Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Ditetapkan: 2025-06-05
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya
disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang
menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh
dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari
suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat
bahaya.
Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah
legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk
memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas
yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang
kegiatan usaha.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah...
1
2
3
4
5
SK No 251892A
--- Page 3 ---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
7. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kawasan ekonomi khusus.
8. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disingkat KPBPB adalah Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
9. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang
selanjutnya disebut Administrator KEK adalah
Administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi
khusus.
10. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.
11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
L2. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk
melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi
Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
13. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti
pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
14. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha
yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum
melaksanakan kegiatan usahanya.
SK No 251891 A
15. Surat
--- Page 4 ---
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
15. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
16. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
L7. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
18. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK
adalah Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah.
19. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
disingkat UMK-M adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
20. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.
21. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang
dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk
penyelenggaraan PBBR.
22. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah
kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan
di bidang koordinasi penanaman modal.
23. Penanaman Modal adalah Penanaman Modal
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang penanaman modal.
24. Penanaman .
SK No 251890 A
--- Page 5 ---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
24. Penanaman Modal Asing adalah Penanaman Modal Asing
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang penanaman modal.
25. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah
organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupatenlkota yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang Penanaman Modal.
26. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
27. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara
rencana kegiatan pemanfaatan rllang dengan rencana
tata ruang.
28. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang
selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara
rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana
tata ruang yang lokasi usahanya berada di laut.
29. Persetujuan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PL
adalah Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
30. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang bangunan gedung.
31. Bangunan Gedung adalah Bangunan Gedung
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang bangunan gedung.
32. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya
disebut SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang bangunan gedung.
33. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR
adalah Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
34. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat
RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
tata ruang.
35.Analisis...
SK No 251889 A
--- Page 6 ---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
35. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Amdal adalah Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
36. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut Andal adalah Analisis Dampak Lingkungan Hidup
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
37. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut RKL adalah Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
38. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut RPL adalah Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
39. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah Tim Uji
Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
40. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan
PBBR.
(2) Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan dasar;
b. PB;
C. PB UMKU;
d. norma, standar, prosedur, dan kriteria;
e. layanan Sistem OSS;
f. Pengawasan;
g. evaluasi . .
SK No 251888 A
--- Page 7 ---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -
g. evaluasi dan reformasi kebijakan;
h. pendanaan;
i. penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan
j. sanksi.
Pasal 3
Penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan usaha, melalui:
a. pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan PB
UMKU secara lebih efektif dan sederhana; dan
b. Pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib
memiliki PB.
(21 PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah
Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar
terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Apabila PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu
dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU.
(41 Persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada
ayat (21serta PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.
(5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terintegrasi secara elektronik dengan sistem di
kementerian/lembaga.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan PB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b dan/atau PB UMKU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. kehutanan .
SK No 251887 A
--- Page 8 ---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
c. kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. ketenaganukliran;
f. perindustrian;
g. perdagangan dan metrologi legal;
h. pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
i. transportasi;
j. kesehatan, obat, dan makanan;
k. pendidikan dan kebudayaan;
l. pariwisata;
m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan
o. pertahanan dan keamanan.
(21 Selain sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggaraan PB dan/atau PB UMKU meliputi pula
sektor:
a. ekonomi kreatif;
b. informasi geospasial;
c. ketenagakerjaan;
d. perkoperasian;
e. penanaman modal;
f. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; dan
g. lingkungan hidup.
(3) PBBR pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21meliputi pengaturan:
a. kode KBLIIKBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan,
jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU,
parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor;
b. nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu
penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan
kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor;
c. metode analisis Risiko; dan
d. standar kegiatan usaha dan/atau standar
produk/jasa.
(4) Kode...
SK No 251886 A
--- Page 9 ---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9-
(4) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan,
jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU,
parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu
penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan
kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam
