Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010, pensiun pokok
purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan
Pemerintah ini.
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Ditetapkan: 2010-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Bagi purnawirawan yang menerima pensiun karena
cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan
anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota
Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/
meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari
Anggota Tentara Nasional Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena
dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun
pokok/tunjangannya disesuaikan menurut
Peraturan Pemerintah ini ternyata:
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah
penurunan penghasilannya ditambah dengan 5%
(lima persen) dari penghasilan; atau
- mengalami . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
- mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 5%
(lima persen) dari penghasilan, kepadanya
diberikan tambahan penghasilan sehingga
kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5%
(lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penghasilan yang diterima pada Desember
2009 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2010,
maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan
perubahan peng-hasilan sesuai dengan mutasi
keluarga.
Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan,
warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu,
anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota
Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/
meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun
pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada
Peraturan Pemerintah ini, kepada purnawirawan,
warakawuri/duda, penerima tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan
selisih penghasilan yang diterima berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebelumnya dengan penghasilan yang diterima
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima
Tentara Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran
pensiun.
Pasal 6
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada
penerima pensiun purnawirawan, warakawuri/duda,
tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu,
tunjangan orang tua, dan penerima tunjangan cacat
Anggota Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan
keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Panglima
Tentara Nasional Indonesia dan/atau Menteri Keuangan
baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/
Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu,
dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional
Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 35
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
www.djpp.depkumham.go.id
