Negara Republik INDONESIA menanggung Pajak Peralihan dan Pajak Upah bagi pegawai Negeri yang bekeiia aktip hingga jumlah yang ditentukan dalam Pasal 3 Peraturan ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1954 tentang PENANGGUNGAN PAJAK PERALIHAN DAN PAJAK UPAH BAGI PEGAWAI NEGERI OLEH NEGARA
Pasal 1
Pasal 2
Yang dimaksudkan dengan pegawai dalam Peraturan ini ialah pegawai Negeri Republik INDONESIA, termasuk mereka yang bekerja pada Daerah Otonom, yang digaji menurut Peraturan Gaji Pegawai "P.G.P.-1948" sebagaimana telah diubah dan ditambah, dan menurut Bezoldigingsregeling Burgerlijke Landsdienaren ("A.B.L.-1938") jo. Betalingsregeling Ambtenaren en Gepension neerden ("B.A.G.-1949"), pula yang digaji menurut Peraturan Gaji
yang dapat disamakan dan tingkatnya sama dengan peraturan tersebut belakangan.
Pasal 3
(1) Pajak yang menjadi tanggungan Negara seperti termaksud dalam pasal 1 diatas, berjumlah 5% (lima perseratus) dari pendapatan bersih yang diperoleh dari hak-hak atas gaji dan upah yang dibebankan pada keuangan Negara (kecuali yang diperoleh dalam mata uang lain dari pada mata uang INDONESIA) dengan ketentuan, bahwa jikalau pajaknya kurang dari 5% maka pajak seluruhnya ditanggung oleh Negara.
(2) Terhadap masa pajak yang kurang dari dua belas bulan, maka jumlah maximum ini dikurangi dengan imbangannya menurut banyaknya bulan yang kurang dari 12 bulan itu.
Pasal 4
Penghasilan tambahan yang diperoleh pegawai tersebut dalam pasal 1 karena penanggungan pajak oleh Negara menurut Peraturan ini, dalam menjalankan peraturan pajak peralihan dan pajak upah, tidak dianggap sebagai pendapatan dan upah.
Pasal 5
Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini selanjutnya diserahkan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE.
Diundangkan pada tanggal 15 April 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 48 TAHUN 1954
