusaha tanaman pangan; - pelanggaran. . . SK No l7ll75 A --- PRESTDEN 4 - pelanggaran ketentuan perizinan berusaha peternakan dan kesehatan hewan; dan - keterlambatan pembayaran royalti. Besaran dan tata cara pengenaan denda administratif l2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f selain yang tercantum dalam