Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 harus memenuhi persyaratan:
- lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
- mempunyai
SK No 126174 A
---
PRESIDEN
- mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun
di bidang penjaminan;
- kegiatan dari lembaga atau badan usaha tersebut
terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang;
- memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan
penjaminan atau Sistem Resi Gudang;
- memiliki komitmen untuk mengutamakan
pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang;
dan
- memiliki kemampuan dan integritas keuangan yang
baik.
2 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
