Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1949 tentang HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI

PP No. 3 Tahun 1949 berlaku

Pasal 1

Pada azasnya, pegawai negeri diangkat, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari pekerjaan dan diberhentikan dari jabatan negeri oleh PRESIDEN hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar-pembesar bawahanya.

Pasal 2

Dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 4, pegawai Negeri baik yang tetap, maupun yang tidak tetap, diangkat, diberhentikan untuk sementara waktu, diberhentikan dari pekerjaan dan diberhentikan dan jabatan Negeri: a. oleh menteri, termasuk Perdana Menteri, bagi mereka yang dipekerjakan dalam lingkungan kekuasaannya; b. oleh Ketua komite Nasional INDONESIA Pusat, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya: c. oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya; d. oleh ketua Badan Pemeriksa Keuangan Negara, bagi mereka yang dipekerjakan pada Badan tersebut; e. oleh Sekretaris Negara, bagi mereka yang dipekerjakan pada kantornya.

Pasal 3

(1) pembesar-pembesar yang ditentukan pada pasal 2 dapat menyerahkan haknya kepada pembesar bawahnya, mengenai pegawai Negeri yang digaji menurut P. G P. 1948 Golongan IV kebawah. (2) Penyerahan hak termaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pemberitahuan dari jabatan Negeri dalam sebutan "tidak dengan hormat".

Pasal 4

Dalam arti pegawai Negeri sebagai dimaksudkan dalam pasal 2 di kecualikan: a. mereka yang memangku jabatan Negeri yang digaji menurut P.G.P. 1948 Golongan VI ruang d keatas; b. mereka yang memangku jabatan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian termaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 19 tahun 1948. pasal 5 Pengangkatan, pemberitahuan untuk sementara waktu, pemberhetian dari pekerjaan dan pemberhentian dari jabatan Negeri yang ditetapkan sebelum peraturan ini berlaku dan tidak sesuai dengan peraturan ini, dianggap telah ditetapkan oleh pembesar-pembesar yang berhak menurut peraturan ini.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Agustus 1948. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEKARNO. Diumumkan Menteri pada tanggal 9 agustus 1949. yang diserahi urusan pegawai Sekretaris Negara Negeri, ttd. ttd A. G. PRINGGODIGDO. KOESMAN.