Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan
tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan,
penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan,
penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan,
dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
1. Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang
dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk
tenaga yang berasal dari Sumber Radiasi Pengion.
1. Sumber Radiasi Pengion adalah zat radioaktif terbungkus
dan terbuka beserta fasilitasnya, dan pembangkit radiasi
pengion.
1. Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padat
yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang
terikat kuat.
1. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan
reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah
---
3 2008, No. 54
menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi
pembelahan berantai.
1. Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk
memastikan bahwa tujuan Pemanfaatan Bahan Nuklir
hanya untuk maksud damai.
1. Program Proteksi Radiasi adalah tindakan sistematis dan
terencana untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat,
dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.
1. Penutupan adalah proses penghentian kegiatan
Pemanfaatan zat radioaktif secara permanen.
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya
disingkat BAPETEN adalah instansi yang bertugas
melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan,
dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan
Tenaga Nuklir.
1. Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah
menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari
BAPETEN.
1. Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan Pemanfaatan
Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir yang
dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir untuk
memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan
ketenaganukliran.
