Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1949 tentang HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI

PP No. 3 Tahun 1949 berlaku

Pasal 1

Pada azasnya, pegawai negeri diangkat, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari pekerjaan dan diberhentikan dari jabatan negeri oleh PRESIDEN hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar-pembesar bawahanya.

Pasal 2

Dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 4, pegawai Negeri baik yang tetap, maupun yang tidak tetap, diangkat, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari pekerjaan dan diberhentikan dan jabatan Negeri:
a. oleh menteri, termasuk Perdana Menteri, bagi mereka yang dipekerjakan dalam lingkungan kekuasaannya;
b. oleh Ketua komite Nasional INDONESIA Pusat, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya:
c. oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya;
d. oleh ketua Badan Pemeriksa Keuangan Negara, bagi mereka yang dipekerjakan pada Badan tersebut;
e. oleh Sekretaris Negara, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya.

Pasal 3

(1) pembesar-pembesar yang ditentukan pada pasal 2 dapat menyerahkan haknya kepada pembesar bawahnya, mengenai pegawai Negeri yang digaji menurut P.
G P. 1948 Golongan IV kebawah.
(2) Penyerahan hak termaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pemberitahuan dari jabatan Negeri dalam sebutan "tidak dengan hormat".

Pasal 4

Dalam arti pegawai Negeri sebagai dimaksudkan dalam pasal 2 di kecualikan:
a. mereka yang memangku jabatan Negeri yang digaji menurut P.G.P. 1948 Golongan VI ruang d keatas;
b. mereka yang memangku jabatan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian termaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 19 tahun 1948.

pasal 5

Pengangkatan, pemberitahuan untuk sementara waktu, pemberhetian dari pekerjaan dan pemberhentian dari jabatan Negeri yang ditetapkan sebelum peraturan ini berlaku dan tidak sesuai dengan peraturan ini, dianggap telah ditetapkan oleh pembesar-pembesar yang berhak menurut peraturan ini.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.

Ditetapkan di Yogyakarta

pada tanggal 9 Agustus 1948.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEKARNO.

Diumumkan

Menteri pada tanggal 9 agustus 1949.

yang diserahi urusan pegawai Sekretaris Negara

Negeri, ttd.

ttd A. G. PRINGGODIGDO.

KOESMAN.