Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara
fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas
dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
1. Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan
berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan
derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
1. Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan
secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat
untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan
masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif.
1. Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang
diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan
yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat.
1. Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang
bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang
memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak,
yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam
melakukan Upaya Kesehatan.
1. Fasilitas
SK No 230502 A
---
PRESIDEN
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau
alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan
Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat
dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, danlatau paliatif yang dilakukan oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
1. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan
Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan
promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
1. Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan
secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif,
dengan preventif, kuratif, rehabilitatif , danlatau paliatif menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan
gawat darurat.
1. Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang
selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit
pendidikan yang menjadi penyelenggara utama
pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan
spesialis dan subspesialis.
1. Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan
yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya
Kesehatan.
1. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat bahan
alam, termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik,
suplemen Kesehatan, dan obat kuasi.
L2. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin,
peralatan, implan, reagen dan kalibrator in vitro,
perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang
digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak
mencapai kerja utama melalui proses farmakologi,
imunologi, atau metabolisme.
1. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya
disingkat PKRT adalah alat, bahan, danfatau campuran
bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang
berdampak pada Kesehatan manusia yang ditujukan pada
penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
1. Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk
biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau
menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam
rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan,
pemulihan, peningkatan Kesehatan, dan kontrasepsi
untuk manusia.
1. Bahan. . .
SK No 230503 A
---
REP,iLT':t',35ln=r,o
1. Bahan obat adalah bahan yang berkhasiat atau tidak
berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan obat
dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi.
1. obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau
produk yang berasal dari sumber daya alam berupa
tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain
dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan
tersebut yang telah digunakan secara turun temumn,
atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu,
digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan
Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dailatau
pemulihan Kesehatan berdasarkan pembuktian secara
empiris dan/atau ilmiah.
L7 - obat Kuasi adalah bahan atau sediaan yang mengandung -bersifJ bahan aktif dengan efek farmakologi y"rrg
nonsistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan
ringan.
1. suplemen Kesehatan adalah bahan atau sediaan yang-
dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizl,
memelihara, meningkatkan, dan/ atau memperbaiki fungsi
Kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologls,
mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin,
mineral, asam amino, dan/atau bahan iain bukan
tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
1. Kosmetik adalah bahan atau sediaan yans dimaksudkan
untuk digunakan pada bagian ruar tubuh manusia seperti
epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian
luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutfma
untuk membersihkan, mewangikan, mengubah
penampilan dan/atau memperbaiki bau badan, atau
_ melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. 20. Farmakovigilans adalah seluruh kegiatan pendeteksian,
penilaian, pemahaman, komunikasi, pengindalian dan
pencegahan efek samping atau masalah l,airrnya terkait
dengan penggunaan Obat, Obat Bahan Alam, Suplemen
Kesehatan, Kosmetik, dan Obat Kuasi.
2L. Vigilans adalah seluruh kegiatan tentang pendeteksian,
penilaian, pemahaman, komunikasi, pengendalian, dan
pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait
dengan penggunaan Alat Kesehatan dan PKRT.
22- Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat, produk,
dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu
menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan
permasalahan Kesehatan manusia.
1. Sistem. . .
SK No 230504 A
---
FRESIDEN
1. Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang
mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan,
pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan Kesehatan serta mengarahkan tindakan
atau keputusan yang berguna dalam mendukung
pembangunan Kesehatan.
1. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem
lnformasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi
seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung
pembangunan Kesehatan.
1. Data Kesehatan adalah angka dan fakta kejadian berupa
keterangan dan tanda-tanda yang secara relatif belum
bermakna bagi pembangunan Kesehatan.
1. Informasi Kesehatan adalah Data Kesehatan yang telah
diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung
nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan
pengetahuan dalam mendukung pembangunan
Kesehatan.
1. Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan
Kesehatan, termasuk Kesehatan masyarakat, layanan
Informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui
telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
1. Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis
melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
1. Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang
membutuhkan tindakan medis dan/atau psikologis segera
guna penyelamatan nyawa dan pencegahan
kedisabilitasan.
1. Registrasi adalah pencatatan resmi tenaga medis dan
tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat
kompetensi dan/ atau sertifikat profesi.
1. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR
adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis
dan tenaga kesehatan yang telah diregistrasi.
1. Surat lzin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah
bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan
tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk
menjalankan praktik.
1. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan
terhadap kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
yang telah lulus uji kompetensi untuk dapat menjalankan
praktik di seluruh Indonesia.
34.Sertifikat...
SK No230505A
---
PRESIDEN
1. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk
melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan
pendidikan profesi.
1. Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah
adalah meningkatnya kejadian luar biasa penyakit
menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau
kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam
skala luas.
1. Kewaspadaan Wabah adalah serangkaian kegiatan sebagai
sikap tanggap menghadapi kemungkinan terjadinya
Wabah.
1. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB
adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian,
dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah
Kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu
daerah pada kurun waktu tertentu.
1. Pintu Masuk Negara yang selanjutnya disebut Pintu
Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut,
orang, dan/atau barang dari dan ke luar negeri, baik
berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas
batas negara.
1. Daerah Terjangkit adalah daerah yang secara
epidemiologis terdapat penyebaran penyakit dan/atau
faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan
Wabah.
1. Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan
Kesehatan yang dimiliki setiap alat angkut, orang, dan
barang yang memenuhi persyaratan, baik nasional
maupun internasional.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
1. Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara
independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik
dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan
tenaga kesehatan serta memberikan pelindungan dan
kepastian hukum kepada masyarakat.
1. Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu
Kesehatan yang mengErmpu cabang disiplin ilmu tersebut
yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen
dan merupakan alat kelengkapan Konsil.
1. Pemerintah...
SK No230506A
---
PRESIDEN
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
1. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional,
pengetahLran, dan keterampilan melalui pendidikan
profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan
kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap
profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui
pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara
Indonesia Lulusan Luar Negeri adalah Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan
pendidikan bidang Kesehatan di luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing
Lulusan Dalam Negeri adalah Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan warga negara asing lulusan pendidikan bidang
Kesehatan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing
Lulusan Luar Negeri adalah Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan warga negara asing lulusan pendidikan bidang
Kesehatan di luar negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah
setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan yang bekeda untuk mendukung atau
menunjang penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang
Kesehatan.
1. Petugas Karantina Kesehatan adalah Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan
kewenangan dalam urLtsan karantina Kesehatan untuk
melakukan pengawasan dan tindakan penanggulangan
penyakit dan/atau faktor risiko penyebab penyakit atas
alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.
1. Setiap
SK No 230507 A
---
FRESIDEN
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk
korporasi.
1. Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan
Kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
1. Orang yang Berisiko adalah orang yang mempunyai
masalah fisik, mental, sosial, ekonomi, pertumbuhan dan
perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga
memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
1. Orang dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat
ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam
pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam
bentuk sekumpulan gejala, dan/atau perubahan perilaku
bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan
hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia
dan terdiagnosis sebagai gangguan jiwa sesuai kriteria
diagnosis yang ditetapkan.
Bagian Kesatu
Umum
