(1) Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan.
(2t Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam
anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian
Perseroan Terbatas.
(3) Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.
