Langsung ke konten

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

PP No. 29 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan
oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah kepada partai politik
yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat.

1. Lembaga Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut dengan DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 2

(1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau

sekretariat partai politik, Pemerintah memberikan Bantuan
Keuangan kepada partai politik.

(2) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga
Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(3) Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diberikan setiap tahun anggaran.

## BAB III . . .

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah
perolehan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan
Umum Tahun 2004.

(2) Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan APBN dan
APBD.

Pasal 4

(1) Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat

untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh
satu juta rupiah) per tahun.

(2) Besarnya Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diubah setiap tahun anggaran, dan perubahannya ditetapkan
oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

(1) Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di

DPRD Provinsi tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.

(2) Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di

DPRD Kabupaten/Kota tidak melebihi Bantuan Keuangan yang
diberikan kepada partai politik tingkat Provinsi.

(3) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

### Pasal 6 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat

disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan
untuk ditetapkan.

(2) Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi

dan Kabupaten/Kota disampaikan oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota kepada DPRD masing-masing sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Pusat disampaikan secara

tertulis oleh Dewan Pimpinan Pusat partai politik atau sebutan
lainnya yang sah kepada Menteri Dalam Negeri.

(2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau
sebutan lainnya yang sah dan terdaftar di Departemen Hukum dan
HAM.

(3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi
Pemilihan Umum.

Pasal 8

(1) Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Provinsi disampaikan secara

tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah partai politik di tingkat
Provinsi atau sebutan lainnya yang sah kepada Gubernur.

(2) Pengajuan . . .

---

PRESIDEN

(2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya yang
sah.

(3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi
Pemilihan Umum Daerah Provinsi.

Pasal 9

(1) Pengajuan Bantuan Keuangan di tingkat Kabupaten/Kota

disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah partai
politik di tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya yang sah
kepada Bupati/Walikota.

(2) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya yang
sah.

(3) Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi
Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 10

(1 ) Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau Pejabat yang ditunjuk
kepada Ketua Umum dan Bendahara Umum atau sebutan lainnya
yang sah dengan Berita Acara serah terima.

(2) Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi

dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada Ketua
dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara
serah terima.

(3) Penyerahan . . .

---

PRESIDEN

(3) Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat

Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Pejabat yang
ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah
dengan Berita Acara serah terima.

Pasal 11

(1) Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik

tingkat Pusat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri setelah
diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik

tingkat Provinsi disampaikan kepada Gubernur setelah diaudit
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik

tingkat Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/Walikota
setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4105) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 13 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juli 2005

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juli 2005

selaku

AD INTERIM

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Tata Usaha,

ttd

Sugiri, S.H.

---

1

PRESIDEN