Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1970 tentang PELAKSANAAN SENSUS PENDUDUK 1971

PP No. 29 Tahun 1970 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
a. Sensus ialah Sensus Penduduk tahun 1971, yang mencakup seluruh proses pengumpulan, pengolahan, analisa dan penyajian data demogarsi dan sosial ekonomis yang menyangkut segenap penduduk.
b. Petugas ialah mereka yang mendapat Surat Pengangkatan sebagai petugas Sensus, yang antara lain mengadakan pengawasan pemeriksaan dan pencacahan.
c. Undangan ...

c. UNDANG-UNDANG ialah UNDANG-UNDANG No. 6 tahun 1960 tentang Sensus.

Pasal 2

(1) Wilayah kerja petugas Sensus terdiri dari blok Sensus yang merupakan suatu pecahan (bagian) desa/daerah setingkat desa yang pembentukannya diatur oleh Biro Pusat Statistik.
(2) Dalam Sensus ini akan dicacah semua orang yang bertempat tinggal diwilayah geografis Republik INDONESIA dan pada waktu diadakan Sensus berada di INDONESIA.
(3) Tata-cara penyelenggaraan Sensus, baik yang berlaku umum maupun pengaturan yang khusus dibuat untuk daerah-daerah tertentu, mengikat keadaan dan kondisi setempat, ditetapkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
(4) Prosedur pencacahan yang menyangkut golongan penduduk ABRI dan warga-negara asing yang bekerja pada perwakilan-perwakilan negara asing di INDONESIA ditetapkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik bersama-sama dengan Departemen Pertahanan/Keamanan dan Departemen Luar Negeri.

Pasal 3

(1) Kepala Biro Pusat Statistik dapat membentuk sebuah Panitya Kerja Interdepartemental dengan tugas memberikan pertimbangan/saran yang menyangkut ruang lingkup Sensus.
(2) Instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk yang diperlukan guna penyelenggaraan Sensus di daerah-daerah dikeluarkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik kepada Kantor Sensus dan Statistik tingkat Propinsi, Kabupaten/ Kotamadya dan pejabat Sensus dan Statistik di Kecamatan dengan tembusan kepada Gubernur Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah dan Walikota Kepala Daerah yang berkepentingan.
(3) Ditiap ...

(3) Ditiap desa/daerah setingkat desa ditunjuk petugas Sensus yang dipekerjakan untuk waktu pendek dan tertentu guna menyelenggarakan pencacahan.
(4) Petugas Sensus dimaksud ayat
(3) pasal ini diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Kepala Biro Pusat Statistik dan sebelum melaksanakan tugasnya diambil sumpah jabatan untuk memegang teguh rahasia seperti dimaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 6 tahun 1960 pasal 9 ayat (4).
(5) Jumlah petugas Sensus yang perlu dilatih dan dikerahkan untuk tiap-tiap desa/daerah setingkat desa ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
(6) Kepala Desa/daerah setingkat desa membantu pengerahan calon petugas Sensus dan mengawasi kelancaran penyelenggaraan Sensus didaerahnya.

Pasal 4

(1) Gubernur Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah, Walikota Kepala Daerah dan Camat mengawasi penyelenggaraan Sensus didaerahnya masing-masing dan memegang wewenang pimpinan, koordinasi sebaik-baiknya terhadap kegiatan-kegiatan instansi- instansi Pemerintah setempat guna menjamin terlaksananya Sensus dengan baik.
(2) Biro Pusat Statistik dengan aparaturnya di daerah-daerah bertanggung-jawab mengenai aspek teknis-administratip pelaksanaan Sensus.
(3) Pekerjaan pencacah diawasi dan diperiksa oleh pejabat-pejabat Kantor Sensus dan Statistik Daerah di daerah-daerah atau petugas lainnya yang ditunjuk untuk itu, oleh Bupati Kepala Daerah atau Walikota Kepala Daerah atas nama Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 5

(1) Petugas Sensus dilapangan terdiri dari:
a. Pegawai ...

a. Pegawai Biro Pusat Statistik (Mantri Statistik Kecamatan) atau pegawai Kecamatan yang ditunjuk oleh Camat untuk mengerjakan pekerjaan Manteri Statistik, dan
b. Tenaga lepas yang dilatih dan dipekerjakan untuk waktu tertentu selama pencacahan oleh Camat atas nama Kepala Biro Pusat Statistik.
(2) Mantri Statistik Kecamatan dan petugas lainnya yang ditunjuk seperti dimaksud pada pasal 4 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini bertindak sebagai instruktur bagi petugas-petugas yang melakukan pekerjaan yang sederhana dan sebagai pelaksana dalam pekerjaan yang lebih sukar.

Pasal 6

(1) Untuk mempercepat penyajian hasil Sensus tanpa mengurangi tujuan dan manfaatnya, maka pelaksanaan Sesus dibagi atas dua bagian:
a. Pencacahan terhadap semua rumah tangga dengan Daftar lsian yang sederhana.
b. Pencacahan terhadap rumah tangga-rumah tangga terpilih dengan Daftar Isian yang lebih lengkap dan terperinci.
(2) Cara pemilihan rumah tangga-rumah tangga tersebut ayat (1) huruf b pasal ini ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 7

Pelaksanaan Sensus dibagi atas tiga tahap:
a. Tahap persiapan dalam tahun 1970.
b. Tahap pencacahan dan penelitian hasil Sensus dalam tahun 1971.
c. Tahap pengolahan dan penyajian dimulai dalam tahun 1972.
Pasal 8 ...

Pasal 8

(1) Kepala Biro Pusat Satistik mengatur secara teknis tata-laksana Sensus untuk seluruh Daerah tingkat I dan selanjutnya Kepala Kantor Sensus dan Statistik Daerah tingkat I mengatur penyelenggaraan Sensus diwilayahnya masing-masing berdasarkan instruksi-instruksi Kepala Biro Pusat Statistik dengan ketentuan bahwa sebelum diselenggarakannya Sensus pengaturan dimaksud diberitahukan kepada Gubernur Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah, Walikota Kepala Daerah yang bersangkutan.
(2) Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat II mengatur latihan petugas lapangan, mengatur penyediaan dan pengiriman daftar- daftar dan peralatan menurut keperluan-keperluan serta mengawasi jalannya pekerjaan sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kepala Kantor Sensus Statistik Daerah Tingkat 1.
(3) Penyelenggaraan Sensus didaerah dilakukan dibawah pengawasan dan wewenang pimpinan koordinasi Kepala-kepala Daerah setempat dimaksud pada pasal 4 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 9

(1) Kepala Biro Pusat Statistik menyusun jadwal waktu dan mengatur cara-cara yang tepat untuk masing-masing tahap pelaksanaan Sensus sesuai dengan pasal 6 dan 7 PERATURAN PEMERINTAH ini untuk seluruh wilayah INDONESIA.
(2) Penyusunan jadwal waktu dan pengaturan cara-cara yang dimaksud ayat (1) pasal ini diberitahukan kepada Gubernur Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah dan Walikota Kepala Daerah.
(3) Program tabulasi hasil Sensus diatur sedemikian rupa sehingga hasil sementara sudah dapat dimanfaatkan bagi keperluan penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kedua tahun 1974 - 1978.
Pasal 10 ...

Pasal 10

(1) Jenis dan banyaknya pertanyaan yang akan dimasukkan kedalam Daftar Pertanyaan Sensus ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik dengan memperhatikan saran Panitya Kerja Interdepartemental untuk persiapan Sensus Penduduk serta berpedoman kepada keperluan yang wajar akan data statistik guna penyusunan rencana pembangunan dan keperluan administrasi Pemerintah lainnya.
(2) Selain untuk memperoleh data tentang sifat-sifat demografis dan sosial ekonomis dari penduduk, Sensus ini dimanfaatkan untuk mendapatkan gambaran keadaan perumahan penduduk.

Pasal 11

(1) Petugas Sensus diberikan kebebasan untuk melakukan tugasnya di wilayah yang pada waktu pengangkatannya ditetapkan sebagai wilayah kerjanya serta hanya didalam jangka waktu yang ditentukan selama waktu Sensus, dengan memperhatikan waktu, ketata-susilaan, adat-istiadat setempat, agama, ketertiban umum dan lain sebagainya.
(2) Tugas dimaksud ayat (1) pasal ini terdiri dari:
a. memberi nomor pada rumah-rumah, rakit-rakit tempat tinggal dan bangunan lainnya,
b. mendaftarkan rumah-tangga dengan jumlah anggotanya dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebagai tercantum dalam Daftar Isian.
c. tugas-tugas lain mengenai Sensus yang khusus yang diperintahkan kepadanya secara tertulis.

Pasal 12

Setiap orang dan badan yang ada di INDONESIA sewaktu diadakan Sensus diwajibkan:
1. memberi ...

1. memberi ijin kepada Petugas Sensus untuk memasuki halaman, pelataran, tanah pertanian, perkebunan dan tanah-tanah perusahaan lainnya, demikian pula masuk kedalam alat-alat pengangkutan yang terletak didalam daerah petugas yang bersangkutan.
2. memberi ijin kepada Petugas Sensus untuk memberi nomor kepada rumah-rumah, bangunan-bangunan dan tempat-tempat kediaman lainnya bagi keperluan Sensus.
3. dalam hal rumah-tangga biasa, kepala rumah tangga atau wakilnya wajib memberi keterangan mengenai dirinya sendiri, anggota rumah tangganya dan orang-orang lainnya yang menginap dirumahnya,
4. dalam hal rumah tangga lainnya (hotel), losmen, penjara, rumah- rumah sakit, panti sosial, asrama dan sebagainya, maka pengurus rumah demikian wajib memberikan keterangan tentang penghuninya dan orang-orang lain yang menginap disitu.
5. pengurus rumah-tangga sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini dan pengurus alat-alat pengangkutan sebagaimana dimaksud ayat
(1) pasal ini baik swasta maupun Pemerintah, menyediakan tenaganya atau menyuruh bawahannya untuk menyediakan tenaganya guna melakukan pencacahan bila diperlukan.

Pasal 13

(1) Pembiayaan pelaksanaan Sensus seluruhnya dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik.
(2) Kepada Petugas Sensus bukan pegawai negeri/pegawai daerah dan yang merupakan tenaga lepas untuk waktu yang pendek yang meninggal dunia dalam dan melakukan pekerjaan jabatan diberikan uang duka/penghibur pada akhli warisnya yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk pegawai negeri.
BAB V ...

Pasal 14

Hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut guna pelaksanaan Sensus yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik.

Pasal 15

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 5 Juni 1970.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1970.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1970.
Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI