Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 29 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:
- jasa kalibrasi;
- jasa sertifikasi;
- jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan
daerah kerja;
- jasa iradiasi;
- jasa pengelolaan limbah radioaktif;
- jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;
- jasa pengerjaan dan uji mekanik;
- jasa penyiapan sampel dan analisis;
- jasa konsultasi;
- jasa pelayanan teknis uji tidak merusak;
- jasa keahlian ketenaganukliran;
- penjualan produk teknologi nuklir;
- jasa pendidikan dan pelatihan;
- jasa sewa peralatan teknologi nuklir;
- jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi
Nuklir;
- jasa pelaksanaan uji profisiensi; dan
- jasa pelayanan penelitian dan pengembangan di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir yang
berasal dari kerjasama dengan pihak lain.

(2) Jenis …

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf p sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian
kerjasama.

Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf n tidak termasuk biaya
transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.depkumham.go.id (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar.

Pasal 3

(1) Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak

mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif Rp0,00
(nol rupiah) untuk biaya:
- sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
- kuliah;
- praktikum;
- ujian semester;
- peningkatan sarana dan prasarana; dan
- wisuda mahasiswa.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif

Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa tidak mampu
atau berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir
Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.

Pasal 4

(1) Mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel

dan analisis sampai dengan 20 (dua puluh) sampel dapat
dikenakan tarif 80% (delapan puluh persen) dari tarif
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

(2) Mahasiswa …

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel

dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel dapat
dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif

terhadap mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan

Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku padadepkumham.go.idBadan Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 77
Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4948)
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur
dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2008 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4948) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar …

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2011

INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2011

,

www.djpp.depkumham.go.id