Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PEGASING DAN KECAMATAN BINTANG DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TENGAH DAERAH ISTIMEWA ACEH

PP No. 29 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

Perwakilan Kecamatan Bebesan di Pegasing di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah, ditetapkan menjadi Kecamatan Pegasing, meliputi wilayah :
a. Desa Uning;
b. Desa Bies Baru;
c. Desa B ies Penantanan;
d. Desa Tebes Lues;
e. Desa Atang Mejungket;
f. Desa Lenga;
g. Desa Kute Lintang;
h. Desa Kong;
i. Desa Simpang Kelaping;
j. Desa Gelelengi;
k. Desa Terang Ulen;
l. Desa Uring;
m. Desa Erlop;
n. Desa Winlah;
o. Desa Kedelah.

Pasal 2

Perwakilan Kecamatan Kota Takengon di Bintang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah ditetapkan menjadi Kecamatan Bintang, meliputi wilayah :
a. Desa Kuala Bintang;
b. Desa Kuala II Bintang;
c. Desa Linung Bulen I Bintang;
d. Desa Linung Bulen II Bintang;
e. Desa Serule;
f. Desa Mengaya;
g. Desa Mude;
h. Desa Bamil;
i. Desa Bale.

Pasal 3

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pegasing berkedudukan di Simpang Kelaping.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bintang berkedudukan di Bintang.

epkumham.go

Pasal 4

Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 2 (dua) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Gubemur Kepala Daerah Istimewa Aceh dengan memperhitungkan kamampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 43

epkumham.go