(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang ke Kota Ungaran di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
(2) Kota Ungaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. di sebelah Utara dengan Desa-desa Gunung Pati, Palalangan, Sumur Jurang, Sumur Gunung Kecamatan Gunung Pati Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan Desa- desa Pudakpayung, Gedawang, Jabungan, Rowosari Kecamatan Semarang Selatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
b. di sebelah Timur dengan Desa-desa Mranggen Kecamatan Mranggen Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
c. di sebelah Selatan dengan Desa-desa Gebugan, Wujil, Karangjati, Wringinputih Kecamatan Klepu Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
d. di sebelah Barat dengan Desa Polaman Kecamatan Mijen Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, Desa Bandarharjo Kecamatan Limbangan Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal dan Gunung Ungaran. Sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(3) Kota Ungaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
a. Kecamatan Ungaran yang terdiri dari :
1. Kelurahan Ungaran;
2. Kelurahan Bandarjo;
3. Kelurahan Susukan;
4. Kelurahan Sidomuljo;
5. Kelurahan Genuk;
6. Kelurahan Kalirejo
7. Kelurahan Candirejo;
8. Desa Keji;
9. Desa Nyatnyono;
10. Desa Kalikayen;
11. Desa Kawengen;
12. Desa Kalisidi;
13. Desa Mluweh;
14. Desa Lerep;
15. Desa Branjang.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Klepu, yang terdiri dari :
1. Kelurahan Gedanganak;
2. Kelurahan Langensari;
3. Desa Kalongan;
4. Disa Leyangan;
5. Desa Beji;
6. Desa Gogik;
(4) Mengubah batas Kecamatan Klepu dengan mengurangi wilayah Kelurahan Gedanganak, Kelurahan Langensari, Desa-desa Kalongan, Leyangan, Beji dan Gogik, sehingga Kecamatan Klepu meliputi wilayah :
a. Desa Derekan;
b. Desa Klepu;
c. Desa Jatirunggo;
d. Desa Pringapus;
e. Desa Pringsari;
f. Desa Wonorejo;
g. Desa Wonoyoso;
h. Desa Ngempon;
i. Desa Wringinputih;
j. Desa Gondoriyo;
k. Desa Penawangan;
l. Desa Candirejo;
m. Desa Karangjati;
n. Desa Wujil;
o. Desa Gebungan;
p. Desa Pagersari;
q. Desa Munding;
r. Desa Bergas Lor;
s. Desa Randugunting;
t. Desa Jatijajar;
u. Desa Diwak.
