Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan
oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah kepada partai politik
yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat.
1. Lembaga Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut dengan DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
