Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh
penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari
penerimaan perpajakan.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga
Non Departemen.
1. Pimpinan Instansi Pemerintah adalah menteri atau
pimpinan lembaga non departemen.
1. Pejabat Instansi Pemerintah adalah pejabat yang
berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan bertanggung jawab atas penentuan jumlah,
pembayaran termasuk angsuran dan penundaan pembayaran, Perundang-undanganpenagihan, dan penyetoran Penerimaan
Negara Bukan Pajak. Peraturan
1. Wajib ditjenBayar adalah orang pribadi atau badan yang
ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar
Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus
dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode
tertentu menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan.
TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi terutang:
- sebelum Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan
Instansi Pemerintah; atau
- sesudah ...
---
www.djpp.depkumham.go.id
- sesudah Wajib Bayar menerima manfaat atas kegiatan
Instansi Pemerintah.
Pasal 3
(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang ditentukan dengan cara:
- ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; atau
- dihitung sendiri oleh Wajib Bayar.
(2) Dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang dihitung sendiri oleh Wajib Bayar,
Pimpinan Instansi Pemerintah atau Pejabat Instansi
Pemerintah dapat menetapkan jumlah Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang. Perundang-undangan
PeraturanPasal 4
ditjen
(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang dihitung dengan menggunakan tarif:
- spesifik; dan/atau
- advalorem.
(2) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang yang dihitung dengan menggunakan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan cara mengalikan tarif dengan volume.
(3) Selain dihitung dengan menggunakan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
## BAB III ...
---
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 5
(1) Wajib Bayar wajib membayar seluruh Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang secara tunai
paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang melampaui jatuh tempo
pembayaran yang ditetapkan, Wajib Bayar dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua
persen) per bulan dari bagian yang terutang dan
bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud padaPerundang-undanganayat (2) dikenakan untuk paling lama
24 (dua puluh empat) bulan. Peraturan
ditjen
Pasal 6
(1) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang,
Wajib Bayar wajib segera melunasi kekurangan
pembayaran tersebut.
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran
kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib
Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda
sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah
kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu)
bulan penuh.
(3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama
24 (dua puluh empat) bulan.
### Pasal 7 ...
---
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 7
(1) Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang, kekurangan pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang, dan/atau sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan secepatnya ke
Kas Negara.
(2) Wajib Bayar yang menghitung sendiri Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang harus
menyampaikan surat tanda bukti pembayaran yang
sah kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 8
(1) Dalam hal berdasarkan penghitungan Wajib Bayar
terdapat kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan PajakPerundang-undanganyang Terutang, Wajib Bayar dapat
mengajukan permohonan pengembalian atas Peraturan kelebihan pembayaran tersebut kepada Pimpinan
ditjen Instansi Pemerintah disertai dengan dokumen
pendukung yang sah dan lengkap.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah memberikan
persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disetujui oleh Pimpinan Instansi Pemerintah,
kelebihan pembayaran diperhitungkan sebagai
pembayaran di muka atas jumlah Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang dari Wajib Bayar
yang bersangkutan pada periode berikutnya.
(4) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib
Bayar, Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri
disertai rekomendasi tertulis.
(5) Menteri berdasarkan pertimbangan tertentu dapat
menyetujui atau menolak permohonan pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam ...
---
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Dalam hal permohonan pengembalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disetujui, Menteri
menerbitkan penetapan persetujuan pengembalian
kelebihan pembayaran secara tunai.
(7) Pengembalian kelebihan pembayaran secara tunai
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Wajib
Bayar dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal penetapan persetujuan oleh
Menteri.
(8) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran
dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), kelebihan pembayaran
tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar ditambah
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan.
(9) Dalam hal permohonan pengembalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditolak, permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran dikembalikan Perundang-undangan
kepada PimpinanPeraturan Instansi Pemerintah. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengembalianditjen kelebihan pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak secara tunai diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan kepada
Pimpinan Instansi Pemerintah untuk mengangsur
dan/atau menunda pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Terutang.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Instansi
Pemerintah paling lambat 20 (dua puluh) hari
sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
disertai alasan, data pendukung, dan dokumen
lainnya secara lengkap.
(3) Pimpinan ...
---
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilampiri rekomendasi tertulis kepada Menteri paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan Wajib
Bayar diterima secara lengkap.
(4) Menteri berdasarkan pertimbangan tertentu dapat
menyetujui atau menolak permohonan mengangsur
dan/atau menunda pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Terutang yang disampaikan oleh
Pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau menentukan lain
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang.
(5) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau
penolakan atas permohonan mengangsur dan/atau
menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang dan menyampaikannya kepada
Pimpinan Instansi Pemerintah paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak surat permohonan Pimpinan Perundang-undangan Instansi Pemerintah diterima secara lengkap.
(6) PimpinanPeraturan Instansi Pemerintah memberikan
persetujuanditjen atau penolakan atas permohonan Wajib
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat persetujuan
atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).
(7) Dalam hal permohonan angsuran dan/atau
penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang disetujui, jumlah dan jangka
waktu angsuran atau penundaan pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
ditetapkan dalam surat persetujuan Menteri.
(8) Pengangsuran dan/atau penundaan pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian
yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1
(satu) bulan penuh.
(9) Dalam ...
---
www.djpp.depkumham.go.id
(9) Dalam hal permohonan angsuran dan/atau
penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang ditolak, Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib menagih seluruh Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang kepada Wajib
Bayar paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat
Penolakan diterima oleh Wajib Bayar.
Pasal 10
(1) Wajib Bayar yang menghitung sendiri jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
b, dapat dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Perundang-undangan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat kekurangan pembayaran Penerimaan Peraturan
Negaraditjen Bukan Pajak yang Terutang, Pimpinan
Instansi Pemerintah menerbitkan penetapan atas
kekurangan tersebut.
(3) Kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib dilunasi oleh Wajib Bayar dengan
ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar
2% (dua persen) per bulan dari kekurangan tersebut
untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan terhitung sejak Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang.
Pasal 11
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat
kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang, Pimpinan Instansi Pemerintah
menerbitkan penetapan atas kelebihan tersebut.
(2) Kelebihan ...
---
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka
atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang dari Wajib Bayar yang bersangkutan pada
periode berikutnya.
(3) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib
Bayar, pengembalian kelebihan pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4), ayat
(5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
### Pasal 12 Perundang-undangan
(1) Terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Peraturan Terutang yang jumlahnya ditetapkan oleh Instansi
ditjen Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah selaku
Pengguna Anggaran wajib melakukan penagihan
dan/atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang.
(2) Penagihan dan/atau pemungutan jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
perhitungan dengan menggunakan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pimpinan Instansi Pemerintah selaku Pengguna
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengangkat Bendahara Penerimaan untuk menerima
pembayaran, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan
dan/atau pemungutan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang diatur dengan Peraturan
Menteri.
### Pasal 13 ...
---
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 13
(1) Terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang yang jumlahnya dihitung sendiri oleh Wajib
Bayar, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib
melakukan penagihan terhadap Wajib Bayar yang
sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran
yang ditentukan belum melunasi kewajibannya
dan/atau masih terdapat kekurangan pembayaran
jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang.
(2) Dalam melaksanakan penagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi
Pemerintah menerbitkan Surat Tagihan Pertama atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Wajib Bayar
belum atau tidak melunasi kewajibannya, Instansi Perundang-undangan
Pemerintah
(4) Apabila Peraturandalammenerbitkanjangka waktuSurat1 (satu)TagihanbulanKedua.terhitung
sejak ditjentanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Wajib Bayar
belum atau tidak melunasi kewajibannya, Instansi
Pemerintah menerbitkan Surat Tagihan Ketiga.
(5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Wajib Bayar
belum atau tidak melunasi kewajibannya, Instansi
Pemerintah menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan
kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang
Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.
Pasal 14
(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan
permohonan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah
untuk ditinjau kembali dari kewajiban pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(2) Permohonan ...
---
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Instansi
Pemerintah disertai penjelasan, dokumen, dan data
pendukung.
(3) Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Menteri dilengkapi dengan rekomendasi
tertulis.
(4) Menteri berdasarkan pertimbangan tertentu dapat
menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk sebagian atau
seluruhnya.
(5) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau surat
penolakan atas permohonan untuk ditinjau kembali
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang dan menyampaikannya kepada Pimpinan
Instansi Pemerintah. Perundang-undangan
(6) Pimpinan Instansi Pemerintah memberikan
persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Peraturan
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditjen
mendapat persetujuan atau penolakan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat
15 (lima belas) hari kerja.
(7) Dalam hal permohonan untuk ditinjau kembali
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang ditolak, Pimpinan Instansi Pemerintah
wajib menagih seluruh Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang kepada Wajib Bayar paling
lambat 1 (satu) bulan sejak surat penolakan
diterbitkan.
(8) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) bersifat final.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk
ditinjau kembali dari kewajiban pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
dan/atau sanksi administrasi berupa denda diatur
dengan Peraturan Menteri.
### Pasal 15 ...
---
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 15
(1) Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang wajib disetor secepatnya ke Kas Negara.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Bendahara Penerimaan wajib menyampaikan
pertanggungjawaban atas penerimaan dan
penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak bulan
sebelumnya kepada Pimpinan Instansi Pemerintah
pada departemen/lembaga yang bersangkutan, Perundang-undangan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap
bulan. Peraturan
(2) Pertanggungjawabanditjen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disampaikan oleh Pimpinan Instansi
Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri
paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2009
INDONESIA,
Perundang-undangan
Diundangkan di Jakarta Peraturan
ditjen pada tanggal 24 Maret 2009
,
---
www.djpp.depkumham.go.id
