(1) Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil
bupati, walikota atau wakil walikota yang
dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden harus mengajukan permohonan izin
kepada Presiden.
(2) Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil
bupati, walikota atau wakil walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat
permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum didaftarkan sebagai calon
Presiden atau calon Wakil Presiden oleh partai
politik atau gabungan partai politik di Komisi
Pemilihan Umum.
(3) Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil
bupati, walikota atau wakil walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat
permohonan berhenti sementara kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri bagi gubernur atau
wakil gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui gubernur bagi bupati atau wakil bupati dan
walikota atau wakil walikota paling lambat 1 (satu)
hari sejak ditetapkan sebagai calon Presiden atau
calon Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum.
(4) Gubernur . . .
---
(4) Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil
bupati, walikota atau wakil walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara
dengan Keputusan Presiden bagi gubernur atau
wakil gubernur, dan dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden bagi bupati atau
wakil bupati dan walikota atau wakil walikota
terhitung 1 (satu) hari setelah tanggal ditetapkan
sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden
oleh Komisi Pemilihan Umum.
(5) Pemberhentian sementara gubernur atau wakil
gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota
atau wakil walikota sebagaimana dimaksud ayat (4)
berakhir pada tanggal ditetapkannya pasangan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih
oleh Komisi Pemilihan Umum.
(6) Selama gubernur, bupati, atau walikota
diberhentikan sementara, pelaksanaan tugas
pemerintahan di daerah yang bersangkutan
dilaksanakan oleh wakil gubernur, wakil bupati,
atau wakil walikota dengan Keputusan Presiden
bagi wakil gubernur, dan dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi wakil
bupati atau wakil walikota.
(7) Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota
diberhentikan sementara secara bersamaan,
pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di
daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh
sekretaris daerah.
(8) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh sekretaris
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2014
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2014
,
Ttd.