(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan
Tunjangan Fasilitas setiap bulan sebagai berikut:
1. Ketua : Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta
rupiah)
1. Wakil Ketua : Rp21.275.000,00 (dua puluh satu juta dua
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )
1. Ketua : Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
1. Wakil . . .
---
PRESIDEN
1. Wakil Ketua : Rp16.650.000,00 (enam belas juta enam
ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa :
1. Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu
rupiah)
1. Wakil Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu
rupiah)
1. Ketua : Rp5.405.000,00 (lima juta empat ratus lima
ribu rupiah)
1. Wakil Ketua : Rp4.598.500,00 (empat juta lima ratus
sembilan puluh delapan ribu lima ratus
rupiah)
(2) Besarnya Tunjangan Perumahan dan Transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung
secara tunai kepada yang bersangkutan.
(3) Besarnya Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dinaikkan secara
proporsional disesuaikan dengan manfaat yang sama.
(4) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf
d, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana
pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.
### Pasal 5 . . .
---
PRESIDEN